Amalan yang dilakukan:
Nasehat atas beberapa kesalahan:
Yang dimaksud adalah Quzah, yaitu gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan hujjah/alasan para ulama fikih bahwa Masy'ar il Haram adalah Quzah. Jumhur ulama tafsir dan sejarah serta ulama hadits berkata: Masy'aril Haram adalah seluruh wilayah Muzdalifah. Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah (pent)
- Dari Arafah berangkat menuju Muzdalifah setelah terbenamnya matahari dengan penuh sakinah dan khusyu'.
- Shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar dengan satu adzan dan dua iqamah sesampainya di Muzdalifah.
- Jika jamaah haji tidak mungkin sampai di Muzdalifah sebelum pertengahan malam, maka untuk lebih hati-hatinya agar shalat maghrib dan isya di jalan.
- Bersegera tidur setelah shalat dan tidak sibuk dengan hal lainnya.
- Menginap di Muzdalifah. Ini adalah hal yang wajib. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah baik laki maupun perempuan untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam setelah bulan tidak tampak lagi. Adapun siapa yang tidak lemah atau bersama orang yang lemah, maka ia tetap tinggal di Muzdalifah hingga Shalat Fajar/Subuh sebagai realisasi mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah.
- Bersegera melakukan Shalat Fajar, kemudian menuju Masy'aril haram lalu mengesakan Allah dan bertakbir dan berdoa apa yang ia inginkan sampai langit terlihat kuning sekali. Jika tidak mudah baginya menuju Masy'aril Haram, maka hendaklah ia berdoa di tempatnya. Berdasarkan sabda nabi : "Aku berada di sini dan Muzdalifah seluruhnya adalah mauqif".
Nasehat atas beberapa kesalahan:
- Tidak berusaha menghadap kiblat ketika Shalat Maghrib, Isya atau Subuh. Yang wajib bagi jamaah haji adalah bertanya pada orang yang tahu arah kiblat.
- Di Muzdalifah sibuk memungut kerikil sebelum shalat, padahal kerikil boleh di pungut di Mina atau lainnya.
- Tidak berusaha mencari batas Muzdalifah ketika bermalam di sana.
- Mengakhirkan Shalat Maghrib dan Isya hingga pertengahan malam. Ini tidak diperbolehkan.
- Sebagian jamaah haji meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak menginap di sana padahal itu adalah termasuk dari wajib haji.
- Dispensasi bagi mereka yang kuat untuk meninggalkan Mina sebelum subuh, padahal yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang lemah. Adapun selain mereka, maka sebelum terbitnya matahari.
- Menghidupkan malam Muzdalifah dengan shalat, dzikir atau membaca Al-Qur'an. Ini adalah menyelisihi Sunnah.
- Mengakhirkan Shalat Subuh hingga mendekati terbitnya matahari atau setelahnya.
- Tidur setelah Shalat Subuh.
- Tergesa-gesanya jamaah haji ketika meninggalkan (Muzdalifah) dengan kendaraan mereka dan berdesakan dengan jamaah haji sehingga terjadi kecelakaan.
Yang dimaksud adalah Quzah, yaitu gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan hujjah/alasan para ulama fikih bahwa Masy'ar il Haram adalah Quzah. Jumhur ulama tafsir dan sejarah serta ulama hadits berkata: Masy'aril Haram adalah seluruh wilayah Muzdalifah. Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah (pent)
0 Response to "Malam Muzdalifah "
Post a Comment