“Nikah”, tentunya kata ini sudah biasa keluar masuk melalui telinga kita. Rasa yang timbul dalam hati kita setelah mendengar kata nikah-pun beraneka warna. Bisa saja saat ini, kita merasakannya sebagai satu hal yang sangat kita inginkan. Namun
, bisa saja esok kita akan merasakan adanya ketakutan yang berteriak ditelinga kita setelah mendengar kata nikah. Respon setiap orangpun akan berbeda-beda ketika ditanya perihal nikah ini. Ada yang menjawab dengan tegas “Pingin banget!!!”, ada pula yang menjawabnya dengan tersendat-sendat “Pingin sih, tapi….”, ada juga jawaban yang seger dan penuh semangat “Mau buru-buru nikah ah, mumpung masih muda!!!”, ada pula yang bernada sinis “Ngapain buru-buru nikah, puas-puasin dulu masa muda!!!”. Apapun respon dan tanggapan mengenai nikah ini, namun satu hal yang pasti…”Nikah adalah ritual dan ikatan suci”.
, bisa saja esok kita akan merasakan adanya ketakutan yang berteriak ditelinga kita setelah mendengar kata nikah. Respon setiap orangpun akan berbeda-beda ketika ditanya perihal nikah ini. Ada yang menjawab dengan tegas “Pingin banget!!!”, ada pula yang menjawabnya dengan tersendat-sendat “Pingin sih, tapi….”, ada juga jawaban yang seger dan penuh semangat “Mau buru-buru nikah ah, mumpung masih muda!!!”, ada pula yang bernada sinis “Ngapain buru-buru nikah, puas-puasin dulu masa muda!!!”. Apapun respon dan tanggapan mengenai nikah ini, namun satu hal yang pasti…”Nikah adalah ritual dan ikatan suci”.
Nikah, adalah sebuah harapan besar yang terkadang ada rasa takut untuk menemuinya. Rasa semacam itu adalah hal yang wajar, mengingat menikah adalah sebuah proses menyatukan dua orang yang berlainan karakter. Setelah menikah, kita akan melewati hari-hari dengan seseorang yang memiliki perbedaan karakter, kebiasan, pola pikir, dan segudang perbedaan lainnya. Menikah menuntut seseorang untuk lebih bijaksana. Menikah sama saja dengan mengumumkan pernyataan untuk mau menerima kekurangan seseorang. Beban dan tanggung jawab seseorang akan bertambah, yang tadinya hanya memikul satu orang, setelah menikah maka ia akan memikul beban ganda bahkan berlipat-lipat setelah memiliki anak.
Menikah memang bukanlah sebuah ikatan yang remeh. Meskipun demikian, bukan berarti kita harus merasa terbebani dengan pernikahan. Ingatlah bahwa Allah akan menambahkan rizki seseorang yang telah menikah. Ingatlah akan janji Allah yang akan memberikan ketentraman kepada mereka yang telah menikah. Ingatlah, bahwa dengan menikah kehormatan dan kemaluan kita akan lebih terjaga.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
Dengan kedua Firman Allah dan sabda Rasulullah saw di atas, seyogyanya sudah tidak ada lagi ketakutan dalam diri kita untuk melengkapi setengah dien kita dengan menikah. Kita menikah bukan untuk melakukan kerusakan. Kita menikah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah saw. Kita menikah untuk menjalankan perintah Allah swt.
Bagaimanapun juga, nikah adalah satu hal yang senantiasa diharapkan bagi umat muslim. Karena, nikah adalah termasuk salah satu sunnah Rasulullah Muhammad saw. Selain itu, Nabi Muhammad saw juga telah bersabda bahwa nikah adalah separuh dari agamanya. Maka, bagi mereka yang memiliki semangat ibadah yang tinggi, senantiasa bertakwa kepada Allah, dan Menjunjung tinggi Islam beserta seluruh ajaran yang terdapat di dalamnya, tentu saja nikah adalah sebuah mimpi dan misi yang akan senantiasa diperjuangkan. Bahkan, saat ini makin banyak pasangan-pasangan muda yang telah menghalalkan hubungan mereka dengan ikatan pernikahan. Pernikahan yang dilakukan oleh pasangan muda bukanlah hal yang aneh, karena Rasulullah saw-pun telah meneriakkan pernikahan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah kata “telah mampu”. Kata “telah mampu” berkaitan dengan maslah nikah ini bukan berarti telah menjadi kaya atau serba berkecukupan. “telah mampu” disini mengandung arti, memiliki ilmu tentang nikah dan keluarga sakinah yang cukup, mampu membawa keluarga dalam ketaatan kepada Allah swt, dan memiliki penghasilan guna menafkahi keluarganya (sekali lagi, ia tidaklah harus kaya, andaipun ia kaya maka lebih baik).
