Umat Islam
adalah ummat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar
mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan saling mengasihi, saling memberi dan
berbagi. Setiap umat Muslim
berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya
memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak
wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar
zakat.
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti: salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan
paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting
dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah
syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi
pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat
berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti
memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap
golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam
sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai
rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan
manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu
menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam
kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan
adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan
lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling
efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian
hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Zakat menurut
istilah adalah kadar harga yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya, dengan beberapa syarat. Makna kata zakat menurut bahasa adalah
bersih, suci, berkah dan berkembang. Maksud dari bersih dan suci adalah
membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan
egois. Dalam arti lain adalah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam
terhadap orang kaya.
Sebagaimana
firman Allah:
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103).
Adapun
pengertian zakat menurut syariat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu
yang diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerimanya setelah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat dangan niat kepada
Allah SWT.
Zakat hukumnya
fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.Sebagaimana yang di
jelaskan Firman Allah:
Artinya : “
Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat hartamu”. (Qs An-Nisa 77)
A. MACAM-MACAM
ZAKAT
1. Zakat
Fitrah
Tiap-tiap Hari
Raya Idul Fitri, di wajibkan atas tiap-tiap orang islam laki-laki dan
perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1
liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam
sebuah hadits:
“Dari ibnu Umar, katanya :
“Rasullullah saw, mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan ramadhan sebanyak 1
sha’ (3,1 liter) tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau
hamba, laki-laki atau perempuan.” Riwayat Bukhari dan Muslim dalam hadits
Bukhari: “ mereka bayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.”
Berfitrah dengan
uang seharga makanan, menurut madzhab Syafi’i tidak bole, karena yang di
wajibkan dalam hadits ialah yang mengenyangkan. Dalam madzhab Hanafi tidak ada
halangan karena fitrah itu hak-hak orang miskin, untuk menutup hajat mereka,
boleh dengan makanan dan boleh dengan uang.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
ó
Islam
ó
Ada sebelum terbenam matahari hari
penghabisan bulan Ramadhan, tidak wajib atas anak yang baru lahir setelah
terbenam matahari.
ó
Mempunyai kelebihan harta, dan orang
yang tidak mempunyai kelebihan tidak diwajibkan membayar zakat.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui, waktu
wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya.
Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila di bayar sebelumnya, asal dalam
bulan puasa.
Waktu
yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
Waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
Waktu
yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi
shalat Hari Raya.
Waktu
makruh yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi belum terbenam
matahari pada hari raya.
Waktu
haram lebih telat lagi, yaitu membayar sesudah terbenam matahari pada hari
raya.
2. Zakat
Mal
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
ð Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
ð Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Zakat mal adalah sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya.
Syarat-syarat Wajib Zakat
ð Muslim
ð Aqil
ð Baligh
ð Memiliki
harta yang mencapai nishab
Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib di Zakati
ð Milik Penuh (Almilkuttam)
ð Berkembang
ð Cukup Nishab
ð Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
ð Bebas Dari hutang
ð Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Harta atau benda yang
wajib di zakati:
1.
Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib
dikeluarkan zakatnya hanya, unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat bagi
pemilik binatang yang wajib dizakatkan :
ð Islam
ð Merdeka
ð Milik
yang sempurna
ð Cukup
satu nisab
ð Sampai
1 tahun lamanya dimiliki
ð Digembalakan
dirumput yang mubah
2.
Emas dan perak
Syarat wajib zakat atas pemilik
emas dan perak:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik
yang sempurna
d. Sampai
satu nisab
e. Sampai
satu tahun di simpan
Nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya
bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan
sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian
juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan
dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham,
surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan
ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk
harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram
emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
3.
Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, dan
sebagainya.
Syarat wajib zakat atas pemilik
biji-bijian makanan tersebut:
a)
Islam
b)
Merdeka
c)
Milik yang sempurna
d)
Sampai satu nisab
e)
Biji makanan itu ditanam oleh manusia
f) Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan
di simpan lama.
4.
Buah-buahan
Syarat wajib zakat atas pemilik
buah-buahan:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik
yang sempurna
d) sampai
satu nisab
Nisab biji makanan yang
mengenyangkan dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kurang 930 liter) bersih dari
kulitnya.
5.
Harta perniagaan
Wajib zakat pada harta perniagaan
dengan syarat-syarat yang tersebut pada zakat emas dan perak.
Harta perniagaan, baik yang
bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola
secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll)
nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu
badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja Dan
untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- =
Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan
usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Orang-orang yang berhak menerima
zakat
ð Fakir: Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
ð Miskin:
Mereka yang
memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
ð Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan
zakat.
ð Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
ð Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan
dirinya
ð Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan
tidak sanggup untuk memenuhinya
ð Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
ð Ibnus Sabil: Mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan.
Orang-orang yang tidak berhak
menerima zakat:
ð
Orang kaya. Rasulullah bersabda,
"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang
mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
ð
Hamba sahaya, karena masih mendapat
nafkah atau tanggungan dari tuannya.
ð
Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim).
ð
Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
ð
Orang kafir.
B.
FAEDAH
ZAKAT
1.
Faedah Diniyah
(segi agama)
ð
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
ð
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
ð
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
ð
Zakat merupakan sarana penghapus dosa,
seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2.
Faedah Khuluqiyah
(Segi Akhlak)
ð
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa
toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
ð
Pembayar zakat biasanya identik dengan
sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
ð
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
ð
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
3.
Faedah Ijtimaiyyah
(Segi Sosial Kemasyarakatan)
ð
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
ð
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum
Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
ð
Zakat bisa mengurangi kecemburuan
sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena
masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta
untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan
mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk
mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara
si kaya dan si miskin.
ð
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
ð
Membayar zakat berarti memperluas peredaran
harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan
meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
C.
HIKMAH
ZAKAT
ð
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
ð
Pilar amal jama'i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
ð
Membersihkan dan mengikis akhlak yang
buruk
ð
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
ð
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
ð
Untuk pengembangan potensi ummat
ð
Dukungan moral kepada orang yang baru
masuk Islam
D.
AYAT-AYAT
AL-QUR’AN DAN HADIST RASULLULLAH SAW YANG BERKENAAN DENGAN ZAKAT
1.
AYAT ALQUR’AN
Artinya: “ dirikanlah shalat dan
bayarkanlah zakat hartamu” (An-Nisa’ : 77)
Firman
Allah SWT:
“sesungguhnya orang-orang yang
beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan sholat, dan membayar zakat,
mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada
akan berdukacita.” (Al-Baqarah : 277)
2.
SABDA RASUL
Sabda
Rasulullah SAW:
”Islam itu ditegakkan di atas 5
dasar: (1) Menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan
bahwasanya Nabi Muhammad itu pesuruh Allah; (2) Mengerjakan shalat lima waktu;
(3) membayar zakat; (4) Mengerjakan Haji; (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan.”
Dari Abu Hurairah: “Telah berkata
Rasulullah SAW: Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya,
akan di bakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api,
kemudian disetrikakan ke badan…”(HR Ahmad dan Muslim)
KESIMPULAN
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".
Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat
merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat adalah sedekah
yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa.
Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat merupakan
ibadah yang memiliki dimensi ganda. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti
dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah,
baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di
antara manusia, antara lain : Menolong, membantu, membina dan membangun kaum
dhuafa yang lemah, zakat dapat Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan
dengki dari diri orang-orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq
mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil
(kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas
dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi
hati.
Zakat adalah ibadah
maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan
karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan
rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan
ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang
miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang
kuat dengan yang lemah.
0 Response to "Pengertian Zakat"
Post a Comment