Assalamualaikum
Pak Ustadz.saya ingin bertanya mengenai kasus yang saya kirimkan ini.ada seorang lelaki menikah dengan seorang wanita,dan dikaruniai 1 orang anak perempuan dan 2 anak laki-laki.beberapa tahun kemudian,karena ada ketidakcocokan rumah tangga mereka,akhirnya suami istri itu bercerai.lalu sang suami menikah lagi dengan seorang wanita.lalu,apakah sang istri yang pertama yang di ceraikan tadi berhak mendapatkan harta waris dari sang suami?lalu,bagaimana kedudukan anak-anak dari istri yang di ceraikan tersebut?dan di antara anak-anak yang telah saya sebutkan tadi,yang manakah yang paling berhak menerima harta waris? terima kasih.
Assalamualaikum Wr.Wb.
Desril Jl. Masjid Arrahman No.21 Cilandak Barat, Jak-Sel
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Seorang istri memang punya hak waris atas harta yang ditinggalkan almarhum suaminya. Besarnya hak itu antara 1/8 hingga ¼ dari nilai total harta yang diwariskan. Tergantung apakah almarhum punya anak atau tidak. Bila punya anak, maka jatah istri 1/8 namun bila tidak punya anak maka jatah istri menjadi ¼.
Namun manakala hubungan suami istri berakhir, tentu saja hak itu menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab dalam hukum waris tidak dikenal istilah mantan istri.
Maka selama menjadi istri, barulah seorang wanita mendapatkan hak waris, sebaliknya bila sudah bercerai dan selesai masa iddahnya, hilanglah statusnya sebagai istri. Dan sebagai bukan istri, tidak jatah lagi buat mantan.
Sedangkan anak-anak almarhum, tentu saja tidak ada istilah mantan anak. Sebab hubungan ayah dan anak bersifat abadi. Jadi mereka akan selalu pasti mendapatkan hak warisan yang besarnya amat bergantung dari kondisi ashabul furud lainnya. Sebab anak-anak itu mendapatkan ashabah atau sisa dari pembagian jatah warisan kepada orang-orang yang sudah punya bagian yang tertentu.
Misalnya istri sudah punya hak 1/8 dan tidak ada lagi ahli waris lain kecuali anak-anak, maka anak-anak itu mendapatkan ashabah atau sisanya yang sebesar 7/8 yang dibagi rata kepada jumlah anak itu. Kalau ada anak laki-laki, maka harus dibagi agar jatah anak lak-laki 2 kali lebih besar dari yang diterima anak perempuan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Harta Waris Bagi Istri Yang Di Ceraikan"
Post a Comment