Nikah Sirri

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya seorang janda dengan dua anak. Ada seorang kawan sudah beristri, meminang saya. Dia mau menikahi saya asal secara sirri (sembunyi-sembunyi) agar keluarganya tidak mengetahui. Saya juga menerima syarat itu, dan saya menyarankan agar akad dilakukan di depan penghulu tanpa surat kawin resmi dari catatan sipil. Apakah nikah seperti ini sah? 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawab:

Akad nikah bukanlah akad biasa, seperti akad-akad lainnya. Namun, lebih dari sekedar ajaran yang disyari'atkan Allah swt. demi menjaga kesinambungan generasi, ia juga bertujuan membentuk tatanan sosial yang kuat dan teratur. Secara keseluruhan, pernikahan bertujuan menghindari mafsadah dan memperoleh kemaslahatan.Yang perlu dipertanyakan sekarang, apakah nikah sirri itu bisa mewujudkan hal demikian?

Jelas sekali nikah sirri tidak bisa mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan. Nikah sirri, bahkan, hanya akan menimbulkan kemafsadahan lebih besar dari kemaslahatan. Perlu diperhatikan, semua tindakan manusia tidak mungkin lepas dari kemaslahatan dan kemafsadahan. Jika ia menarik kemaslahatan lebih besar dari kemafsadahan maka ia boleh dilakukan (masyruu'): adakalanya wajib, sunat, atau mubah. Dan sebaliknya, jika memberi dampak kemafsadahannya lebih besar (dari kemaslahatan) maka tidak boleh dilakukan (ghair masyruu'): adakalanya haram atau makruh.

Kembali ke persoalan nikah sirri. Nikah model ini, menurut saya, tidak bisa sama sekali mewujudkan maksud-maksud disyari'atkannya pernikahan, bahkan bisa menimbulkan kemafsadahan lebih besar. Jika demikian, maka haram hukumnya nikah sirri. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nikah Sirri"

Post a Comment