PENGERTIAN MAZHAB
Mazhab berasal dari kata “dzahaba” (isim) artinya “pergi”. Mazhab menurut bahasa yaitu “jalan”, “pergi” dan lain sebagainya.
Mazhab menurut istilah adalah pendapat dari para imam muztahid tentang suatu peristiwa berdasarkan al-Qur’an dan Hadits.
Metode penetapan hukumnya adalah berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, dan ruang lingkup pembahasannya adalah yang disebut dengan “Khilafiyah”.
Perbandingan mazhab dikalangan para masyarakat adalah hal yang biasa dan ini merupakan pengembangan ilmu islam itu sendiri, dan para ulama terdahulupun sudah mempunyai mazhabnya tersendiri dan walaupun mereka berbeda pendapat mereka tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya, bahkan ada Ulama yang menyatakan adalah “ambillah yang benar dari mazhabku dan jangan ambil yang salah” ini merupakan satu perkataan yang sangat bagus dimana seorang ulama yang tentunya sudah mempunyai ilmu pengetahuan yang luas bisa mengatakan seperti itu.
Sekarang dikalangan masyarakat yang merupakan pengikut beberapa mazhab yang diantaranya adalah :
1. Imam Hanbali
2. Imam Syafi’i
3. Imam Maliki
4. Imam Hanafi
Fenomena yang terjadi adalah banyak dikalangan masyarakat saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya yang merupakan berlainan dalam mengikuti mazhan yang empat tersebut, dan malah yang sangat memperihatinkan adalah mereka saling bermusuhan hanya karena berlainan mazhab. Ini sering kiat temua di beberapa desa maupun di perkotaan, hal ini adalah salah dan tidak boleh karena rasul pernah bersabda “perbedaan pendapat dikalangan ummatku adalah Rahmat bagi seluruh alam”. Sekarang ini kita tidak akan membahas kenapa saling bermusuhan dan menganggap mazhabnyalah yang paling benar, padahal para imam yang empat tersebut telah jelas-jelas mengatakan “ambil yang benar dari mazhabku dan jangan kamu ambil yang salah”.
Disini penulis akan memaparkan beberapa cara yang harus dilakukan dalam meneliti ataupun melakukan ;Mukhoronatul Mazahib” kita gunakan untuk membandingkan Mazhab satu dengan Mazhab yang lain supaya kita tau Mazhab mana yang harus kita pegang dan kita ikuti untuk diamalkan nantinya sebagai ibadah tapi dengan catatan kita bukan melakukan Ibadah dengan sesuatu hal karena kita telah melakukan perbandingan ini, dan ini hanya pengantar bagi kita ummat Nabi Muhammad SAW yang sesungguhnya adalah kita semuanya bermazhab kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW sebagai pembawa risalah dan membawa Hukum Islam ditengah-tengah kehidupan kita yaitu Al-qur’an dan Hadits, seperti Sabda Rasul “Berpegang teguhlah kamu kepada dua hal niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat yaitu Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah”.
Perbandingan Mazhab menurut bahasa adalah menghimpun dan mempertentangkan, sedangkan menurut istilah Perbandingan Mazhab adalah menghimpun pendapat-pendapat imam mujtahid beserta dengan dalil-dalilnya tentang suatu permasalahan yang masih di ikftilafkan dan memperbandingkan dalil sebahagian mereka dengan yang lain supaya jelas setelah adanya perbandingan dalil maka pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang paling kuat.
Penyebab Perkembangan Mazhab :
- Dengan meluasnya Daulah Islamiyah sehingga timbul masalah para mujtahid membahsnya maka berkembanglah mazhab itu.
- Tidak ada keterikatan pemerintah dengan Imam Mujtahid dan bebas berkarya maka, berkembanglah mazhab tersebut.
- Mazhab ini berkembang dari pengikutnya dan mengembangkan pendapat tersebut kepada masyarakat sehingga berkembanglah mazhab tersebut.
