Perkawinan Setelah Melakukan Zina


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yang ingin saya tanyakan:
Apakah bila seseorang (laki-laki) menikah dengan seseorang (perempuan) yang perempuan dalam keadaan hamil (oleh perbuatan silaki-laki tsb.) harus diulang setelah kelahiran si anak? Saya menanyakan ini - karena ada pendapat lain yang mengatakan tak perlu nikah ulang, selama pernikahan itu dilakukan antara perempuan dan laki-laki, ayah dari anak tsb.

Apakah ini termasuk aib yang harus ditutupi? Tidak boleh diketahui orang lain? bahkan keluarga dekat. Bagaimana dengan hak silaturahmi anak tersebut, juga hak kasih sayang yang seharusnya ia dapatkan dari lingkungan terdekat (keluarga) juga perkembangan jiwa si anak-karena dia seakan ikut menanggung kesalahan orang tuanya.

Demikian, terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

(2) Saya ingin menanyakan masalah yg berkaitan Zinah, hal ini sering kali ditanyakan oleh teman-teman saya namun saya masih bingung untuk menjelaskannya yaitu bagaimana hukumnya bagi seorang pasangan yg hamil duluan sebelum pernikahan dilaksanakan walaupun akhirnya mereka menikah. Karena saya pernah dengar bahwa jikalau seorang pasangan menikah karena kecelakaan maka setelah si jabang bayi lahir kedunia maka mereka wajib melaksanakan pernikahan sekali lagi bagaimana hal ini ditanggapi dalam agama Islam dan apakah ada cara lain yg membuat perkawinan mereka menjadi sah apalagi mereka menyesali dan bertobat atas kelakuan mereka terdahulu. Demikianlah pertanyaan saya semoga saudara-saudaraku di pesantren virtual bisa memberikan jawaban yg bisa saya jelaskan kepada teman-teman saya. Atas bantuannya semoga Allah memberikan ganjaran yg sepantasnya kepada saudara.


Jawab:

Para ulama dari keempat madzhab sepakat membolehkan perkawinan antara 2 insan yang berzina sebelumnya. Jadi tidak perlu diulangi akad pernikahannya setelah sang perempuan melahirkan anak. Hal ini ditegaskan dalam al-Quran surat al-Nur ayat 3 : "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak mengawini melainkan laki-laki yang berzina atau yang musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman". Adapun masalah status anak, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak sah dinasabkan pada si bapak.

Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka anak ini tidak bisa langsung dinasabkan pada Bapaknya, kecuali jika si Bapak menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Yang menjadi perdebatan antar ulama adalah jika seorang laki-laki baik-baik mengawini seorang perempuan yang telah melakukan zina. Sebagian ulama seperti Imam Hasan al-Basri melarang hal tersebut dengan argumentasi dalil di atas yang jelas-jelas mengharamkan seorang perempuan yang berzina untuk menikah dengan laki-laki mukmin. Sementara mayoritas ulama membolehkan perkawinan ini dengan berdasar pada ayat 24 surat al-Nisa`, "Dan dihalalkan bagi kamu sekalian selain yang demikian". (selain yang tersebut dalam daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi, disini perempuan yang berzina tidak masuk kategori). Juga berdasar hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dari Ibnu Abbas, diceritakan bahwa "Seorang laki-laki datang mengadu pada Nabi saw, "Isteriku tidak menjauhi tangan-tangan nakal (maksudnya berzina -red). Rasul pun menasehatinya, "Jauhilah dia!!" Laki-laki tadi menjawab, "Tapi saya kahwatir hatiku masih terikat padanya." Rasul menimpali, "(kalau begitu) pertahankan saja" (Nail al-Authar 6/145).

Mayoritas ulama ini juga memberikan catatan-catatan sbb:

1- Madzhab Hanafy:
Jika si perempuan yang berzina tersebut terbukti tidak hamil, maka akad pernikahannya sah. Dan jika si perempuan sudah hamil akad nikahnya sah juga, tapi si suami tidak boleh menggaulinya hingga ia melahirkan bayi hasil zinanya.

