Hukum Kredit Motor Dalam Islam

Hukum Kredit Motor Dalam Pandangan Ekonomi Islam 

Bagaimana hukumnya jika kita membeli motor dengan cara kredit apakah bunga kredit motor tersebut haram

Krisno - Palangkaraya 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya. 

Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya. 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.Al-Baqarah : 278)

Sedangkan fasilitas kredit itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar’i, maka hukumnya halal

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan. 

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut : 

Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun. 

Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku. 

Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan). 

Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut : 

Contoh 1 : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam. 

Contoh 2 : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram. 

Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. 

Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba. 

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. 

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

15 Responses to "Hukum Kredit Motor Dalam Islam"

  1. terimakasih untuk penjelasannya, saya memang mau beli motor kredit, tp ada kakak senior yg bilang bahwa membeli botor kredit itu termasuk riba', makannya saya masih mencari pendapat yg lainnya, smoga saya bs sgera membeli motor, amin hhehe..

    ReplyDelete
  2. heee.. Amin... selamat memakai motor baru yoo... and gunakan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah... yang jelasnya untuk hal-hal yang positif.....

    ReplyDelete
  3. itu hadis.a mana jangan main2 dgn hukum tanpa dalil yang soheh....

    ReplyDelete
  4. Terimah kasih buat artikelnya sudah memberikan pengetahuan baru buat saya..slam kenal dan salam sukses

    ReplyDelete
  5. mengangsur jgn sampe telat .. krn hargax jadi berubah krn ada bunga dr pihak Finance FIF ADIRA dll .....

    ReplyDelete
  6. yg penting jangan saling benar sendiri ... krn ulama juga berbeda pendapat ... jadi saling menghormati, tp harus ulama beneran bukan gadungan ... krn kriteria ulama sangat ketat... coba googling aja

    ReplyDelete
  7. Replies
    1. Riba jika ada bunga nya...dalam artian kalau telat angsuran bulanan ada tambahan nya

      Delete
    2. Kalau denda 0.5% persen dari angsuran .. Yg di anggap kelalaian dan kesengajaan konsumen melewatkan tanggal jth tempo tu gmn? All... Gmn hukumnya.. Dan kalo pinjaman Leasing boroh bpkb tu apa termasuk riba jg? Padahal semua perjanjian disepakati kedua pihak mulai dari awal.. Tentang jumlah pinjaman n angsuran n denda..
      Mohon petunjuk pencerahan

      Delete
  8. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-30) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Official Facebook: rossa stanley favor
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  9. Permisi admin mau nanya
    Saya mau beli motor harga 12jt, dp 3jt.. saya kredit/ansur 18 bulan 770 ribu/bulan. Kalo cash 10jt katanya
    Itu kalo saya ansur haram atau tidak? Maaf nanya, supaya lebih jelas

    ReplyDelete
  10. assalamualaikum..kalau kita deal dgn harga misal..harga Rp 20juta ,lalu kita ambil 20 bulan dan tiap bulan kita cicil 1 juta...itu termasuk haram apa gmn menurut Islam tadz ,...

    ReplyDelete