1. Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah
meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah
masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis
tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat
untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah
yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan
menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan
oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa
sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si gadis
sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang
terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan
menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah
pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan
pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain.
Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang
jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan
meminangan dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa
mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain
keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ عَنْ
أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari
Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah
peminangan.
Tindakan ini tidak lain adalah demi
mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita.
Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan
lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan
sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan
ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri,
sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya.
Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini
dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi
pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik
keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
2. Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk bisa dilakukan khitbah atau
peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari
segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu
sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal
mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak
boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang
laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang
adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak
sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu
diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi
diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh
orang lain.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ
فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن
لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ
أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ
فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad
nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa
yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS.
Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan
pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh
suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu
dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak
boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya,
boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu
sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada
keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa
yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim
meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan
dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah
memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi
memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang
muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan
saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang
pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau
memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua
tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah
SAW yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang
lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula
halal meminang pinangan kawannya.`(HR.
Muslim)
Dan sabdanya pula:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ
اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya,
sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang
ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu
secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi
merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
1. Hati calon suami itu yakin bahwa
calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut riwayat, pernah seorang
laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah kamu sudah melahatnya ?`.
`Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu
melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2. Untuk mengukuhkan keinginan untuk
melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal
ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia
datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang
seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal
itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan
dipinang pun punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.
Namun bukan berarti bila dibolehkan
melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya
wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan yang selain itu tidak
diperkenankan.
Kepada laki-laki diperkenankan untuk
melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah
wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya untuk
menikahinya.
Namun bila seorang wanita secara terbuka
akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak
percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa
sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan
wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir
sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima
kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah
dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan
wanita yang bersangkutan.
5. Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita
Yang sudah Dipinangnya
Meski sudah dipinang dan sebentar lagi
akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya
dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka
tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat
pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak
diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.
Semua larangan yang berlaku pada orang
asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah akan mengerjakan hal-hal
yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya.
Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan
berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua
untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi
yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan telepon,
sms atau chatting di internet.
Sebab biar bagaimana pun mereka belum
lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan,
keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.ÿ
0 Response to "Pengertian Khitbah"
Post a Comment