Fiqih Kontemporer | Hukum Bersolek, Berdandan, Salon, Cat Rambut Menurut Islam

Salon Muslimah

Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah swt. Berfirman:

"... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A‘raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan mempercantik penampilan pisik seseorang. Dan bila salon khusus wanita, tentunya para pekerjanya adalah wanita dan begitu juga dengan konsumennya. Sehingga tidak ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan kepala.

Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal dan berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah:

1. Pewarna Rambut (hitam)

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

“Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari)
Fiqih Kontemporer | Hukum Bersolek, Berdandan, Salon, Cat Rambut Menurut Islam

“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

  • Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
  • Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian” (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
  • Ulama Madzhab syafi’I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut

Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus‘." (H.r. Bukhari).


3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam.

Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju yang ketat mencetak bentuk tubuh.

4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis

Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah... (HR Bukhari dan Muslim).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Kontemporer | Hukum Bersolek, Berdandan, Salon, Cat Rambut Menurut Islam"

Post a Comment