Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah
membahas kajian tentang anjuran untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan
berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah.
Para ulama ketika membahas hukum
pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah
(mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar
mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga
hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari
kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu
bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang
yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam
perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka
bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi
seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama
tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah
orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia
tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah
rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى
مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا
فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha
Mengetahui.(QS. An-Nur
: 32)
2. Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan
untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut
jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun
lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini
hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada
jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang
diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi
wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk
memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ
إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah
SAw bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan
nabi lain pada hari kiamat.
(HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam)
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah
umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar
tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang
membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi
nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah
berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima
keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada
cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka
untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia
berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon
pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit
menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari
pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah
kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi
sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah
yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi
wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi
(mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi
lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti
menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak,
sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah
kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama
sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh
bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa
mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski
dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang
menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak
suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya
sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian
berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat
kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi
tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan
hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi
mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada
larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini,
maka hukum nikah baginya adalah mubah.ÿ
0 Response to "Hukum Pernikahan Dalam Islam"
Post a Comment