Bay'atayni Fi Bay'ah Yang Dilarang itu Apakah Termasuk Juga MLM ?
Dalam sebuah haditsnya Rasulullah pernah bersabda, bahwa beliau melarang adanya dua akad dalam jual beli, apa maksudnya. apakah sistem MLM juga menggunakan akad yang seperti itu juga ? Terimakasih, dan harap dijawab secepatnya.
Wahyudi - Sumbersari, Malang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Rasulullah saw. melarang penjualan dengan dua transaksi pada satu barang.
Terkait dengan hadits ini para ulama berselisih dalam penafsirannya, menjadi lima pendapat:
Pertama Transaksi jual beli antara harga tunai dan harga kredit berbeda. Dan harga kredit lebih tinggi. Seperti, saya jual mobil ini tunai 100 juta, atau kredit 110 juta.
Transaksi jenis pertama ini biasa disebut BBA, dan ini disepakati bolehnya oleh ulama.
Kedua, Sedangkan jenis kedua ini ulama melarangnya, karena ada ketidakjelasan pada transaksi tersebut. Tetapi jika sebelum berpisah ada kejelasan akad, yaitu memilih salah satunya maka boleh, dan itu seperti transaksi pada jenis pertama. Namun demikian kedua transaksi itu dilarang jika barangnya berupa harta riba, misalnya emas, atau perak atau uang.
Ketiga, Sama dengan pendapat pertama, tetapi transaksi itu terjadi kemudian berpisah tanpa ada kejelasan mana yang diambil. Seperti, saya jual mobil ini tunai 100 juta, atau kredit 110 juta. Keduanya sepakat tanpa menjelaskan transaksi mana yang diambil. Membeli barang dengan harga tertangguh, dengan syarat barang itu dijual kembali kepadanya secara tunai dengan harga yang lebih rendah.
Transaksi jenis ketiga ini diharamkan dalam Islam karena ada unsur riba. Dan transaksi ini disebut juga dengan ba'iul 'inah. Dan transaksi jenis keempat juga termasuk yang dilarang dalam Islam karena disebut juga bai'u wa syart.
Keempat, Dalam transaksi mensyaratkan penjualan lagi. Seperti menjual suatu barang yang tidak ditentukan barangnya dan harganya. Atau ditentukan harga dan barangnya, seperti, saya jual rumah ini satu milyar, dengan syarat engkau jual rumahmu padaku 1,5 milyar, atau engkau belikan untukku rumah lain dengan harga 1,5 milyar.
Kelima, Mensyaratkan manfaat pada salah seorang diantara yang melakukan transaksi. Misal, saya jual rumah ini dengan syarat saya tinggal dahulu satu tahun.
Jenis kelima ini juga transaksi yang diperselisihkan ulama. Madzhab Malik dan Hambali membolehkannya, sedangkan madzhab Syafi'i melarangnya.
Adapun bila dikaitkan dengan MLM, sebenarnya para ulama tidak pernah mengkajinya lebih jauh, sebab di masa lalu memang belum ada sistem MLM seperti sekarang.
Sehingga tidak ada pendapat ulama yang mengkaitkan haramnya dua akad dalam satu transaksi dengan sistem MLM. Apalagi MLM itu jenis dan bentuk sangat beragam sekali, sehingga kita harus membahas satu persatu dan tidak mungkin dengan menggeneralisir semua MLM itu haram atau halal.
Kajian tentang MLM perlu kajian kritis kasus perkasus dan tidak bisa langsung divonis halal atau haram. Disinilah rumitnya MLM dan oleh karena itu perlu sebuah kajian yang mendalam.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Hukum Multi Level Maketing"
Post a Comment