Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Ramadhan

Di Indonesia sudah menjadi suatu tradisi yang rutin di laksanakan yaitu menziarahi kuburan dalam menyambut bulan suci ramadhan, maka sesuatu pemandangan yang sangat ramai, dimana para penjual bunga di pinggiran pemakaran akan berjejer kian banyak, jalan-jalan akan macet yang mengakibatkan mengganggu khalayak ramai.
Yang menjadi permasalahan yang akan di bahas dalam topik ini adalah apakah hukum men ziarahi kuburan dalam menyambut Bulan Ramadhan....?

Pada dasarnya menziarahi kuburan adalah hukumnya sunnah Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا 

Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ


Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim) 

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم

Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Menyambut Ramadhan dengan Ziarah Kubur

Rasulullah saw lebih memilih menganjurkannya secara umum dan terbuka dan tidak menetapkan batasan tertentu. Beliau saw bersabda, "Sesungguhnya aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka (sekarang) ziarahilah kuburan." (HR. Muslim). Diantara hikmahnya kata Rasul, "Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat dan menambah kebaikan pada diri kalian." (HR. Ahmad).

Karena tidak ada ketentuan khusus dari Nabi saw, maka berziarah kubur bisa dilakukan kapan saja. Setiap muslim bisa membuat agenda tersendiri, apakah menetapkan baginya ziarah kubur setiap hari Senin dan Kamis perpekan, setiap hari Jum'at, sebulan sekali, atau hanya pada hari-hari tertentu, termasuk mentradisikan untuk berziarah kubur sebelum memasuki Ramadhan atau bahkan tidak membuat agenda khusus, kapan merasa perlu saja. Hanya saja, karena tidak adanya petunjuk khusus dari Nabi saw mengenai waktu-waktu tertentu untuk berziarah, maka kita tidak boleh memberi penetapan bahwa misalnya ziarah pada hari Kamis lebih afdhal dibanding pada hari lain, ataupun menganggap telah berdosa mereka yang lalai dari ziarah kubur sebelum memasuki Ramadhan. Nabi saw lebih memilih fleksibel dalam anjurannya kepada kaum muslimin untuk menziarahi kuburan, karena ziarah kubur dapat memberikan manfaat positif yang tidak sedikit terhadap pertumbuhan dan kesehatan jiwa, menambah keimanan, memberi berbagai pelajaran hidup dan menanamkan sifat kesederhanaan, zuhud dan dapat mengikis rasa tamak dan loba terhadap dunia. Kita bisa melakukannya kapan saja, setiap kita merasa palung hati kita ditimbuni gumpalan noda dendam dan dosa, berziarahlah. Setiap palung hati kita terkuburi oleh konstruksi bangunan berpikir metropolis, maka berziarah kuburlah, kata Nabi, "Itu akan mengingatkanmu pada akhirat."

Adanya tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan, bisa jadi terbentuk dari anjuran Nabi saw sendiri. Beliau saww menganjurkan kepada setiap muslim untuk memasuki Ramadhan dengan jiwa yang bersih, terlepas dari kebencian dan permusuhan apapun terhadap sesama muslim, saling mendo'akan, saling memaafkan, saling mengunjungi dan menyambung silaturahmi. Kematian seseorang, tidak serta merta memutuskannya dengan kehidupan di dunia ini, sehingga dengan meninggalnya seseorang telah berarti tamatlah riwayatnya dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan apapun yang masih berada di dunia ini. Dengan mereka yang lebih dahulu meninggal dunia pun, kita tetap wajib untuk tetap saling menyambung silaturahmi. Allah SWT berfirman, "...dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk." (Qs. Ar-Ra'd: 21). Para mufassir mengatakan, yang dimaksud oleh Allah SWT menghubungkan apa-apa yang telah Allah perintahkan supaya dihubungkan adalah, silaturahmi dan persaudaraan. Dalam kitab Zadul Ma'ad, Ibnu Qayyim al Jautziyah menuliskan, Rasulullah saw senantiasa menziarahi kubur para sahabatnya, mendo'akan mereka dan memintakan rahmat dan pengampunan bagi mereka. Bahkan Rasulullah saw mengajarkan setiap berziarah, kita mengucapkan salam kepada ahli kubur, "Assalamu ‘alaa ahliddiyaari minal mu'minina wal muslimina, antum lana farathun wa nahnu insya Allahu bikum laahiquuna, Salam sejahtera atas (kalian wahai) para penghuni tempat-tempat ini, baik kaum mukmin maupun muslim, kalian telah mendahului kami dan atas kehendak Allah kami pun akan menyusul kalian." Dari sini bisa dikatakan, kita diperintahkan oleh syariat ini untuk tetap menyambungkan silaturahmi hatta kepada saudara-saudara kita yang lebih dahulu meninggal dunia. Perintah Nabi, untuk mengucapkan salam kepada mereka setiap berziarah, meniscayakan salam-salam kita mereka dengar bahkan membalasnya. Adalah kesia-siaan, jika Nabi memerintahkan kita mengucapkan salam dengan mukhatib (pendengar/teman bicara) para ahli kubur, namun mereka tidak diberikan kemampuan oleh Allah SWT untuk mendengar dan menjawab salam-salam kita.

Dalil-Dalil yang lain tentang ziarah kubur adalah sebagai berikut :

Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:

Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.”

 Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”

Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah.

Pertama, Sarana untuk mengingat kematian

Anjuran untuk selalu mengingat mati sebenarnya bukan disaat kita sedang berziarah semata, akan tetapi disetiap saat dan disetiap waktu kita dianjurkan untuk senantiasa ingat bahwa kelak cepat atau lambat ajal kita akan datang juga. Akan tetapi dengan berziarah ke makam, tentu hal tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa kita nantinya juga akan dikubur seperti halnya para pendahulu kita yang saat ini sedang dikubur.

Kedua, Untuk mendoakan ahli kubur.

Anjuran untuk berziarah yang kedua ini tentunya kita dibolehkan untuk mendoakan ahli kubur kita. ingat. MEN-doakan. BUKAN MEMINTA doa kepada ahli kubur. barang siapa meminta kepada selain Allah SWT, maka perbuatan tersebut merupakan kesyirikan. Jadi disaat kita berziarah, kita hendaknya mendoakan ahli kubur tersebut kepada Allah SWT.

Demikianlah ulasan singkat tentang dibolehkannya berziarah ke kuburan, artikel ini juga sebagai bantahan bagi sebagian orang yang melarang untuk berziarah, namun juga himbauan bagi mereka yang melampaui batas dalam berziarah, bahwa ziarah itu dibolehkan namun harus sesuai dengan aturan dan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullahsallahu'alaihi wasallam.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Ramadhan"

  1. Terima Kasih atas Postingannya ..... Sangat membantu untuk pengetahuan saya....

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Silahkan Kunjungi Untuk Mendwonload Berbagai aplikasi

    ReplyDelete