Wali Nikah untuk Anak Angkat

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya minta tolong agar diberikan penjelasan mengenai wali nikah. Kakak saya mengangkat seorang anak perempuan berusia 2 bulan, dikarenakan ayah dan ibunya bercerai dan tidak menghendaki anak tersebut. Sang Ayah sudah menyerahkan kepada Kakak saya untuk pengurusannya dan Ibunya sampai saat ini masih merasa terpaksa, sementara beliau sendiri tidak mau mengurusi anak tersebut. 

Sekarang anak tersebut berusia 1 tahun 6 bulan. Apabila kelak dewasa, insya Allah Kakak saya dan keluarga akan menjelaskan mengenai identitas anak tersebut yang sebenarnya. 

Apakah syah apabila Kakak saya, kelak jika Si Anak hendak melangsungkan pernikahan, Kakak saya dapat menjadi wali nikahnya ? Dikarenakan hubungan silaturahmi dengan si Ayah kandung sudah lama terputus, dan jelas sekali waktu itu Si Ayah kandung melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut.

Mohon dijawab dan saya ucapkan terima kasih atas bantuannya. 

Wassalaamualaikim,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wali Nikah untuk Anak Angkat"

Post a Comment