1. "(Masa yang diwajibkan kamu
puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi
pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan
pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya,
siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau
mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit
atau dalam musafir maka (bolehlah ia
berbuka, kemudian wajiblah ia puasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan
yang demikian itu) Allah menghendaki
kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak
menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan
puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena
mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia
berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka
DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat
itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan
ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua
dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah
Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam
safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari
Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id
Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah,
sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu
tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada
ditempat yang dekat dengan musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan
kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan
ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga
bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi
kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami
puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id
Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta
Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang
berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela
yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan
lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah
lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah :
Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu
Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang
menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang
menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang
tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang
manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya
tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk
puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka."
(HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita
yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak
mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang
miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari
Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa
Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah
makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat
Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin
Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil
khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan
anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak
puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha
puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab
AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat
diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran
diperbolehkan untuk tidak puasa
Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang
merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa
lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk
puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran
diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi
wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang
tidak lagi mampu mengerjakan puasa
karena:
1. Umurnya
sangat tua dan lemah.
2. Wanita
yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3.
Karena
mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit
menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5.
Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin
mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
0 Response to "Orang Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Puasa Ramadhan"
Post a Comment