MAKNA ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan
disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan
golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui
lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam
bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat
bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau
mensucikan.
Makna ini
menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan
bukan karena
ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik
hartanya maupun
jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat
At-Taubah ayat 103:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu
itu
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Kedua, zakat
bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini
menegaskan
bahwa orang yang
selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan
keberkahan oleh
Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada
keberkahan
hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta
yang suci dan
bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan
menunaikan zakat
yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan
dan mensucikan
harta.
Ketiga, zakat
bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.
Makna
ini menegaskan
bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin
Allah) akan
selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian
dan keberkahan
harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak
pernah mendengar
orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah,
kemudian banyak
mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu
kebangkrutan,
kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak
pernah mendengar
hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu
menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang
dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan,
kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka
selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin
beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.
Macam-macam
Zakat
a. Zakat Nafs
(jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal
(harta).
A. ZAKAT FITRAH
1. Pengertian Zakat
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka
atau hamba, yang ditunaikan menjelang Idul Fitri dalam bulan Ramadhan.
2. Syarat-syarat Wajib Zakat
Fitrah
- Islam
- Orang itu ada sewaktu terbenam matahari
- Dia memiliki kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya
3. Membayar Fitrah Sebelum Waktu Wajib
Sebagaimana telah
diketahui, bahwa waktu wajib zakat fitrah sewaktu terbenam matahari pada malam
hari raya; sungguhpun begitu tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya,
asal dalam bulan puasa (Ramadhan). Di bawah ini akan kami terangkan
beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada waktu itu :
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan
- Waktu yang sunnah, yaitu dibayar sesudah shalat shubuh sebelum pergi shalat hari raya Idul Fitri
- Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya itu
- Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
B.
ZAKAT MAAL
1. Pengertian
Maal (harta)
1.1. Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali
oleh manusia
untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat
disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil
manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian,
uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik
Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta
tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian
negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta
tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk
berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta
tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
2.5. Bebas
Dari hutang
Orang yang
mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu
yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari
zakat.
2.6. Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah
bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya
berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal)
yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang
Ternak
3.2. Emas Dan
Perak
3.3. Harta
Perniagaan
3.4. Hasil
Pertanian
3.5. Ma-din
dan Kekayaan Laut
NISHAB DAN
KADAR ZAKAT
1. HARTA
PETERNAKAN
a. Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau
dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang
telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu
Dawud dari Muadz
bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor) Zakat
30-39 = 1 ekor
sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 = 1 ekor
sapi betina musinnah (b)
60-69 = 2 ekor
sapi tabi'
70-79 = 1 ekor
sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 = 2 ekor
sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur
1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur
2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'.
Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab
kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba
maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb
:
Jumlah
Ternak(ekor)
Zakat
40-120
= 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 =
2 ekor kambing/domba
201-300 =
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak
Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana
halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak
unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas
murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau
perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa
modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak
ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun
(tutup buku)
terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler
5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank
setelah pajak Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan
obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang
(dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp
31.000.000
5. Utang yang
jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp
26.000.000
Besar Zakat =
2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat
peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya
85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp
2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta
adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia
terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang
dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor
kambing/domba (a)
10-14 2 ekor
kambing/domba
15-19 3 ekor
kambing/domba
20-24 4 ekor
kambing/domba
25-35 1 ekor
unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor
unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor
unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor
unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor
unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor
unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing
berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina
umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina
umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina
umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina
umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya,
jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu
Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
Hiqah.
2. EMAS DAN
PERAK
Nishab emas
adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672
gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau
perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni
sebesar 2,5 %.
Demikian juga
segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan
dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat
berharga ataupun
yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak,
artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya
lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib
zakat (2,5 %).
Contoh
:
Seseorang
memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan Rp
5 juta
Uang tunai
(diluar kebutuhan pokok) Rp 2
juta
Perhiasan emas
(berbagai bentuk) 100
gram
Utang yang harus
dibayar (jatuh tempo) Rp 1.5 juta
Perhiasan emas
atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal
perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan
maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya
dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan Rp
5.000.000
2.Uang tunai Rp
2.000.000
3.Perhiasan
(10-60) gram @ Rp 25.000 Rp
1.000.000
Jumlah Rp
8.000.000
Utang Rp
1.500.000
Saldo Rp
6.500.000
Besar zakat =
2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan
harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di
bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara
individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya
adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan
usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp
2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha
yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama
islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya
lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak
akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan
dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang
dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh
tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum
terjual 5 set Rp
10.000.000
2.Uang tunai Rp
15.000.000
3. Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp
27.000.000
Utang &
Pajak Rp
7.000.000
Saldo Rp
20.000.000
Besar zakat =
2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta
perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase
pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam
kategori barang tetap (tidak berkembang).
Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk,
kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara
2 (dua) cara:
- Pada perhitungan
akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung,
termasuk barang
(harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya
2,5 %.
- Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
4. HASIL
PERTANIAN
Nishab hasil
pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian
termasuk makanan
pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg
dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika
hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran,
daun, bunga,
dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling
umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat
untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air,
maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan)
maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang
disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian
diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan
50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem
pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti
pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya
pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya
(apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem
pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah
SWT:
dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah
SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR.
AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi
(pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan
(kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi
terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang
berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih
populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan
porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan
berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat,
sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang
kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan
ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia
menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya
tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima
zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya,
atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang
dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang
diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam
khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah
seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bogor , memiliki
seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan
pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 perbulan maka kelebihan dari
penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo
rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam
kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian
Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat
dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari
saldo tahunan.
Harta
Lain-lain
1. Saham dan
Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi
(juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati,
apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah
memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar.
Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah
harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x
Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
ORANG – ORANG
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang-orang yang
berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah swt dalam
Qur’an, dalam surat
at-Taubah ayat 60.
Artinya : “Sesungguhnya
sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus
zakat (amil), orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan
hamba-hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berutang, untuk jalan Allah,
dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan) yang demikian ketentuan Allah.
Orang-orang
yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.
Orang yang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha
atau penghasilan
2.
Hamba sahaya
3.
Turunan Rasulullah saw
4.
Orang dalam tanggungan yang berzakat
5.
Orang yang tidak beragama Islam
0 Response to "Fiqh Zakat"
Post a Comment