2- Madzhab Maliky:
Tidak boleh menikahi seorang perempuan yang berzina kecuali setelah berlalu 3 bulan (3 masa haid). Kurang dari itu, perkawinannya batal, baik perempuan itu sudah hamil atau belum. 

3- Madzhab Syafii :
Membolehkan perkawinan tersebut dengan dalil hadis Aisyah di atas.

4- Madzhab Hanbaly:
Boleh mengawini perempuan yang berzina, dengan 2 syarat:
- Setelah masa 'iddah selesai, yaitu sampai si perempuan melahirkan.
- Si perempuan bertaubat dari perbuatan haram tersebut.

Tata cara perkawinannya tetap mengikuti prosedur biasa, yaitu dengan mendatangkan 2 saksi dan wali. Juga disunnahkan mengadakan walimah. Yang penting perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat pernikahan. Adapun nikah sirri, di mana wali, saksi dan kedua mempelai menyembunyikan perkawinan ini dari masyarakat walaupun keluarganya sendiri, menurut Imam Hanbal boleh-boleh saja meski makruh.

Apakah perzinahan yang mereka lakukan itu adalah 'aib? Iya, 'aibnya tetap saja 'aib. Tak perlu diperbincangan. Bahkan dosa memperbincangkannya dengan nada mencemoohkan. Apalagi menghina. Karena apapun bentuk cemoohan dan hinaan itu tindakan berdosa. Kalau memang perlu diketahui, dan ada maslahat di situ, juga tak ada maksud lain kecuali kebaikan, ya tak apa-apa diberitahukan saja.

Perlu disadari keluarganya, bukankah betapapun besarnya sebuah dosa, Allah swt. lebih luas pintu ampunannya? Perkawinan mereka sah. Tinggal yang terpenting mereka menyesali sedalam-dalamnya perbuatan dosanya itu, dan kini menjadi pasangan yang baik-baik. Sudah tak ada masalah. Anaknya yang hasil zina itu juga mempunyai hak yang sama dengan manusia biasa. Dia terlahir atas kehendak Allah, dalam keadaan fitri, tak punya dosa.

Kamran As'ad Irsyady


Tanggapan dari Anda

Assalamu'alaikum

Saya seorang muslim berumur 20 tahun yang tinggal di Jakarta ingin menanyakan lebih lamjut kepada PV mengenai pernikahan dua orang yang berzina.

Saya pernah mendengarkan ceramah seorang ustadzah terkenal di Indonesia bahwa memang pernikahannya sah secara hukum nikah akan tetapi secara moral belum. Ibarat kita ingin mengecat ulang tembok karena bernoda yang tidak dapat dihilangkan, maka cara terbaik adalah bukan dengan menimpa noda tersebut dengan cat baru dengan maksud menutupinya, akan tetapi kita mengerok tembok tersebut terutama pada noda hingga catnya bersih, barulah kita mengecatnya dengan cat yang kita inginkan. Begitu pula dengan pernikahan dua orang yang berzina, mereka memiliki aib dan noda yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan hukum Allah di dunia yaitu rajam, setelah mereka dirajam maka ibarat kita membersihkan noda dan mengerok cat di tembok tadi, mereka sudah suci kembali. Maka pernikahan yang mereka lakukan setelah dirajam akan membuat mereka tidak termasuk pezina yang menikahi pezina akan tetapi menjadi mukmin yang menikah dengan mukminah.

Bagaimana pendapat Anda?

Tanggapan:

Terima kasih atas tanggapan Anda. Ada beberapa hal yang urgen kita diskusikan lagi : 

[1] Islam adalah agama toleran, noda sehitam apapun dapat hilang dengan kebaikan, bahkan noda tersebut memang harus ditimpa dengan kebaikan. Allah berfirman dalam surat al-Anfal:8/38, "Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu". Rasulullah dalam sebuah hadits juga menyatan, "Bertaqwalah dimana kamu berada. Ikutilah kejelekan (yang telah kamu perbuat) dengan kebaikan, maka (kebaikan itu) akan menghapusnya".

