Hukum Orang Murtad Lebih Dari Sekali

Orang Murtad Lebih Dari Sekali 

assalamu'alaikum wr.wb ustadz, 
saya ingin bertanya, apabila seseorang murtad, kemudian dia kembali masuk Islam, apakah ibadah yang ditinggalkannya selama murtad perlu dibayar saat dia kembali masuk Islam? Jazakumullah. wassalamu'alaikum wr.wb Gita Bandung 2003-10-09 11:57:59 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Bieb - Balikpapan 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, 

Dalam masalah yang anda tanyankan, para ulama memang berbeda pendapat, apakahseseorang wajib mengganti ibadah yang dia tinggalkan selama murtad atau tidak. Ulama dari kalangan madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwaorang itu tidak perlu mengqodho karena dia dalam keadaan kafir sehingga ketika ia kembali bertobat maka keimanannya menghapus semua dosanya. Orang yang telah murtad kemudian kembali memeluk agama Islam tidak diwajibkan mengganti ibadah-ibadah yang ditinggalkan selama orang tersebut murtad. Karena pada saat tersebut dia bukan seorang muslim yang diberikan taklif untuk melaksanakannya. Adapun ulama Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa orang yang murtad kemudian taubat diwajibkan untuk mengqodho ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama dia murtad. Sedangkan menurut ulama Hanabilah tidak ada kewajiban untuk mengqodhonya menurut pendapat resmi madzhaab tersebut sebagaimana halnya pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki di atas. Namun bila sebelum murtad ada sholat yang dia tinggalkan, jumhurul ulama dari kalangan Al-Hanafiyah , Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib diqodho. Karena meninggalkan ibadah adalah sebuah kemaksiatan dan kemaksiatan tersebut tetap ada walaupun ia sudah murtad (dan kembali memeluk Islam) Pendapat ini berbeda dengan Al-Malikiyah yang mengatakan bahwa begitu seseorang murtad masuk Islam kembali, maka seluruh dosa yang pernah dia lakukan seumur hidupnya, baik sebelum atau ketika murtad terhapus dengan keimanannya Sedangkan dalam urusan haji Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa bila seseorang muslim yang sudah pernah berhaji lalu murtad maka ketika dia masuk Islam lagi wajib untuk mengulangi hajinya. Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan tidak wajib mengulangi hajinya demikian juga dikemukakan oleh Al-Hanabilah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah XXII 200-201) 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Orang Murtad Lebih Dari Sekali"

Post a Comment