BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis
menguraikan tentang batasan usia bagi pemberi hibah dan jumlah saksinya menurut
Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam di dalam bab-bab pembahasan lalu, maka
dapatlah diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Dari segi
defenisi jenis nampak antara Mazhab Syafi’i dan Kompilasi
Hukum Islam sama-sama memandang bahwa hibah adalah
penyerahan hak milik berupa harta kepada orang lain di masa hidup.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur
ketentuan-ketentuan dan persyaratan khusus dalam pelaksanaan hibah, yaitu :
ketentuan usia orang yang boleh menghibahkan hartanya mesti berusia minimal 21
tahun, dan harus mempunyai dua orang saksi.
Hal ini sesuai dengan aturan hukum nasional yang memandang bahwa
seseorang itu telah cakap dimata hukum apabila telah berumur 21 tahun.
Sementara di
dalam Mazhab Syafi’i tidak ditemukan
ketentuan batasan umur orang yang akan memberikan hibah dan jumlah saksinya,
namun hanya disyaratkan orang yang ahli tasarruf
atau orang yang mukallaf.
Ulama
Syafi’iyah dan Kompilasi Hukum Islam juga
sama-sama tidak membolehkan menarik kembali harta yang sudah dihibahkan kecuali
hibah orangtua kepada anaknya. Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam memandang
bahwa hibah adalah pemindahan hak milik kepada orang lain jadi tidak mungkin
untuk ditarik kembali. Lain halnya hibah orangtua kepada anaknya, dimana
hubungan antara orang tua dan anaknya tidak dapat dipisahkan baik itu karena
hubungan nasab, waris mewarisi maupun hak dan kewajiban.
Seorang anak
dituntut untuk taat kepada orangtuanya begitu juga orangtua diberi tanggung
jawab untuk memelihara dan memebelanjai anak-anaknya. Oleh sebab itu wajar dan
pantas apabila hukum membolehkan orangtua menarik kembali harta yang sudah
dihibahkan kepada anaknya.
Adanya batasan
maksimal 1/3 harta yang boleh dihibahkan lebih mashlahat dan dapat memelihara
hak-hak ahli waris apabila dibandingkan dengan Fiqh Syafi’i yang tidak
membatasinya.
B. Saran-saran
Dipenghujung skripsi
ini penulis ingin memberikan saran-saran
kepada pembaca sekalian, berkenaan tentang pelaksanaan hibah.
Kepada umat Islam khususnya
di Indonesia agar dapat mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang telah
diumuskan di dalam Kompilasi Hukum
Islam, khususnya dalam masalah hibah. Penulis menganggap
bahwa Kompilasi Hukum Islam lebih
mashlahat dan lebih mengikat apabila di bandingkan dengan ketentuan-ketentuan
hukum di dalam Mazhab Syafi’i.
Selain daripada
itu kepada para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah diharapkan dapat
membantu pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pendidikan dalam rangka memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan adanya Kompilasi Hukum Islam bukan
berarti kita meninggalkan dan tidak mempelajari kitab-kitab fiqh. Sebaiknya
mesti diperdalam mempelajarnya untuk dijadikan bahan perbandingan dan dapat
diambil mana yang terkuat dan mana yang kebih mashlahat untuk dterapkan
ditengah-tengah masyarakat.