[2] Islam adalah agama yang menjunjung tinggi penegakan hukum, akan tetapi syariat Islam juga mengenal mekanisme taubat dan dispensasi bahkan bebas hukum. Syehk Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam kitab A`lam al-Muwaqi`in mengatakan bahwa Allah menjadikan hudud (vonis) sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan, namun Dia (Allah) membebaskan pelaku kejahatan yang bertaubat nashuha secara syara` dan ketentuan hukum. 

Dengan demikian, tidak ada sama sekali dalam syariat Allah mengenai vonis hukuman bagi orang yang bertaubat. Dalam al-Quran dan hadits banyak sekali kita jumpai statemen Allah dan RasulNya yang pada intinya mengungkapkan Maha Kasihnya Allah bagi orang-orang yang bertaubat bahwa orang yang bertaubat dari dosa statusnya seperti orang yang tidak berdosa. (Lihat al-Maidah:5/39, Al-Anfal:8/37, Al-Nisa:4/16). Bahkan secara spesifik dan lugas, al-Qur'an menegaskan pembebasan vonis zina dengan taubat sebagaimana firman Allah dalam al-Nisa: 4/16, "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Namun jika kemudian mereka bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang".

Tersebut juga dalam Shahih Bukhori dan Muslim sebuah hadits riwayat Anas bin Malik, dia berkata, "Saya bersama Rasul saw, kemudian ada seorang laki-laki datang dan berkata: 'Saya telah berbuat kejahatan yang berhak divonis had, laksanakanlah hukuman atas saya'. Rasulpun tidak menanyakan apa-apa, kemudian datanglah waktu salat. Laki-laki tersebut pun kemudian salat bersama Nabi saw. Setelah selesai salat, laki-laki itu menghadap Rasul dan mengulangi pengakuannya. Rasulpun berkata, 'Bukankah kamu tadi salat bersama kami?'. Dijawab: 'Iya.' Rasulpun bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa kamu.' 

Sebagai catatan, memang ada pendapat tegas yang mengatakan bahwa taubat tidak bisa menggugurkan seluruh vonis had yang khusus menyangkut 'hak' Allah, seperti zina, pencurian, minum khamr, baik setelah diajukan di pengadilan ataupun belum, sebab jika dibolehkan pengguguran vonis had dengan hanya taubat, maka tentunya setiap penjahat bisa saja bebas dari hukuman dengan hanya mengaku bertaubat. Dan ini tentunya malah akan lebih mendorong tumbuhnya kejahatan. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas Malikiyyah, Syafi'iyah, Zhahiriyyah, Zaidiyah dan Ibazhiyyah.

Namun berpijak dari ekplisit ayat-ayat al-Quran dan hadis, serta berpegang dengan asas penutupan aib dalam Islam, apalagi dalam konteks hukum Indonesia yang lebih menitik-beratkan pada hukum konvensional, kami lebih memilih pembebasan vonis had zina dengan taubat selama memang benar-benar ikhlas demi kemaslahatan dibuktikan dengan perkawinan antara keduanya, apalagi perbuatan zina tersebut tidak menyangkut hak-hak individu orang lain.

[3] Islam mempunyai 2 vonis hukuman bagi pezina, yaitu rajam (bagi pezina yang sudah menikah) dan jilid seratus kali (bagi pezina yang belum menikah).

[4] Adapun masalah status keimanan pezina setelah divonis hukuman had, ia memang telah benar-benar seorang mukmin/mukminah bukan fasiq lagi. Seorang pezina yang sudah dirajam/jilid, ia memang sudah terbebas dari konsekuensi vonis Allah, tapi ia masih mempunyai beban konsekuensi kemanusian atas anak hasil hubungan mereka. Maka sebagai realisasi tanggung jawab kemanusian (hablun minannas) dan demi menghindarkan kesemrawutan penasaban si jabang bayi hasil perzinahan tersebut, maka Islam secara bijak mengatur mekanisme perkawinan antar-pezina, di samping sebagai apresiasi taubat nashuha dengan menutupinya dengan berbuat kebaikan.

Wassalam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perkawinan Setelah Melakukan Zina"

Post a Comment