Bagaimana
Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
- Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu
malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan
mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang,
ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan
lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah
Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid
tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan
shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat
kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui
perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga
kalian tidak mampu mengamalkannya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara
berjama'ah" [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan
seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap, maka
shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah
hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama
ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin
Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh
Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : "Aku keluar bersama
Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke
masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian
dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka
dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau
mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu
aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam
mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur
lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal
malam".[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik
1/114, Abdurrazaq 7733]
Footnote:
[1] Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa
dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ... dan
seterusnya
2. Jumlah raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa witir
berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “ Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau
selainnya lebih dari sebelas raka'at" [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan
Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau
menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam
Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu
Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr
(Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan
sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah
shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang
shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata :
"Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk
mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu
imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat
karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar"
[Furu' fajar : awalnya, permulaan].
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata :
"Dua puluh raka'at".
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad
bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa
dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu
tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat
tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199),
Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya
riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad
bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan
sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya
dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan
manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus
ayat, selesai ketika awal fajar"
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf
dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka
riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua
puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang
diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua
orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak
ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena
riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami
ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat
(cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut
mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya
adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang
meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur
tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan
seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia
banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul
ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya
dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari
dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang
menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk
tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya
menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak
berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak
bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang
diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin
Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.
[Dan tambahan terperinci
mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah:
a. Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar 'Ammar]
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia
Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok
(PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H
0 Response to "Shalat Taraweh Sunnah Rasulullah"
Post a Comment