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
Sama halnya dengan nikah,Malam Pertama yang merupakan tindak lanjut yang tentunya ditunggu dengan harap-harap cemas setelah akad nikah ini, juga menjadi sepasang kata yang mampu menanamkan beberapa pasang rasa di hati mereka yang belum menikah, yang akan menikah, dan juga yang baru menikah. Ada rasa malu tapi mau, ada rasa takut tapi ditunggu-tunggu, ada rasa nyaman tapi kadang gelisah, dan segudang pasangan rasa lainnya.
Disisi lain, ada pula yang menjadikan Malam Pertama yang sudah merupakan bagian dari sebuah pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Ada yang merasa takut tidak akan bisa memuaskan pasangannya. Ada yang tersiksa dengan bayang-bayang kekerasan seks, dan lain-lain. Namun, bagi mereka yang mengerti “Bagaimana sih menikah dan Malam Pertama” dalam kacamata islam, tentunya mereka tidak perlu mecemaskan hal tersebut.
Malam Pertama adalah ritual yang sudah menjadi rutinitas awal yang akan dilakukan dan dilalui oleh sepasang pengantin baru, setelah melewati akad nikah dan atau resepsi pernikahan. Tidak ada seorangpun yang telah menikah atas dasar iman, yang akan menolak ritual suci tersebut. Dalam kacamata cinta, Malam Pertama adalah sebuah ritual suci yang senantiasa diimpikan oleh mereka yang baru menikah. Begitu pula dalam kacamata islam. Islam tidak pernah memandang ritual Malam Pertama sebagai satu aktivitas yang buruk. Islam menempatkan ritual Malam Pertama sebagai salah satu bentuk ibadah. Ritual Malam Pertama adalah salah satu bentuk penunaian kewajiban antara dua orang yang saling mengasihi dan telah terikat secara sah dalam hukum islam, yaitu ikatan pernikahan.
Sucinya ritual Malam Pertama dalam pandangan islam ini terbukti dengan adanya adab-adab Malam pertama yang dicontohkan oleh Suri Tauladan terbaik kita, Rasulullah saw. Dan adanya adab bersenggama yang tercantum dalam kitab suci Al Quran, adalah melengkapi bukti bahwa Islam tidak memandang Malam Pertama sebagai aktivitas yang buruk. Sebagai umat muslim, hendaknya kita mengetahui dan bisa mnejalankan adab-adab Malam Pertama sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya tersebut. Insya Allah, hal tersebut akan memberikan barokah bagi pernikahan kita. Amin.
Berikut ini adalah, adab-adab Malam Pertama dan Bersenggama sesuai dengan Sunnah Rasulullah dan Al Quran:
Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya.
Nikah adalah sebuah kebaikan, dan segala kebaikan hendaklah dimuali dengan bismillah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: yang artinya : “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’”
Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!”
Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”
Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
Salah satu bentuk legalitas islam atas cumbu rayunya ornag-orang yang telah menikah adalah adnya sabda Rasulullah saw yang mengajarkan hal tersebut dalam lingkaran pernikahan sejak baru menikah. Hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.”
Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”
Hendaknya, doa di atas senantiasa menjadi kebiasaan kita manakala hendak melakukan hubungan suami isteri. dengan demikian, niscaya pernikahan kita hanya akan melahirkan anak-anak yang sholeh dan sholehah. Amin.
Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” QS. Al-Baqarah : 223)
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (QS. Al-Baqarah : 223)
Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”.
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.
Keenam: Setelah melepaskan hajat biologisnya, janganlah seorang suami tergesa-gesa bangkit
Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”
Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.
“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.”
