Argumen Tentang Bank Syariah
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Saya ingin bertanya : selama ini argumen apa saja tentang bank syariah.
Yusuf Eh - Malang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kalau yang anda maksud argumen tentang bank syariah adalah tentang haramnya bank konvensional dan alternatifnya adalah bank syariah, maka sebenarnya kami sudah acap kali menampilkan kajiannya.
Namun kalau maksudnya adalah perdebatan tentang bank syariah sebagai lembaga keuangan yang oleh sementara pihak dikatakan tidak ada dasar syariatnya, sebab dimasa Rasulullah SAW tidak pernah ada konsep tentang bank, maka inti perbedaan pendapatnya pada konsep sunnah masing-masing pihak.
Penolakan Sebagain Kalangan Terhadap Dasar Syariah Bank Syariah
Sebagian kalangan melihat bahwa sistem ekonomi itu harus mengacu persis dengan sistem yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di masanya. Sebaliknya, bila beliau SAW tidak pernah melakukannya, mereka cenderung untuk menafikan sistem itu karena dianggap tidak sesuai dengan sunnah beliau SAW. Maka dengan demikian, praktek perbankan syariat yang sekarang ini ada dianggap tidak berlandaskan kepada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dari satu sisi, memang ada benarnya pendapat itu. Sebab kita memang harus selalu mengacu kepada apa yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW di masanya. Namun karena masalah ini adalah masalah muamalat yang berbeda karakternya dengan masalah ibadah mahdhah, maka pola pelaksanaan sunnahnya sedikit berbeda.
Ibadah Mahdhah dan Muamalat
Bila kita melakukan ibadah mahdhah dengan cara merekayasa sendiri format ibadah itu tanpa mengacu kepada apa yang telah dikerjakan secara teknis oleh Rasulullah SAW, jelaslah bahwa ibadah itu merupakan bid’ah yang mengakibatkan kesesatan.
Namun dalam hal yang terkait dengan muamalat dan teknis kehidupan secara umum, prinsipnya adalah bahwa manusia bebas melakukan segala sesautu selama tidak ada larangan yang terkait langsung. Atau dalam kalimat lain, selama tidak ada nash yang sharih yang melarangnya, maka hukumnya adalah boleh. Sebagaimana kaidah mengatakan Al-Ashlu fil Asy-ya`i al-ibahah.
Maka meski bank syariah tidak ada di masa Rasulullah SAW, namun bila tujuannya baik dan cara-cara yang dilakukannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam, maka hukumnya boleh dilakukan.
Bank Syariah Adalah Hajat Yang Tak Terelakkan
Di sisi lain, adanya bank Islam adalah sebuah alternatif bagi umat manusia yang amat membutuhkan adanya lembaga perbankan, baik untuk penyimpanan uang, investasi, permodalan dan fungsi-fungsi lainnya. Namun bank konvensional menjalankan semua itu dengan pola ribawi yang secara prinsip diharamkan syariat. Maka datanglah alternatif baru dimana fungsi-fungsi dasar sebuah bank tetap berjalan namun sistemnya bebas riba. Itulah sebenarnya sosok bank syariah.
Dalam prakteknya, tidak mungkin pada hari ini sebuah negara tidak mempunyai bank. Dan bila sebuah negara Islam menjalankan bank dengan sistem syariah, tentu saja manfaatnya akan sangat besar buat kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya adalah Islamic Development Bank (IDB), yaitu sebuah bank Islam yang hari ini sangat besar manfaatnya di dunia Islam. Begitu banyak proyek dakwah yang bisa dijalankan dengan bantuan dari IDB ini.
Sebaliknya, bila umat Islam tidak menyelenggarakan perbankan syariah, maka umat Islam pasti akan membenamkan kekayaannya ke bank-bank ribawi baik di dalam maupun di luar negeri. Dan hasilnya sudah pasti bisa diduga, yaitu secara tidak langsung umat Islam mendanai proyek-proyek ribawi di berbagai belahan muka bumi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "BANK SYARIAH"
Post a Comment