Kewajiban Orang Yang Hendak Melakukan Perbandingan Mazhab
1. Supaya benar-benar memindahkan/mengambil pendapat dari setiap Imam Mazhab melalui kitab-kitab mereka masing-masing dan mengambil pendapat yang paling kuat dari setiap Imam Mazhab supaya tidak mudah tertolak.
2. Supaya memilih dalil-dalil yang kuat dari dalil yang dikemukakan para Imam Mazhab yang berhubungan dengan permasalahan tersebut dan tidak mengambil dalil yang dhoif supaya tidak tertolak.
3. Benar-benar mengetahui kaidah-kaidah yang digunakan oleh setiap Imam Mazhab dalam menetapkan (istimbat) hukum supaya diketahui dasar pikiran mereka dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalilnya.
4. Mengadakan perbandingan disertai dengan dalilnya dari pendapat dari pendapat imam mazhab setelah mengetahui cara penetapan hukum yang dipergunakan oleh setiap imam mazhab.
5. Menguatkan salah satu pendapat dari imam mazhab setelah diadakan perbandingan dalil berdasarkan dalil yang paling kuat (yang dikuatkan adalah pendapat dalil yang paling kuat).
Tujuan Melakukan Perbandingan Mazhab :
1. Dapat memahami pendapat-pendapat Imam Mazhab tentang masalah yang di ikhtiflakan diantara mereka dan dapat mengetahui tempat sandaran pendapat tersebut.
2. Dapat mengetahui dasar-dasar dan kaedah-kaedah yang dipergunakan oleh setiap Imam Mazhab dalam menetapkan hukum melalui dalil supaya mengetahui pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang paling kuat.
3. Dapat mengetahui bahwa dalil yang dipergunakan oleh para Imam Mazhab adakalanya al-Qur’an atau Hadits dan ada pula yang mempergunakan Qiyas atau kaedah-kaedah yang bersifat umum dan khusus dengan Mazhab tertentu tetapi tidak dipergunakan mazhab yang lain.
4. Yang paling diharapkan adalah supaya mengamalkan hukum yang diyakini kuat dalilnya dan tidak boleh berpaling daripadanya.
Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Fuqoha Menetapkan Hukum Melalui Dalil
1. Perbedaan yang berpangkal pada lafaz.
Lafaz al-Qur’an atau Hadits datang dengan lafaz mufrod (satu arti) tetapi diartikan dengan mustarakh (banyak mengandung arti), contoh : “Iddah Furu’” maka Furu’ diartikan Mustarakh walaupun dia mufrod, maka Imam Hanafi mengatakan Haid dan Imam Syafi’i mengatakan maknanya adalah suci.
2. Perbedaan yang berpangkal pada riwayat.
Maksudnya adalah hadits Rasul boleh jadi pada Ulama tertentu dan tidak sampai kepada Ulama yang lain, bagi Ulama yang sampai padanya hadits itu dia jadikan sebagai dalil dan yang tidak sampai maka dia menjadikan dalil yang lainnya seperti hadits Rasul yang artinya “sehingga suami merasakan madunya istri dan istri merasakan madunya suami”.
3. Perbedaan yang berpangkal pada Ta’arud (Berlawanan, Bertentangan).
Ta’arud menurut bahasa “belawanan”, “bertentangan”.
Ta’arud menurut istilah bertentangan dua dalil untuk menafi’kan (memindahkan) yang lainnya. Seperti satu dalil menyatakan haramnya sesutau dalil yang lain membolehkannya.
Maksudnya adalah ada dua dalil yang sama tingkatannya yang saling bertentangan seperti hadits rasul tentang larangan memanfaatkan sesuatu dari bangkai dan hadits yang lain boleh memanfaatkannya setelah terlebih dahulu disamak dan cara penyelesaian dari dalil yang taarut ini ada dua macam:
