Humum Menawarkan Hadiah


Memberi/menawarkan Hadiah Agar Orang Memakai Barang Kita, Bolehkah? 


Assalamualaikum Wr. Wb

ustadz, saya bekerja menawarkan produk kepada orang/lembaga/institusi. Dan saya juga dituntut mempertahankan orang/lembaga/institusi tersebut untuk tetap memakai produk tempat perusahaan saya bekerja. kira-kira hampir seperti sales.

saya mendapat jatah dari tempat saya bekerja modal untuk membuat orang tertarik dan memaintenance mereka untuk terus memakai produk berupa uang yang dipakai untuk membelikan hadiah kepada mereka (khususnya kepada posisi2 tertentu yang berpengaruh)

bila memang dari perusahaan saya sendiri memang telah menganggarkan dana untuk hal tersebut, apakah termasuk KKN, dan dibolehkankah dalam pandangan syariat?

saya ucapkan terima kasih sebelumnya. 

Wassalamualaikum Wr.Wb. 

Yudi - Depok 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kalau melihat judul yang Anda buat, pada dasarnya memberi hadiah kepada orang yang membeli barang kita agar cepat laku hukumnya boleh. Sebab ini bagian dari metode promosi suatu barang dagangan. Ini berlaku pada penjualan yang bersifat umum, seperti retail pada super market, warung, toko dan sebagainya. 

Sebab asal hukum masalah muamalat itu halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. 

Kasus Anda 

Tapi menilik kasus yang Anda ajukan, maka kehalalan memberi hadiah kepada pembeli menjadi berubah. Karena orang yang Anda beri hadiah itu hanyalah orang yang diberi amanah saja, bukan pembeli sebenarnya. Dia adalah orang pada posisi tertentu yang berpengaruh, tapi hadiah itu masuk ke kantongnya sendiri, bukan ke perusahaan/instansi. Maka hukumnya menjadi berbeda dengan kasus umumnya. 

Yang Anda lakukan adalah memberi hadiah kepada pekerja yang sebenarnya sudah diamanahi untuk mengerjakan tugasnya secara jujur dan adil berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan. Tapi karena Anda beri hadiah, maka keputusannya menjadi berbeda. 

Misalnya, aturannya adalah perusahaan membeli barang yang berkualitas baik dan harga yang murah. Namun karena Anda beri hadiah, akhirnya dia memutuskan bahwa perusahaan membeli barang yang kualitasnya kurang atau harganya lebih mahal. Sehingga tidak sesuai dengan amanah yang diberikan dalam menentukan barang. Dan ini adalah sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh pegawai itu karena diiming-imingi hadiah. 

Inilah yang di dalam syariah disebut risywah yang diharamkan, karena hadiah itu menjadi imbalan buat seorang petugas untuk mengkhianati amanat yang dipikulkan kepadanya. 

Seandainya orang yang Anda beri hadiah itu posisinya bukan yang sekarang ini, tentulah Anda tidak akan memberinya hadiah begitu saja. Logikanya, buat apa memberi hadiah, kalau tidak ada tujuannya ? Maka jelaslah hadiah itu untuk mempengaruhi keputusannya dalam penimbang keputusannya. 

Kasus Lain 

Akan lain halnya bila Anda memberi hadiah langsung kepada pemilik perusahaan itu, dimana posisinya memang betul-betul 100 % pemilik. Dialah yang menentukan kebijakan atas perusahaannya miliknya sendiri itu. Hadiah itu hukumnya boleh, karena posisinya bukan pegawai, wakil atau petugas yang diserahi amanat. Tetapi dia sendiri pemilik perusahaan secara penuh. Sehingga kalau ternyata barang yang dibelinya kurang baik kualitasnya atau harganya terlalu mahal, tentu resikonya ditanggung sendiri. Dia tidak bertanggung-jawab kepada atasannya atau orang yang memberinya amanat, sebab perusahaan itu miliknya sendiri. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Humum Menawarkan Hadiah "

Post a Comment