1. Mahram
1.2. Pengertian
Mahram adalah sebuah istilah yang berarti
wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang
haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan
kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak
langsung.
Hubungan langsung adalah bila
hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak
langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita
yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang
wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non
kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi
majusi, Hindu, Buhda.
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa
konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
Kebolehan bepergiannya
seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
2. Kebolehan melihat sebagian dari aurat
wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
1.2. Mahram Dalam Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat
An-Nisa :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ
وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن
لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ
الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya;
isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.(QS.
An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada
beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang
yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
§
Ibu
kandung
§
Anak-anakmu
yang perempuan
§
Saudara-saudaramu
yang perempuan,
§
Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan
§
Saudara-saudara
ibumu yang perempuan
§
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
§
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
§
Ibu-ibumu
yang menyusui kamu
§
Saudara
perempuan sepersusuan
§
Ibu-ibu
isterimu
§
Anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
§
Isteri-isteri
anak kandungmu
2. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi
Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram,
para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman
yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun
yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu
kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung
tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
2. 1. Mahram Yang Bersifat Abadi
Para ulama membagi mahram yang bersifat
abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab
hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan
akibat persusuan.
2.1.1. Mahram Karena Nasab
§
Ibu
kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
§
Anak
wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
§
Saudara
kandung wanita.
§
`Ammat
/ Bibi (saudara wanita ayah).
§
Khaalaat
/ Bibi (saudara wanita ibu).
§
Banatul
Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
§
Banatul
Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2.1.2. Mahram Karena Mushaharah
(besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
§
Ibu
dari istri (mertua wanita).
§
Anak
wanita dari istri (anak tiri).
§
Istri
dari anak laki-laki (menantu peremuan).
§
Istri
dari ayah (ibu tiri).
2.1.3. Mahram Karena Penyusuan
§
Ibu
yang menyusui.
§
Ibu
dari wanita yang menyusui (nenek).
§
Ibu
dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
§
Anak
wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
§
Saudara
wanita dari suami wanita yang menyusui.
§
Saudara
wanita dari ibu yang menyusui.
2.2. Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila
terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh
menikahinya. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram
dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
2.2.1 Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi bila sudah
diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.
2.2.2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak
boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami
istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau
pun karena cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi.
Demikian juga dengan bibi dari istri.
2.2.3. Wanita yang masih dalam masa
Iddah, yaitu masa
menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa
iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
2.2.4. Istri yang telah ditalak tiga, untuk sementara haram dinikahi
kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan
laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi
kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai
muhallil belaka.
2.2.5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan
berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang
lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
2.2.6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
Namun ketika tidak mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
2.2.7. Menikahi wanita pezina. Dalam hal ini selama wanita itu masih
aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan
taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
2.2.8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara
dilaknat.
2.2.9. Menikahi wanita non muslim yang
bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan
bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.
Bentuk kemahraman yang ini semata-mata
mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat,
berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau
sementara. Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yang
bersifat abadi.
0 Response to "Wanita Yang Haram Dinikahi"
Post a Comment