Ahli Waris, Kepada Siapa Saja?
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
1. Putri Kandung : Mendapat Warisan
4 orang putri kandung tentu mendapat hak atas harta warisan dari almarhumah.
2. Anak Tiri : Tidak Mendapat Warisan
8 orang anak tiri yang tidak lahir dari benihnya dan tidak keluar dari rahim almarhumah tentu tidak mendapatkan hak atas harta warisan. Sebab mereka itu anak orang lain, bukan anaknya.
3. Suami Kedua : Mendapat Warisan
Suami ke-2 mendapatkan hak atas harta itu asalkan ketika almarhumah wafat, statusnya memang masih sebagai suaminya.
4. Mantan Suami (Suami Pertama) : Tidak Mendapat Warisan
Suami pertama yaitu ayah kandung anda tentu tidak mendapatkan hak atas harta warisan, karena statusnya pada saat almarhumah meninggal sudah bukan suami lagi. Mereka berdua adalah orang asing yang tidak ada hubungan suami istri lagi. Jadi jelas tidak punya hak apa-apa.
5. Saudara Kandung : Dapat
Sedangkan 4 saudara kandung yang terdiri dari 3 orang saudara laki-laki dan 1 orang saudara perempuan
Pembagian Warisan Dan Jatah Masing-masing
Suami
Suami mendapatkan jatah paling besar, yaitu suami kedua. Sedangakan suami pertama sudah wassalam. Besarnya adalah ¼ bagan dari total semua harta warisan. Seandainya almarhumah tidak punya keturunan, maka jatah suami bisa lebih besar lagi yaitu ½ dari total harta.
Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 12, maka jatah suami adalah 3/12.
Dan bagimu seperdua [1/2] dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat [1/4] dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar hutangnya… (QS. An-Nisa : 12)
Anak Wanita
Karena mereka perempuan semua dan jumlahnya lebih dari dua orang, maka jatah mereka secara bersama-sama adalah 2/3 bagian dari total harta. Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 24, maka jatah mereka berempat adalah 2/3 = 4/6 = 8/12.
Saudara Al-Marhumah
Seandainya almarhumah punya anak laki-laki, maka saudara-saudara ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan anak laki-laki akan menutup hak mereka. Namun ternyata almarhumah tidak punya anak laki-laki, maka jadilah saudara-saudaranya mendapatkan ashabah (sisa) dari harta yang sudah diambil suami dan anak-anak wanita.
Sisanya adalah 12/12 - (3/12 + 8/12) = 1/12. Harta 1/12 dari total milik almarhumah ini dibagikan kepada 3 orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat jatah 2 kali lipat lebih besar dari saudara perempuan. Perbandingannya adalah 2:2:2:1. Maka jatah anak laki-laki adalah 2/7 x 1/12 = 1/24
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Orang yang Berhak Mendapat Harta Warisan "
Post a Comment