Hukum Suap dan Penyuap Dalam Islam

Nasib Koruptor dan Penyuap 
Rasulullah SAW bersabda, ''Penggelapan [harta umat dan negara] adalah perkara besar dan berakibat besar. Maka, nanti di hari kiamat, jangan sampai saya melihat kalian datang sambil memikul unta yang melenguh-lenguh dan berkata, 'Tolong saya, wahai Rasulullah!' Saya jawab, 'Saya tidak bisa menolongmu sedikit pun'.'' 

Hal senada disampaikan Rasul terhadap mereka yang memikul kuda, kambing, kain, atau emas dan perak yang pernah digelapkan di dunia. (Shahih Muslim). 

Nabi SAW juga bersabda, ''Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.'' (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Sementara itu, Tsauban bin Yuhdad, mantan budak yang dimerdekakan Nabi, menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap, dan mereka yang menyaksikannya. (HR Ahmad, Thabraani, Al Bazzar dan Al Hakim). 

Tragis betul nasib para koruptor, juga semua pelaku penyuapan, baik yang mengatur dan merencanakan, mengusulkan, memfasilitasi, melindungi, memberi langsung; penerima langsung maupun lewat perantara; pelaku kolusi; pemberi hadiah kepada penguasa agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya; makelar korupsi dan kolusi, serta segala tindakan yang sejenis dengannya. Sudah tak ditolong di akhirat, mereka pun dilaknat Allah dan Rasulullah SAW. 

Padahal, satu-satunya manusia yang berani menghadap Allah di hari kiamat, dan mengajukan syafaat agar manusia terhindar dari neraka adalah Nabi Muhammad SAW. Namun, terhadap koruptor, beliau menolak. Adapun laknat Allah adalah tiket masuk neraka. Laknat-Nya adalah perkara besar karena itu berarti menyerupakan laksana iblis dan setan (QS 4: 117-118). 

Bukankah kita dianjurkan ber-ta'wwudz, termasuk memulai membaca Alquran, agar Allah melindungi kita dari setan yang terkutuk? Allah juga melaknat orang murtad dan munafik, yang kembali kafir sesudah mengaku beriman (QS 3: 86-89). Lalu, para pembunuh (QS 4: 93). Laknat juga isyarat azab abadi di neraka (lihat QS 4: 51-52, 9: 68). 

Mungkin saja karena ada iman seberat dzarrah, maka para koruptor dan pelaku penyuapan akhirnya dibebaskan dari neraka. Namun, andaikan seorang koruptor mendapat azab teringan dan itu hanya sesaat, maka sabda Rasul, ''Azab teringan di neraka adalah orang yang memakai sepatu di mana talinya dari api neraka, maka dengan itu mendidihlah otak di kepalanya.'' (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi). 

Ketika korupsi, suap menyuap, dan sejenisnya merajalela, maka itu tanda kehancuran. Inilah bukti amanah tidak dipegang lagi, serta urusan pemerintahan dan umat diserahkan kepada yang bukan ahlinya. Jika itu terjadi, ''Maka tunggulah kehancurannya.'' (HR Bukhari). 

Karena hanya dosa syirik yang tak terampuni (QS 4:48), maka bertobatlah sebelum Izrail datang menyapa, kembalikan harta umat dan negara, serta perbaiki diri dengan amal-amal baik di sisa usia.


Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Suap dan Penyuap Dalam Islam "

Post a Comment