Hukum Memberi Makan Ikan dengan Bangkai

Memberi Makan Ikan dengan Bangkai 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Misalnya saya memelihara udang windu di tambak. Udang windu sebenarnya termasuk binatang buas karena apa saja dapat dimakannya.

Pertanyaan saya, apakah halal atau haram bila ada bangkai binatang (kambing, ayam, tikus, dll) saya masukkan ke tambak untuk makanannya.

Demikian, terima kasih. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Susilo - Gresik


Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya ingin sedikit menyinggung mengenai binatang buas.

Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud binatang buas adalah binatang yang menyerang manusia, seperti singa, serigala, macan dll. Oleh karena itu udang tambak yang Anda ternak, meskipun termasuk pemakan daging (karnivora), tidak termasuk kategori buas yang diharamkan.

Lagi pula udang termasuk binatang yang hidup di air, yang mana telah jelas dibolehkan dalam riwayat hadis ketika Rasulullah ditanya tentang air laut apakah boleh dipakai untuk bersuci. Disamping itu tidak ada nas (dalil) yang menyatakan bahwa udang tambak tersebut hukumnya haram. 

Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda mengenai memberi makan binatang ternak dengan bangkai atau najis lainnya, hal serupa pernah terjadi seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. telah melarang memakan daging "al-Jallalah". Para ulama berbeda dalam mendefinisikan al-Jallalah tersebut.

Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa ia adalah binatang yang hanya semata-mata memakan bangkai dan kotoran (najis), sementara Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah binatang yang sebagian besar makanannya bangkai dan kotoran. 

Para ulama pun berbeda dalam menentukan hukum jenis binatang tersebut, sebagai berikut;

Pendapat pertama : Malikiyah mengatakan bahwa hukumnya boleh (halal).

Pendapat kedua : Hanbaliyah mengatakan hukumya haram.

Pendapat ketiga : Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat hukumnya hanya makruh. 

Ketentuan (hukum-hukum) tersebut berlaku jika bangkai atau najis yang dimakan sekiranya sampai mempengaruhi pertumbuhan hewan tersebut, sehingga diperkirakan dagingnya berubah rasa, warna, atau baunya.

Kita diharamkan memakannya selama rasa/warna/baunya belum kembali normal. Sehingga kita harus mendiamkannya dalam beberapa lama dan memberinya makanan yang tidak najis sampai ia kembali tumbuh normal. 

Dengan demikian, mengenai permasalahan yang anda tanyakan, hukumnya boleh-boleh saja. Dan saya kira, Anda memberi makan bangkai tsb tidak secara terus-terusan. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Memberi Makan Ikan dengan Bangkai"

Post a Comment