Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga



Assalamualaikum Wr. Wb.

Sepasang suami istri yang sudah menikah selama 5 tahun (sebut saja suaminya A dan istrinya B). Sejak awal pernikahan orang tua A, terutama ibunya tidak begitu merestui pernikahan tsb, dengan alasan masa lalu orang tua B tidak baik, penilaian itu pun hanya didasarkan pada pransangka.

Sejauh yang dirasakan dan diketahui oleh A, tuduhan itu tidak benar dan dia berusaha meyakinkan orang tuanya, akhirnya pernikahan mereka dilangsungkan dengan restu yang mungkin tidak 100%.

Rumah tangga A & B berjalan sangat harmonis. B adalah seorang istri yang solehah. Namun ada hal yang tetap mengganjal dalam rumah tangga mereka. Setelah 5 tahun mereka berumahtangga, ibunya A tetap saja tidak mau menerima keluarga istrinya (mertua A), malahan mengambil sikap memusuhi.

Sejauh yang A tahu, mertuanya adalah orang baik dan sangat ramah. Hal ini sudah dijelaskannya secara baik-baik kepada ibunya, namun ibunya tetap tidak mau menerima. Ibunya sangat sedih dan sering menangis karena, dlm anggapan ibunya, A membela mertuanya dan keluarganya. Walaupun A menyampaikan itu semua secara baik-baik dan lembut, fitnah yang masuk dari kiri dan kanan jauh lebih kuat, membuatnya kewalahan, bahkan sampai ia dicap sebagai anak durhaka oleh ibunya.

Ibunya A sering berkata kasar dan tidak pantas diucapkan seorang ibu terhadap anaknya. Sehingga hal ini sangat mengaggu keharmonisan mereka berumahtangga.

Hal yang ingin saya tanyakan:

1. Berdosakah A karena dia berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya, sementara hal ini menyakiti hati ibunya?

2. Manakah yang lebih baik dilakukan A, membubarkan rumahtangganya atau mengikuti ibunya?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Ismail - Bukittinggi


Jawab:


Mas Ismail, si A jelas tak berdosa juga tidak masuk kategori anak yang durhaka.

Salah satu kaidah yg perlu dipegang dalam menangani kasus spt ini adalah "laa thaa'ata li makhluuqin fii ma'shiyati al-khaaliq" (tidak boleh menta'ati perintah siapa saja --termasuk suami atau orang tua-- utk melakukan kemaksiatan).

Orang tua, di samping tidak punya hak mencampuri urusan rumah tangga anaknya (selain nasehat yg baik-baik), jika campur tangan yg dilakukannya itu menjurus ke kemungkaran atau kemaksiatan, ya jangan sampai dituruti. Dan tindakan-tindakan ibunya A itu, menurut saya, sudah masuk kategori kemungkaran.

Si A juga jangan sampai membubarkan rumah tangganya. Sikap-sikap ibunya A, bagaimanapun, tidak bisa menjadi alasan utk membubarkan rumah tangga A & B. Karena soal jodoh (otomatis juga soal rumah tangga) sepenuhnya menjadi tanggung jawab si anak. Orang tua tidak mempunyai hak utk campur tangan.

Kalau dalam urusan harta bendanya anak saja orang tua tidak mempunyai hak campur tangan, apalagi ini soal keutuhan rumah tangga. Para ulama telah memutuskan demikian ini.

Terus bagaimana sebaiknya sikap A? Saya salut sekali dengan ketabahan dan sikap-sikap A, sehingga ia mampu mempertahankan keutuhan rumah tangganya bertahun-tahun.

Jika sikap-sikap ibunya tidak menunjukkan adanya perubahan, bahkan penurunan pun tidak, saya sarankan A agar meminta tolong orang ketiga. Orang yang berwibawa di hadapan ibunya, namun ia juga berwawasan jernih dalam menanggapi kemelut rumah tangga seperti itu.

Orang tsb dimohon agar ikut meredam sikap-sikap negativ ibunya dengan mengutarakan argumen-argumen yang tepat. Saya kira A cukup tahu argumen apa yang perlu disampaikannya melalui orang ketiga tsb.

Di samping itu, A juga harus berusaha sesabar mungkin menghadapi ibunya, dan mendoakan agar ibunya diberi petunjuk Allah sehingga terbuka hatinya. Demikian saya kira. Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga"

Post a Comment