Pendapat Ulama tentang Hukum Perbankan
Bank yang akan kita bahas hukumnya di sini adalah bank konvensiobal yang operasionalnya tidak berdasarkan kaidah dan syariat Islam. Seperti BRl, BDN, BBD, Bank Exim, atau sejumlah bank swasta. Lalu, adakah di Indonesia bank Islam yaitu bank yang pengelola didasarkan atas ajaran Islam?
Ya, ada! Itulah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berkantor pusat di Jakarta juga sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Islam yang berdasarkan syariah tidak didasarkan atas prinsip riba atau bunga tetapi menggunakan bagi hasil sebagai keuntungan syirkah (berserikat atau usaha bersama).
Berikut ini adalah beberapa ketetapan atau keputusan yang berkaitan bank yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
a. Fatwa Kelompok A1 Buhusul Islamiyah Kairo dalam Muktamar II, Muharram 1385 H/Mei
Kelompok itu menetapkan sebagai berikut.
1. Setiap keuntungan yang diperoleh karena pinjaman atau simpanan untuk maksud konsumtif atau produktif, banyak atau sedikit, adalah riba dan hukumnya haram. Dosanya tidak dapat terhapus dengan alasan darurat.
2. Praktek bank dalam bentuk rekening lancar (current account) atau apapun yang tidak bertujuan mencari bunga yang berlaku antara usahawan bank, seperti cek, giro, wesel , dan sebagainya, diperbolehkan dan tidak termasuk riba.
b. Hasil Keputusan Muktamar Bank Islam Kuwait , Jumadil Akhir 1403 H/Maret 1983
Keputusan Muktamar Bank Islam Kuwait sebagai berikut.
1) Menyimpan uang dengan maksud mendapatkan keuntungan (riba) adalah usaha keji. Begitu pula meminjam uang dari bank dengan beban yang akan diterima tidak diperbolehkan. Oleh syarak, keduanya dikategorikan usaha yang diharamkan.
2) Boleh menyimpan uang di bank dan mengadakan persetujuan dengannya, dengan perhitungan keuntungan atas suatu hasil usaha.
c. Hasil Lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Agustus 19%
Bank mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian dewasa ini dan telah berfungsi menunjang pembangunan nasional. Kehadiran lembaga perbankan telah dimanfaatkan umat Islam untuk mengembangkan berbagai usaha, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun pendidikan. Dengan melihat pula kenyataan hidup yang ada dan untuk menghindari kesulitan karena sebagian umat Islam terlibat dengan sistem bunga bank dan sukar melepaskan diri daripadanya, maka dapat dimungkinkan ditempuhnya rukhsah (penyimpangan) sepanjang dapat dipastikan adanya kebutuhan umum demi kelanjutan pembangunan nasional, ataupun secara khusus untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan. Dengan demikian, karena alasan darurat, MUI memperbolehkan perbankan sejauh yang benarbenar dibutuhkan.
d. Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah
Muktamar memutuskan.
1. Riba hukumnya haram.
2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabahnya atau sebaliknya seperti yang berlaku selama ini, termasuk perkara musyatabihat, yakni samar atau tidak jelas halal dan haramnya.
e. Prof Dr. H. Peunoh Daly, RRI Juni 1989
Dia menyatakan bahwa menerima kelebihan uang simpanan deposito (tabungan, pen.) di bank, hukumnya halal atau boleh, karena uang itu diputar dan keuntungannya dibagi-bagikan kepada deposan.
f. H. Syafrudin Prawira Negara, S.H.
- Kalau pinjaman dari bank itu ditujukan untuk hal yang bersifat produktif, tidak haram hukumnya tapi harus atau boleh.
- Kalau pinjaman dari bank itu semata-mata untuk konsumtif sehingga bisa menimbulkan penderitaan bagi peminjam dan cuma keuntungan sepihak saja, maka jelas hukumnya haram.
g. K.H. Abdurrahman Wahid (PB NU)
Menurut Abdurrahman Wahid, bunga bank tidak sama dengan bunga yang diambil para rentenir. Bunga bank memiliki nilai produktif. Bank lebih merupakan profit sharing (pembagian keuntungan) ketimbang eksploitasi. Hanya bunga yang eksploitasi saja yang disebut riba. Selama tidak merugikan, artinya bagian pemakai lebih besar dari yang dinikmati bank, dapat dihalalkan.
h. H. Imran Rasyidi (anggota DPR RI )
Menurutnya lembaga bank ialah konsep Yahudi sejak dahulu, Islam menunjukkan jalan keluarnya, yaitu konsep bank tanpa bunga.
i. K.H. Abdul Latief Mukhtar, M.A. (Ketua Umum PERSIS)
Di antara bunga bank dan riba tidak ada perbedaan yang hakiki. Bunga bank haram. Itulah pendapat beberapa ulama tentang bunga bank. Itu baru sebagian kecil saja. Masih banyak pendapat para ulama, baik ulama Indonesia atau luar negeri, yang karena keterbatasan tidak mungkin semuanya dicantumkan di sini. Namun, umumnya pendapat mereka terbagi atas tiga macam. Pertama mengharamkan bunga bank. Kedua, menghalalkan. Ketiga, memperbolehkan karena alasan dan dengan syarat-syarat tertentu.
Lalu, apakah pendapat kamu sendiri tentang hukum bank dan perbankan?. Kamu pasti bingung? Terserah kamu mau mengambil pendapat yang mana. Kalau ingin menambah kejelasan tentang hukum perbankan dalam Islam, bacalah buku-buku yang berkaitan dengan itu.
Saran akhir dari Penulis Blog ini adalah, kata Nabi “tinggalkan apa-apa yang meragukanmu (beralih) pada yang tidak meragukanmu”.
terimakasih atas ilmunya,
ReplyDeleteSama-sama...
ReplyDelete