Fiqih Kontemporer | Hukum Bom Syahid atau Bunuh Diri Menurut Islam

Untuk mengawali penbicaraan kali ini adalah sesuai dengan Pertanyaan : Bagaimana menurut ustadz tentang hukum bom bunuh diri, baik dari segi fenomena di Palestina dan Indonesia? Jawaban ini untuk bahan disertasi saya.
 
Jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Istilah ''bom bunuh diri'' kalau dikaitkan dengan perlawanan bangsa Paletina melawan jagal Israel tentu sangat tidak tepat. Bahkan penggunaan istilah itu sendiri adalah bagian dari propaganda Israel dalam menghancurkan mentalitas saudara kita di sana.

Yang mereka lakukan bukan operasi bunuh diri, melainkan perang suci membela agama, nusa dan bangsa serta hak-hak hidup paling asasi di muka bumi.

Tidak ada bedanya apa yang mereka lakukan dengan yang dilakukan oleh arek-arek Suroboyo di tahun 1945, ketika mereka menyongsong meriam Belanda hanya berbekal bambu runcing. Dilihat dari hitung-hitungan biasa, meriam Belanda itu pasti akan membunuh mereka semua. Lalu apalah artinya bambu runcing menghadapi meriam-meriam itu?

Tetapi semua kita tahu bahwa mereka adalah pahlawan yang tiap tahun kita peringati jasanya pada hari pahlawan. Tidak ada seorang pun di antara kita yang menyebut tindakan mereka sebagai bunuh diri. Padahal apa yang mereka lakukan lebih dahsyat dari sekedar apa yang dikerjakan oleh mujahidin Palestina sekarang.

Maka di luar medan perang, sebenarnya masih ada peperangan lainnya yang tidak kalah dahsyat. Yaitu perang urat syaraf, perang opini dan perang media. Kalau sebagai muslim kita sampai hati menyebut perjuangan bangsa Palestina itu sebagai ''bom bunuh diri'', maka pada hakikatnya kita adalah korban perang. Sebab kita sudah termakan perang opini yang mereka buat, karena sudah berhasil membuat kita berhenti dari mendukung perjuangan bangsa terjajah itu.
Fiqih Kontemporer | Hukum Bom Syahid atau Bunuh Diri Menurut Islam


Sebagai muslim, kita tahu bahwa apa yang mereka lakukan dengan meledakkan bom di tengah kerumunan Yahudi bukanlah bunuh diri. Sebab orang yang bunuh diri itu adalah orang yang tidak punya harapan lagi. Mereka kecewa dan mengakhiri hidup dengan menghilangkan nyawa diri sendiri.

Sedangkan pejuang muslim Palestina itu tidak putus asa, melainkan mereka sedang menjalankan perintah Allah SWT. Mereka tidak takut mati asalkan demi mempertahankan agama Allah. Mereka telah berkorban harta dan jiwa, janganlah kita zalimi dengan berbagai tuduhan versi orang-orang kafir. Janganlah kita termakan dengan propaganda asing yang ingin memecah belah persatuan umat Islam sedunia.

Mereka yang mati dalam rangka mempertahankan negeri dari penjajah kafir, tentu saja akan mati bahagia. Bahkan mereka tidak mati, melainkan tetap hidup. Kalau orang bunuh diri pasti mati. Tetapi orang yang terbunuh di jalan Allah, tidak mati melainkan tetap hidup di sisi Allah dan tetap mendapat rizki.

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, mati; bahkan mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (QS Al-Baqarah: 154)

Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS Ali Imran: 169)

Bom yang diledakkan di luar wilayah peperangan yang syar''i tidak bisa dikatakan jihad, melainkan pembunuhan massal. Pelakunya harus ditangkap dan dihukum sesuai syariat Islam.

Senjata pembunuh hanya dihalalkan untuk digunakan membunuh orang dalam batas-batas yang dibenarkan syariah Islam. Salah satunya adalah medan tempur. Selain itu senjata yang digunakan untuk membela diri dari ancaman langsung. Juga senjata para eksekutor yang menjalankan keputusan pengadilan untuk mengeksekusi para terhukum.

Sedangakan meledakkan bom di tempat umum yang mengorbankan banyak nyawa tak bersalah, baik nyawa itu milik seorang muslim atau pun milik seorang non muslim, hukumnya dosa besar serta termasuk kriminal. Tidak ada kaitannya dengan jihad.

Jihad pisik dengan senjata punya aturan main tersendiri. Untuk itulah para fuqaha menyusun bab khusus dalam banyak kitab fiqih mereka, yaitu bab Al-Jihad. Sebuah bab yang secara khusus membahas semua hukum fiqih tentang jihad dan peperangan.

Selain harus memenuhi semua hukum fiqih, pelaksanaan jihad pisik juga harus ditetapkan berdasarkan syura (musyawarah) dari para pemimpin umat Islam. Kalau ada negara Islam, maka pemimpin negeri itulah yang punya hak untuk menetapkan perang. Kalau tidak ada pemimpin umat yang formal, maka harus ada majelis permusyawaratan para pemimpin mujahidin. Seperti yang dahulu pernah terjadi di masa perang pembebasan Afghanistan dari cengkraman Uni Soviet.

Bila tidak ada syura dan masing-masing kelompok jalan sendiri-sendiri serta mementingkan urusannya sendiri, apalagi ditambah dengan tidak ada support secara hukum fiqih, maka jihad itu adalah jihad yang keliru. Sulit untuk mendapatkan kemenangan. Bahkan sekedar legitimasi dan dukungan dari umat Islam sekali pun juga sulit.

Khusus kasus peledakan bom di JW Mariot dan Bali, banyak pihak yang yakin 100% bahwa pelaku di belakang layarnya tidak lain adalah pihak-pihak yang ingin memojokkan umat Islam. Banyak fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kalau pun pelakunya beragama Islam, satu pun tidak ada yang paham dengan hukum syariah, khusus bab fiqih jihad.

Dan aroma intervensi asing dengan Datasemen 88 adalah fakta yang telalu terbuka untuk mengungkat betapa di balik semua bom itu, ada kepentingan asing.


Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Kontemporer | Hukum Bom Syahid atau Bunuh Diri Menurut Islam"

Post a Comment