1. Menurut Hanafiyah dengan jalan menguatkan.
2. Menurut Fuqoha dengan cara mengumpulkan
4. Perbedaan yang berpangkal pada ‘uruf (adat).
Para imam Mujtahid tidak bertempat tinggal disatu tempat saja, mereka berbeda tempat tingggal seperti Imam Abu Hanifah tinggal di Irak, Imam Maliki di Hidas dan Imam Syafi tinggal di Hidas pernah juga di Irak dan Mesir. Dan setiap tempat pasti berbeda kebiasaannya. Mereka akan menjadikan ‘uruf (adat) menad dalil sekalipun berbeda dengan ‘uruf (adat) di tempat lain, bila tidak ada dijumpai di Nash al-Qur’an, contoh:
1. Dilarang mengambil imbalan dari mengajarkan Al’Quran.
2. Dibolehakn mengambil upah dari mengajarkan Al’Quran.
5. Perbedaan yang berpangkal pada dalil-dalil yang masih diperselisihkan.
Maksudnya, dalil-dalil hokum yang tidak semuanya oleh Imam Mujtahid sebagai dalil, seperti “Maf’um Mukholafah”. Umpamanya diamalkan jumhur fuqoha dan tidak diamalkan Abu Hanifah.
“Maf’um Mukholafah” (Pemahaman yang berselisih).
TARJIKH
Tarjikh menurut bahasa adalah “menguatkan” menurut Istilah” menguatkan salah satu di antara dua dalil.
Pola Pemilihan Imam Hanafi
1. Kelapangan atau kemudaha dalam pengamatan ibadah terutama dalam pengamalan ibadah muamalah.
Contah: Boleh mengeluarkan Zakat harta dengan uang.
2. Dalam keputusan fatwanya lebih memperhatikan kepentingan orang-orang miskin dan golongan yang lemah.
3. Menghormati hak kebebasan sebagai seorang manusia.
4. Diwarnai dengan masalah-masalah fardiyah (hal-hal yang belum terjadi).
Faktor Pemikiran Imam Hanafi
1. Beliau menyaksikan langsung pengalihan kekuasaan dari Bani Umayyah ke Bani Abbasiyah.
2. Giat ikut serta diskusi ulama kebanyakan membahas ilmu alam dan qooho serta keimanan.
Pola Pemikiran Iamam Malik
1. Ushul fighnya lebih luas lafaz “am” (umum) dalam Nas Al-qur’an atau sunnah tidak sipandang dengan dalil qot’i (pasti) sehingga terbuka jalan untuk mengkaitkan yang mutlaknya.
2. Fighnya lebih banyak pada masalah kemasalahatan.
Faktornya: karena fatwa sahabat dan keputusan hukum pada masa sahabat mewarnai penjabaran dan perkembangan hokum dalam Fikih Maliki.
Pola pemikiran Imam Hanafi
1. Fatwa-fatwanya hamper seluruhnya berlandaskan Hadits, atsar, pendapat tabi’in atau pendapat fugoha dahulu yang terkenal dalam ilmu Hadits.
Hadits Sunnah atsar disebut Mutarodi
Mutarodi (banyak kata satu arti).
2. Keterikatan beliau kepada Hadits, Atsar, tidak berarti figh beliau sangat sempit atau tidak dapat disesuaikan dengan masyarakat.
3. Menjauhi masalah-masalah fardiyah (hal-hal yang belum terjadi), beliau tidak suka berfatwa kecuali pada perkara-perkara yang telah terjadi nyata.
4. Orientasi pada maslahat dijadikan pengembangan fatwa-fatwa hokum.
Pola pemikiran Imam Syafi’i
1. Pembatasan hukum dibatasi pada urusan yang benar-benar terjadi.
2. Terdapat perbedaan antara pendapat Syafi’I sendiri yaitu Qoul qodim (irak) dan Qoul Jadid (Mesir). Perbedaan ini membuat Figh Syafi’I menjadi hidup berkembang.
Hikmah Perbedaan Mazhab
1. Menghargai perbedaan pendapat pada kalangan masyarakat.
2. Perbedaan pendapat itu adalah rahmat bagi umat Muhammad SAW sebagai Hadits Rasul.
3. Menambah ilmu pengetahuan dikalangan umat Islam.
assalamu`alaikum mas mohon izin meng copy tulisan antum untuk tugas kuliah..
ReplyDelete