Nabi Muhammad SAW, seperti halnya semua nabi, tidak mewariskan harta, tetapi mewariskan ilmu, kebenaran, dan ajaran dari Allah SWT. Dalam hadis sahih disebutkan, ''Kami para nabi tidak mewariskan (harta). Apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.'' (HR Bukhari).
Apa yang ditinggalkan Nabi, seperti disebut dalam hadis di atas, menurut pendapat banyak pakar, adalah ilmu atau kebenaran dari Allah. Ilmu atau ajaran Tuhan sebagai peninggalan Nabi merupakan sedekah alias menjadi aset atau kekayaan milik seluruh umat manusia, khususnya orang-orang yang beriman kepada Nabi.
Itu sebabnya dikatakan, ''Al-ulama waratsat al-anbiya.'' Artinya, para ulama adalah ahli waris para nabi. Para ulama dan seluruh orang beriman sesungguhnya adalah ahli waris Nabi Muhammad SAW. Sebagai ahli waris, mereka wajib menerima ajaran Islam, memperjuangkan, dan mewujudkan dalam realitas kehidupan.
Firman Allah, ''Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan.'' (Fathir: 32). Sebagai ahli waris Alquran, kaum Muslim menurut ayat di atas ternyata terbagi ke dalam tiga kelompok.
Pertama, zhalim linafsih, merupakan kelompok orang yang menganiaya diri mereka sendiri. Menurut mahaguru tafsir Ibnu Katsir, mereka adalah orang-orang yang suka meninggalkan kewajiban-kewajiban agama dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT (muharramat).
Kedua, muqtashid, merupakan kelompok pertengahan (moderat). Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan agama, tetapi mereka belum mampu melaksanakan hal-hal yang bersifat anjuran (mustahabbat) dan hal-hal yang bersifat keutamaan (ihsan) serta belum bisa meninggalkan hal-hal yang makruh dan syubhat.
Ketiga, sabiq bi al-khairat, merupakan kelompok terdepan dalam kebaikan. Mereka adalah orang-orang yang mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan sempurna. Mereka dapat disebut sebagai pelopor dan motivator kebaikan, sehingga mereka disebut al-muqarrabun, yaitu orang-orang yang dekat atau didekatkan kedudukan mereka di sisi Allah SWT (Waqi'ah: 11).
Menurut Imam al-Razi, kelompok pertama merupakan cermin dari orang yang dikendalikan oleh hawa nafsu, sedangkan kelompok kedua merupakan cermin dari orang yang berjuang. Suatu kali mereka menang, tetapi pada kali yang lain mereka kalah atau dikalahkan. Sementara kelompok ketiga merupakan cermin dari orang yang menang dan mampu mengalahkan godaan nafsu dan setan.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, wajib berusaha meningkatkan kualitas diri dari strata zhalim linafsih ke strata muqtashid, dan selanjutnya dari muqtashid ke strata sabiq bi al-khairat, sebagai strata paling tinggi dan yang merupakan ahli waris Alquran dalam arti yang sebenar-benarnya. Wallahu a'lam. (A Ilyas Ismail)
Apa yang ditinggalkan Nabi, seperti disebut dalam hadis di atas, menurut pendapat banyak pakar, adalah ilmu atau kebenaran dari Allah. Ilmu atau ajaran Tuhan sebagai peninggalan Nabi merupakan sedekah alias menjadi aset atau kekayaan milik seluruh umat manusia, khususnya orang-orang yang beriman kepada Nabi.
Itu sebabnya dikatakan, ''Al-ulama waratsat al-anbiya.'' Artinya, para ulama adalah ahli waris para nabi. Para ulama dan seluruh orang beriman sesungguhnya adalah ahli waris Nabi Muhammad SAW. Sebagai ahli waris, mereka wajib menerima ajaran Islam, memperjuangkan, dan mewujudkan dalam realitas kehidupan.
Firman Allah, ''Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan.'' (Fathir: 32). Sebagai ahli waris Alquran, kaum Muslim menurut ayat di atas ternyata terbagi ke dalam tiga kelompok.
Pertama, zhalim linafsih, merupakan kelompok orang yang menganiaya diri mereka sendiri. Menurut mahaguru tafsir Ibnu Katsir, mereka adalah orang-orang yang suka meninggalkan kewajiban-kewajiban agama dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT (muharramat).
Kedua, muqtashid, merupakan kelompok pertengahan (moderat). Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan agama, tetapi mereka belum mampu melaksanakan hal-hal yang bersifat anjuran (mustahabbat) dan hal-hal yang bersifat keutamaan (ihsan) serta belum bisa meninggalkan hal-hal yang makruh dan syubhat.
Ketiga, sabiq bi al-khairat, merupakan kelompok terdepan dalam kebaikan. Mereka adalah orang-orang yang mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dengan sempurna. Mereka dapat disebut sebagai pelopor dan motivator kebaikan, sehingga mereka disebut al-muqarrabun, yaitu orang-orang yang dekat atau didekatkan kedudukan mereka di sisi Allah SWT (Waqi'ah: 11).
Menurut Imam al-Razi, kelompok pertama merupakan cermin dari orang yang dikendalikan oleh hawa nafsu, sedangkan kelompok kedua merupakan cermin dari orang yang berjuang. Suatu kali mereka menang, tetapi pada kali yang lain mereka kalah atau dikalahkan. Sementara kelompok ketiga merupakan cermin dari orang yang menang dan mampu mengalahkan godaan nafsu dan setan.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, wajib berusaha meningkatkan kualitas diri dari strata zhalim linafsih ke strata muqtashid, dan selanjutnya dari muqtashid ke strata sabiq bi al-khairat, sebagai strata paling tinggi dan yang merupakan ahli waris Alquran dalam arti yang sebenar-benarnya. Wallahu a'lam. (A Ilyas Ismail)
0 Response to "Ahli Waris Alquran "
Post a Comment