Syirik Menurut Hukum Islam

Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai bahaya syirik yang merupakan dosa paling berat di antara dosa-dosa besar lainnya. "Perhatikanlah, aku sampaikan kepada kalian dosa besar yang paling berat! (beliau mengulangnya sampai tiga kali). Yaitu syirik (menyekutukan Alah), menentang kedua orang tua, dan membuat kesaksian palsu atau perkataan palsu." (HR Muslim). 

Dalam Alquran (An-Nisa 48 dan 116) dinyatakan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa akibat syirik, tetapi mungkin mengampuni dosa lain bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Masalah dosa itu sendiri dalam ajaran Islam dapat dikelompokkan dalam tiga kategori: dosa besar yang tidak terampuni, dosa besar yang masih dapat diampuni, dan dosa kecil yang dapat terhapus karena rajin beribadah dan banyak berbuat kebajikan. Syirik merupakan dosa yang tidak terampuni. Karena itu, Lukman Hakim berwasiat kepada anaknya, "Hai anakku, janganlah engkau menyamakan (persekutukan) yang lain dengan Allah. Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang terbesar." (Lukman 13). 

Alquran lebih jauh mengingatkan, syirik pasti akan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan yang tidak ada ujungnya. "Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya." (An-Nisa 116). Kemusyrikan menampilkan corak yang beragam di setiap zaman. Syirik dalam bentuk penyembahan kepada 'tuhan' selain Allah, atau meyakini bahwa benda dan manusia mempunyai sifat ketuhanan lebih banyak dijumpai pada individu dan masyarakat yang belum disentuh ajaran Islam. Sedangkan kini, fenomena kemusyrikan yang cukup banyak ditemukan di masyarakat adalah mempercayai keterangan-keterangan gaib atau mistik, praktik perdukunan, klenik, jimat (penangkal), dan sejenisnya. Dalam hal ini, Islam memandang bahwa semua itu merupakan perbuatan syirik, dan karenanya harus dijauhi oleh setiap Muslim. 

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa datang kepada peramal (dukun, paranormal), lalu menanyakan sesuatu kepadanya dan mempercayainya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR Muslim). Dalam hadis lain disebutkan, "Barang siapa memakai jimat, maka sesungguhnya dia telah syirik." (HR Ahmad). Fenomena kemusyrikan pada manusia modern tidak mesti selalu dikaitkan dengan perbuatan ritual sebagaimana dalam tradisi paganisme. 

Menurut ulama kontemporer Syekh Muhammad Al-Ghazali, jika seseorang lebih mencintai yang lain daripada mencintai Allah, lebih menakuti sesama manusia daripada takut kepada Allah, hatinya lebih terpaut kepada manusia daripada terpaut kepada Allah, apabila perbuatan yang dikerjakannya lebih mengharapkan keridhaan manusia daripada mengharapkan pahala akhirat, apabila ditimpa sesuatu musibah maka ingatannya kepada manusia lebih dulu daripada kepada Allah, selanjutnya bila mendapat kebaikan puji-pujiannya kepada manusia lebih cepat daripada kesyukurannya kepada Allah, maka ketahuilah orang itu telah jatuh dalam kemusyrikan. Wallahu a'lam bis-shawab.



Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syirik Menurut Hukum Islam "

Post a Comment