Kawin dengan Ahlul Bait

Assalamu'alaikum
Saya mau tanya begini Bapak Kiyai:

Apakah masih ada keturunan Rasul SAW sampai saat ini atau yang disebut Ahlul Bait. Dan apakah benar kita tidak boleh mengawini Ahlul Bait, kenapa?

Ketika Rasul saw wafat, beliau meninggalkan sembilan istri. Ada juga yang menyebut tiga belas. Pertanyaan saya ada ayat yang mengatakan pembatasan istri hanya empat, tetapi Rasul kita bilangan istrinya lebih dari empat. Begitu juga dengan Khulafa'ur Rasyidin. Mengapa bisa begitu?? Tolonglah Bapak Kiyai jelaskan.

Terima kasih sebelumnya

Assalamu'alaikum


Jawab:

Keturunan Rasul saw yang melewati jalur anak laki-laki tidak ada sampai sekarang. Karena anak Rasulullah saw yang laki-laki, Ibrahim, sudah wafat saat masih kecil. Yang ada sekarang adalah keturunan melalui Sayyidah Fatimah, isteri Sayyidina Ali (karamallahu wajhah) dengan lahirnya Hassan dan Husein. Dari kedua cucu Rasulullah inilah keturunan (dzurriyah) Rasul sambung-menyambung sampai sekarang. Yang akrab di telinga kita sampai sekarang dengan sebutan "ahlul bait" (keturunan Rasul). Namun perlu di ketahui, tidak semua orang Hadhrami (orang yang berdarah Hadhramaut, salah satu kota di Yaman) itu "ahlul bait", agar tidak salah paham, seperti yang tersebar di masyarakat kita bahwa orang Hadhrami diidetikkan dengan ahlul bait.

Kawin dengan ahlul bait

Rasulullah saw meninggalkan beberapa isteri. Di antaranya Sayidah Aisyah, Sayidah Hafshah, dll. Umat Islam sepeninggal Nabi tidak diperbolehkan mengawini isteri-isteri beliau yang masih hidup (berdasar firman Allah swt dalam surat Al-Ahzab: 53). Larangan menikahi janda-janda Nabi ini dimaksudkan sebagai penghormatan bagi Nabi. Ketentuan ini hanya khusus bagi "ummahaatul mukminiin" (para ibunya orang-orang yang beriman), yaitu istri-istri Nabi. Selain isteri-isteri Nabi tidak ada larangan bagi umat Islam untuk mengawininya selagi bukan mahramnya dan tidak ada penghalang lainnya untuk menikahinya. Bahkan Nabi sendiri mengawinkan putri-putrinya dengan para sahabat yang bukan ahlul bait seperti Umar dan Usman. Dengan demikian tidak benar kalau kita dilarang mengawini ahlul bait.

Sebelum datangnya Islam, tidak ada batas maksimal bagi seorang laki-laki untuk mengambil isteri. Namun ketika datang Islam mulailah disyari'atkannya pembatasan mengambil istri, yaitu tidak boleh lebih dari empat (Lihat Surat an-Nisa' : 3; juga hadis Nabi yang meriwayatkan bahwa ketika ada orang yang masuk Islam sedang ia memiliki lebih dari empat isteri, maka Nabi lantas menyuruhnya memilih empat di antara mereka dan menceraikan selebihnya. Ini berlaku bagi seluruh umat Muhammad saw, tidak terkecuali, baik itu Khulafa'ur Raasyidiin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), atau sahabat-sahabat lainnya, dan semua orang Islam sampai sekarang. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Khulafa'u Raasyidiin mempunyai lebih dari empat isteri dalam satu waktu, seperti yang Anda bilang.

Adapun mengapa Rasulullah saw mempunyai lebih dari empat isteri dalam waktu yang bersamaan? Ini merupakan pengecualian (khusushiyah) yang diberikan Allah kepada beliau. Motif pernikahan Nabi dengan isteri-isterinya bukanlah untuk memenuhi hasrat nafsu birahi, melainkan tujuan yang mulia, mempercepat proses dakwah, di antaranya. Dan memecahkan beberapa problema sosial yang ada saat itu, seperti pernikahan beliau dengan Ummu Habibah putri Abu Sufyan yang saat itu merupakan dedengkot kafir Quraisy yang sangat memusushi Islam. Dengan menikahi Ummu Habibah, diharapkan hati Abu Sufyan bisa luluh dan tidak memusuhi umat Islam lagi. Juga pernikahan beliau dengan Juwairiyah putri Al-Haris, dengan harapan agar keluarga besar Al-Haris mau masuk Islam. Pernikahan beliau dengan putri-putri para sahabat dekatnya, seperti putri Abu Bakar (A'ishah) dan putri Umar (Hafshah), untuk mempererat hubungan beliau dengan mereka.

Yang perlu diingat lagi, rata-rata isteri Rasul itu sudah janda, bahkan ada yang lebih tua dari beliau. Kalau memang Rasul menikah hanya untuk memenuhi hawa nafsunya, untuk apa menikah dengan para janda.

Hikmah lain dari perkawinan Rasul adalah pelajaran keharmonisan rumah tangga: menyelesaikan persoalan-persoalan rumah tangga, dengan isteri-isteri, baik yang janda ataupun masih gadis, baik lebih tua umurnya atau lebih muda, cantik ataupun tidak, putri sahabat atau pun musuh, satu atau lebih.

(Selengkapnya silakan lihat dalam Fatwa Mu'ashiwah karangan Prof DR Yusuf Qardhawi jilid 2 hal: 546-550, cet. Dar el Qalam, Kuwait). 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kawin dengan Ahlul Bait"

Post a Comment