Fiqih Kontemporer | Mencegah Kehamilan

Mencegah Kehamilan

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.

Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya.

Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.

Dalam hadits lain disebutkan :

Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.

Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)

Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri.

Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.

Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada.

Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).

Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)

Baca Juga Tentang :

Fiqih Kontemporer | Alat-Alat Kontrasepsi dan Hukumnya



Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :

1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.

Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

Fiqih Kontemporer | Alat-Alat Kontrasepsi dan Hukumnya

2. Metode atau alat pencegah kehamilan

Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *

Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Kontemporer | Mencegah Kehamilan"

Post a Comment