Memakai Bank Konvensional

Tentang Memakai Bank Konvensional 


Assalamualaikum, WR WB 
Bismillahirahmani Rahim. 

Pak ustadh saya sedang tinggal di negara asing dan fasilitas syariah itu sendiri masih minim dalam hal ini fasilitas ber bank. sampai saat ini saya masih bergabung dengan sebuah bank dengan alasan bahwa orangtua saya ketika mengirimkan uang akan lebih gampang dan lebih aman. Akan tetapi seperti bank biasa, mereka berbunga dan berbiaya. juga bank syariah itu sendiri terletak jauh dari tempat saya tinggal jadi agak menyulitkan. saya bingung ustadh harus bagaimana. satu solusi saya mungkin terus bersama bank ini sampai saya selesai sekolah lalu, saya hitung bunganya dan saya keluarkan bunganya untuk dipakai pada hal sosial. Tolong nasihatnya ustadh. Jazakallah Khoirun Khatsiron. 

Wassalamualaikum, WR WB 

Erwin - Sydney 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Sebenarnya yang diharamkan dari bank konvensional adalah memakan bunganya, baik oleh nasabah dari hasil uang yang disimpannya ataupun oleh bank dari hasil uang yang dipinjamkannya. 

Dalam keadaan ada bank syariah yang bisa membantu semua jenis pekerjaan Anda, maka tentu saja Anda wajib menggunakan bank syariah dan meninggalkan bank konvensional. Namun bila di tempat tinggal Anda belum ada bank syariah, sedangkan Anda berhajat kepada jasa bank baik untuk transfer atau pun untuk keamanan penyimpanan uang Anda, maka dalam hal ini Islam tidak membebani seseorang melebihi kesanggupannya. 

Khusus masalah menyimpan uang, coba tanyakan kepada pihak bank, adanya mereka memberikan fasilitas layanan deposit box. Yakni layanan penyimpanan uang tanpa mendapatkan bunga. Dan untuk itu sebaliknya mereka akan meminta semcam fee dari Anda atas jasa penyimpanan uang tersebut. 

Bila terpaksa Anda harus menyimpang uang dalam bentuk tabungan dan ada bunganya, maka sebagaimana umumnya pendapat ulama, uang itu Anda ambil karena bila tidak malah akan digunakan oleh bank sebagai hak mereka. Dan satu-satunya orang yang berhak untuk mencairkan uang itu hanyalah Anda sebagai pemilik rekening. Namun ketahuilah bahwa Anda bukan pemilik uang haram itu. Juga bukan pihak bank. Maka kembalikanlah kepada kepentingan umum seperti untuk membangun jalan, saluran air dan fasilitas umum lainnya. 

Dan harus diingat bahwa penggunaan uang itu bukan sebagai amal sedekah Anda, karena amal sedekah itu haruslah dari uang yang halal. 

Sesungguhnya Allah itu Thayyib (baik) dan tidak menerima amal kecuali yang thayyib (baik) pula. 

Penggunaan uang itu hanyalah dari pada uang itu dibakar atau dibuang ke laut, sebab hal itu pun juga dilarang dalam Islam. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Memakai Bank Konvensional"

  1. Assalamu'alaikum. Maaf Ustadz,tlg jawab pertanyaan dibawah
    Khusus masalah menyimpan uang, coba tanyakan kepada pihak bank, adanya mereka memberikan fasilitas layanan deposit box. Yakni layanan penyimpanan uang tanpa mendapatkan bunga. Dan untuk itu sebaliknya mereka akan meminta semcam fee dari Anda atas jasa penyimpanan uang tersebut. - See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/03/memakai-bank-konvensional.html?m=0#sthash.7XQsqFUy.dpuf.
    Klu terkait dgn akad diatas saya setuju,tetapi jika akad yg dibawah tlg mana dalilnya ,maka sebagaimana umumnya pendapat ulama,siapa2 saja Ulama yg mengatakan tsb?

    Bila terpaksa Anda harus menyimpang uang dalam bentuk tabungan dan ada bunganya, maka sebagaimana umumnya pendapat ulama, uang itu Anda ambil karena bila tidak malah akan digunakan oleh bank sebagai hak mereka. - See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/03/memakai-bank-konvensional.html?m=0#sthash.7XQsqFUy.dpuf.

    ReplyDelete