Ada satu tanda tanya yang sering kali mencuat dalam benak penulis berkaitan dengan Kepemimpinan dan Hukum yang berlaku di negeri ini (Indonesia). Satu pertanyaan yang pernah pula dipertanyaan oleh banyak pihak, dan mungkin pernah pula dijawab pula oleh Pemimpin ataupun Wakil-Wakil negeri ini. Namun, sampai saat ini pertanyaan itu tetap mengusik karena jawaban para Pemimpin maupun Wakil-Wakil negeri ini sangat tidak logis, tidak memuaskan, dan tidak pula menunjukkan sebagai jawaban yang keluar dari orang-orang yang berilmu.
Pertanyaan itu adalah :
“Kenapa Pemimpin negeri ini tidak menerapkan saja hukum Islam dalam tata kepemerintahannya?”.
“Kenapa Pemimpin negeri ini tidak menerapkan saja hukum Islam dalam tata kepemerintahannya?”.
Jawaban mereka yang tidak logis dan justru menunjukkan sebagai jawaban dari orang-orang yang tidak berilmu adalah, “Karena Indonesia bukanlah Negara Islam!”.
Kalau demikian adanya, kenapa para Pemimpin negeri ini banyak sekali mengadopsi hukum barat untuk membuat atau melengkapi Undang-Undangnya? Kenapa seringkali mereka melakukan kunjungan ke luar negeri, ke Negara-negara yang notabene-nya adalah Negara Barat atau Yahudi untuk melakukan studi banding berkaitan dengan Undang-Undang kenegaraan? Apakah Indonesia ini Negara Barat? Atau apakah Indonesia ini Negara Yahudi?
Indonesia adalah Negara Timur, bukan Barat. Indonesia adalah Negara yang mayoritas berpenduduk muslim, bahkan menjadi salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, bukan Negara yang berpenduduk mayoritas Yahudi. Lantas kalau demikian adanya, apa yang menjadi landasan bagi para Pemimpin negeri ini untuk membuat Undang-Undang dengan cara mengadopsi dari negeri Barat atau Yahudi? Terlebih lagi, penggunaan Undang-Undang hasil adopsi itu dalam prakteknya banyak sekali menimbulkan PERTENTANGAN antara butir yang satu dengan butir yang lain, antara pasal yang satu dengan pasal yang lain saling adu jotos, sehingga banyak kasus yang semakin diproses bukannya semakin cepat selesai tapi justru semakin menjadi rancu bahkan tidak sedikit yang menghilang dalam remang. Hukum tak ubahnya seperti permainan sepak bola, pihak mana yang paling lihai mengecoh dan paling jitu trik-nya maka dialah yang akan keluar sebagai pemenangnya. Begitulah hukum di negeri ini berjalan saat ini, tak peduli siapa penjahatnya, siapa aparat penegak hukumnya, siapa korbannya. Siapa yang paling mantap siasatnya dan paling lihai mengecoh, maka ia-lah yang akan keluar sebagai pemenangnya, meskipun ia adalah penjahatnya.
Para pemimpin negeri ini tidak pernah takut untuk tetap mengadopsi Undang-Undang ala Barat atau Yahudi meskipun Undang-Undang itu sampai saat ini sering kali membodohi diri mereka sendiri. Mata dan telinga mereka seolah telah tertutup meskipun ratusan juta masyarakat di bawahnya menghujani mereka dengan sumpah serapah dan cibiran karena Undang-Undang mereka yang mereka buat telah membodohi mereka sendiri dalam berbagai kasus yang semakin menjadi benang kusut.
Benar-benar satu keanehan dan kebodohan yang nyata, manakala menjadikan Undang-Undang Barat atau Yahudi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan sejarah, falsafah, budaya, ataupun agama sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai hukum Negara. Benar-benar satu kekonyolan yang nyata manakala para pemimpin negeri ini tetap mempertahankan perangkat Barat atau Yahudi yang secara nyata telah menimbulkan banyak pertentangan di dalam pemerintahan itu sendiri.
Duhai para pemimpin negeri yang kami hormati, negeri ini bukan negeri Barat atau Yahudi namun kalian tetap berhasrat dan setia untuk menganut paham Undang-Undang mereka. Lantas kenapa kalian tidak mau mencoba untuk menerapkan hukum Islam di negeri yang jelas-jelas berpenduduk mayoritas umat Islam ini? Apakah yang kalian takutkan? Apa yang menghalangi kalian? Apa yang membuat kalian ragu? Apakah kalian belum tahu bagaimana sejarah kejayaan Islam yang luar biasa dengan ketetapan hukumnya? Wahai para Pemimpin negeri yang masyoritas juga beragama Islam (katanya), apakah kalian tidak malu dengan lebih memilih Barat atau Yahudi sebagai kiblat untuk membuat Undang-Undang ketimbang agama kalian sendiri? Apakah kalian lebih meyakini hukum karangan manusia yang sudah pasti banyak kelemahan dan pertentangannya satu sama lainnya ketimbang hukum buatan Zat Yang Maha Sempurna?
Jika kalian mengkhawatirkan atau berargumentasi bahwa hukum Islam akan merugikan segelintir pihak yang mengaku nonmuslim, maka sadarilah bahwa kalian telah jelas-jelas merugikan ratusan juta rakyat muslim yang ada di negeri ini. Dan renungkanlah dengan logika, hati dan keimanan, bahwa sungguh tidak sedikitpun hukum Islam akan menzhalimi jika ditegakkan dengan sebaik-baiknya, karena Islam adalah Rahmatan Lil ‘Alamin (rahmat atau kasih sayang bagi semesta alam)
Lihat Juga Artikel lain dengan cara meng KLI K di bawah ini :
0 Response to "Kapan Ulama Indonesia Bersatu Untuk Indonesia"
Post a Comment