Pengertian Zakat


Umat Islam adalah ummat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan saling mengasihi, saling memberi dan berbagi. Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

PENGERTIAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.

Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Zakat menurut istilah adalah kadar harga yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Makna kata zakat menurut bahasa adalah bersih, suci, berkah dan berkembang. Maksud dari bersih dan suci adalah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti lain adalah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam terhadap orang kaya.

Sebagaimana firman Allah:
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103).
Adapun pengertian zakat menurut syariat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat dangan niat kepada Allah SWT.
Zakat hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.Sebagaimana yang di jelaskan Firman Allah:
Artinya : “ Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat hartamu”. (Qs An-Nisa 77)

A.      MACAM-MACAM ZAKAT
1.      Zakat Fitrah
Tiap-tiap Hari Raya Idul Fitri, di wajibkan atas tiap-tiap orang islam laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, membayar zakat fitrah banyaknya 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits:
“Dari ibnu Umar, katanya : “Rasullullah saw, mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan ramadhan sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” Riwayat Bukhari dan Muslim dalam hadits Bukhari: “ mereka bayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.”
Berfitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab Syafi’i tidak bole, karena yang di wajibkan dalam hadits ialah yang mengenyangkan. Dalam madzhab Hanafi tidak ada halangan karena fitrah itu hak-hak orang miskin, untuk menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
ó  Islam
ó  Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, tidak wajib atas anak yang baru lahir setelah terbenam matahari.
ó  Mempunyai kelebihan harta, dan orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak diwajibkan membayar zakat.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah adalah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila di bayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa.
  Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
  Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat Hari Raya.
  Waktu makruh yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
  Waktu haram lebih telat lagi, yaitu membayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2.      Zakat Mal
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
ð  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
ð  Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Zakat mal adalah sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya.
Syarat-syarat Wajib Zakat
ð  Muslim
ð  Aqil
ð  Baligh
ð  Memiliki harta yang mencapai nishab
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
ð  Milik Penuh (Almilkuttam)
ð  Berkembang
ð  Cukup Nishab
ð  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
ð  Bebas Dari hutang
ð  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Harta atau benda yang wajib di zakati:
1.         Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya, unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib dizakatkan :
ð  Islam
ð  Merdeka
ð  Milik yang sempurna
ð  Cukup satu nisab
ð  Sampai 1 tahun lamanya dimiliki
ð  Digembalakan dirumput yang mubah

2.         Emas dan perak
Syarat wajib zakat atas pemilik emas dan perak:
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik yang sempurna
d.      Sampai satu nisab
e.       Sampai satu tahun di simpan

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
3.         Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
Syarat wajib zakat atas pemilik biji-bijian makanan tersebut:
    a)      Islam
    b)      Merdeka
    c)      Milik yang sempurna
    d)     Sampai satu nisab
    e)      Biji makanan itu ditanam oleh manusia
f)              Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan di simpan lama.

4.         Buah-buahan
Syarat wajib zakat atas pemilik buah-buahan:
a)      Islam
b)      Merdeka
c)      Milik yang sempurna
d)     sampai satu nisab
Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya.
5.         Harta perniagaan
Wajib zakat pada harta perniagaan dengan syarat-syarat yang tersebut pada zakat emas dan perak.
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja Dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

Orang-orang yang berhak menerima zakat
ð  Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
ð  Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
ð  Amil:  Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
ð  Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
ð  Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
ð  Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
ð  Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
ð  Ibnus Sabil:  Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat:
ð  Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
ð  Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
ð  Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
ð  Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
ð  Orang kafir.

B.       FAEDAH ZAKAT

1.      Faedah Diniyah (segi agama)

ð  Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
ð  Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
ð  Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
ð  Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

2.      Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

ð  Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
ð  Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
ð  Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
ð  Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3.      Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

ð  Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
ð  Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
ð  Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
ð  Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
ð  Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
C.       HIKMAH ZAKAT
ð  Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
ð  Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
ð  Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
ð  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
ð  Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
ð  Untuk pengembangan potensi ummat
ð  Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

D.      AYAT-AYAT AL-QUR’AN DAN HADIST RASULLULLAH SAW YANG BERKENAAN DENGAN ZAKAT

1.    AYAT ALQUR’AN
Artinya: “ dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu” (An-Nisa’ : 77)
Firman Allah SWT:
 “sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan sholat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada akan berdukacita.” (Al-Baqarah : 277)
2.    SABDA RASUL
Sabda Rasulullah SAW:
”Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: (1) Menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu pesuruh Allah; (2) Mengerjakan shalat lima waktu; (3) membayar zakat; (4) Mengerjakan Haji; (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan.”

Dari Abu Hurairah: “Telah berkata Rasulullah SAW: Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan di bakar dalam neraka jahanam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke badan…”(HR Ahmad dan Muslim)

KESIMPULAN
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain : Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah, zakat dapat Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Zakat"

Post a Comment