Ketujuh: Seorang Suami Boleh Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.”
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.”
Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.
Allah Ta’ala berfirman:
““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” . (QS. An-Nuur : 30)
Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”.
Kedelapan: Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.”
Kesembilan: Haram Bersenggama ketika Isteri sedang Haid atau Nifas
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”
Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).”
Pernikahan yang senantiasa diharapkan oleh setiap orang, tentunya sebuah pernikahan yang dapat berlanjut pada malam pertama. Kemudian pernikahan tersebut dapat langgeng, melahirkan anak-anak yang sholeh dan sholehah, dan tentunya sebuah pernikahan yang dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrohmah.
Ada sebagian orang, baik yang belum menikah, yang sudah menikah, maupun yang baru menikah, senantiasa mencari solusi agar mendapatkan tatacara bersenggama yang baik dan Malam Pertama yang indah. Ada yang datang ke pakar pernikahan atau pakar seks. bahkan ada pula yang melakukannya dengan jalan yang sangat keliru, yaitu dengan memperbanyak menonton film porno. Justru dengan jalan yang salah inilah, maka pernikahan dan malam pertama tidak akan menjadi barokah, bahkan justru bisa saja menjadi ritual yang diwarnai dengan kekerasan seks. Terkadang, kita sebagai seorang muslim lupa akan tuntunan islam sendiri. Padahal, Islam telah membuka masalah pernikahan, malam pertama, dan bersenggama ini secara menyeluruh. Tentunya sebuah tuntunan yang akan membawa pernikahan kita kepada barokah dan kemaslahatan di dunia dan akhirat.
Malam Pertama dan Nikah, memang dua buah ritual yang saling mengikat satu sama lain, yang senantiasa ditunggu-tunggu dengan harap-harap cemas. Nikah dan Malam Pertama adalah sepasang ritual suci yang akan senantiasa terjaga manakala kita sebagai umat muslim melakukannya sesuai dengan tuntunan agama islam. Ketahuilah, bahwa islam adalah agam yang menyeluruh, yang ajarannya mencakup segala aspek termasuk dalam pernikahan dan Malam Pertama. Untuk hal-hal kecil saja islam telah mengaturnya, apalgi untuk masalah penting seperti nikah dan Malam Pertama ini? Tentu saja islam tidak akan melupakannya.
Ingatlah salah satu dari enam nasehat yang disampaikan kepada murid-muridnya, bahwa yang paling berat di dunia ini adalah “nafsu”. Sebagai manusia yang dilahirkan dengan nafsu, tentunya kita tidak dapat memungkiri akan kuatnya nafsu biologis yang kadang menyerang. dan tidak ada obat yang paling mujarab untuk menangulangi masalah ini kecuali Nikah atau Puasa. Maka jika kita telah merasa mampu untuk menikah, mengapa tidak kita segerakan? Dan seandainya kita merasa belum mampu atau belum siap untuk menikah, maka kapankah perasaan siap itu akan datang? Rasa siap untuk menikah tidak akan datang, kecuali kita sendiri yang berusaha untuk mepersiapkannya. Bagaimana kita merasa siap untuk berlayar jika kita sendiri tidak pernah berusaha untuk mempersiapkannya. Mari persiapkan diri kita untuk menikah dengan memperbanyak ilmu agama dan ilmu nikah, serta usaha (mencari rizki dengan lebih giat) dan doa.
Jangan biarkan ketidaksiapan kita untuk menikah membukakan pintu secara lebar kepada nafsu yang senantiasa menaungi kita. jangan biarkan ketakutan kita untuk menikah, menjadi angin segar bagi syeithon untuk menguasai hawa nafsu kita. Sekali lagi kami tekankan, cegahlah hawa nafsu yang selalu berusaha untuk menguasaimu dengan menikah. Buatlah dirimu agar menjadi siap untuk berlayar dalam bahtera pernikahan. Sambut malam pertamamu dengan pernikahan. Arungi malam pertamamu dengan sampan islam.
Demikianlah, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan barokah bagi pernikahan kita semua. Amin.
Lihat Juga Artikel lain dengan cara meng KLI K di bawah ini :
0 Response to "Menikah Sesuai Ajaran Islam"
Post a Comment