Pengantar tata Hukum Indonesia

Pengertian
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut yang diwujudkan dalam bentuk bentuk instrument keuangan yang dapat diperjualbelikan.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:

1. Penawaran umum dan perdagangan efek,
2. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Fungsi Pasar Modal1. Sumber dana jangka panjang
2. Alternatif investasi
3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
4. Alat untuk melakukan divestasi

Peran dan Manfaat Pasar Modal :1. Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
 
Penawaran UmumPenawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum1. Pasar Perdana
o Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan efek

2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan efek di Bursa

Jenis Pasar di Pasar Modal1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Perbedaan antar Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
o Jangka waktu terbatas
 
2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
o Dibebankan komisi
o Untuk pembelian maupun penjualan saham
o Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
o Jangka waktu tidak terbatas

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)Dalam Pasar Modal ada dikenal BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). BAPEPAM memiliki tugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal BAPEPAM bertujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Wewenang BAPEPAM:

1. Memberikan izin usaha kepada:
    o Bursa Efek,
    o Lembaga kliring dan penjaminan,
    o Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
    o Reksa Dana,
    o Perusahaan efek,
    o Penasehat investasi,
    o Biro administrasi efek,

2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
    o Wakil penjamin emisi efek
    o Wakil perantara perdagangan efek
    o Wakil menejer investasi
    o Wakil agen penjualan efek reksa dana

3. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
   o Notaris
   o Konsultan Hukum
   o Penilai
   o Akuntan
   o Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:a. Menyusun peraturan di bidang pasar modal
b. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari 
    BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
d. Menetapkan prinsip keterbukaan
e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
g. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri 
   Keuangan.

Bursa EfekBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar lain, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga).

Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu :
· Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
· Bursa Efek Surabaya (BES).

Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa :
a. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c. Mengupayakan likuiditas instrumen
d. Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider 
    trading, dsb)
e. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f. Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efeka. Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM.
b. Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan 
    penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
c. Memiliki satuan pemeriksanaan.

Perusahaan PublikPerusahaan Publik adalah perusahaan yang :
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih

EmitenEmiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

Penjamin Emisi EfekPenjamin Emisi Efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

Perantara Perdagangan EfekPerantara Perdagangan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah). Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang.

Kustodian
Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa :
· Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, 
    bunga dan hak-hak lain.
· Menyelesaikan transaksi efek.
· Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Biro Administrasi EfekBiro Administrasi Efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Wali AmanatWali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Pemeringkat EfekPemeringkat Efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang.

Manajer InvestasiManajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
· Akuntan
· Konsultan Hukum
· Penilai
· Notaris, dan
· Profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan

BAPEPAM.Tugas para Profesi Penunjang Pasar Modal :
1. Akuntan Publik bertugas :
   o Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
   o Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiadan ketentuan 
      BAPEPAM
    o Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).

2. Konsultan Hukum bertugas :
   o Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
   o Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

3. Legal Audit bertugas :
    o Akte pendirian berikut perubahannya
    o Permodalan
    o Perizinan
    o Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
    o Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
    o Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
    o UMR
    o AMDAL

4. Notaris bertugas :
    o Membuat Berita Acara RUPS
    o Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
    o Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengantar tata Hukum Indonesia"

Post a Comment