Tuduhan Kepada Harakah
assalamualaikum wr wb
yang ingin ana tanyakan bagaimana dengan harakah salafi yang pada saat ini penampilan mereka terkenal keras dan cenderung menyerang harakah lainnya. seperti karya buku mereka yang berjudul Hasan albanna adalah terrorist?, membongkar kedok Yusuf Al Qardawi dll. bagaimana sikap kita menghadapi semua ini ? terima kasih sebelumnya.
wassalamualaikum wr wb
Junaidi - Batam
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Lepas dari masalah salafi dan non salafi, sebenarnya ketika kewajiban seorang muslim ketika melihat hal yang dianggapnya mungkar pada diri orang lain adalah mengingatkannya dengan hikmah dan mau’izhah hasanah. Kalaulah harus berdebat, maka berdebatlah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Ketentuan ini berlaku umum dan qath’i sifatnya karena itulah manhaj yang telah Allah SWT tegaskan dalam dakwah dan amar ma’ruf nahy munkar.
Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl : 125).
Sehingga langsung menuduh bahwa seseorang itu fasik, zhalim atau munkar tanpa melakukan chek dan cross chek bukanlah akhlaq seorang muslim yang baik. Paling tidak harus ada dialog terlebih dahulu dimana di dalamnya dibahas keberatan-keberatan yang diajukannya secara objektif, manhaji dan sesuai kaidah ilmiyah.
Kita semua tidak menafikan bahwa setiap ulama dan mujtahid pasti memiliki kelemahan, celah dan kesalahan. Namun selama dia berangkat dari kapasitas keilmuannya yang diakui dan shaih, ijtihadnya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjelek-jelekkannya apalagi menyerang kepribadian seseorang atau mencari-cari aibnya yang telah Allah SWT tutupi.
Membuka aib orang lain justru merupakan perbuatan keji dan mungkar melebihi kemungkaran yang mungkin pernah dilakukan oleh orang yang dituduhnya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat : 10)
Tidak layak seorang muslim menuduh fasik saudaranya apalagi mereka itu adalah ulama panutan umat. Kalaulah seseorang tidak setuju dengan ijtihad ulama lainnya, cukuplah dia buat hujjah yang membantahnya, namun tidak perlu diteruskan dengan caci maki dan tuduhan-tuduhan yang tidak jelas dasarnya.
Apalagi dengan mencurigai, bersu’uzhzhan serta mengunjingkan keburukan saudaranya. Semua itu jelas-jelas dilarang Allah SWT dalam Al-Quran Al-Karim :
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)
Celaan, cacian, ejekan, makian dan tuduhan itu ternyata tidak membuat para ulama yang dituduhkan itu menjadi pudar karismanya. Justru yang terjadi sebaliknya, malah semakin menunjukkan penghargaan umat kepada jasa-jasa mereka dan kepada kapasitas ilmiyah ijtihad mereka.
Dr. Yususf Al-Qaradawi ketika bukunya (Halam dan Haram dalam Islam) dijadikan objek kajian para tokok ahli hadits karena diasumsikan ada terdapat hadits-hadits yang lemah, justru merasa senang dan bangga. Karena hanya sebuah buku yang berbobot saja yang akan dijadikan objek kajian para tokoh hadits. Justru adanya kajian atas kekuatan hadits dalam Halam dan Haram merupakan sebuah pengakuan tidak langsung dari kalangan para tokoh hadits bahwa bukunya itu punya bobot ilmiyah.
Dan yang menarik, ketika ada satu dua buah hadits yang dikatakan lemah oleh tokoh ahli hadits tersebut, ternyata hadits itu justru terdapat di dalam kitab hadits susunan tokoh tersebut itu dan dalam kitabnya itu sang pengarang justru mengakui keshahihannya. Walhasil, seperti senjata makan tuan kejadiannya.
Namun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang derajat keshahihan suatu hadits adalah hal yang lumrah dan biasa. Sejak masa awal syariah Islam ini terbentuk, diantara faktor terjadinya ikhtilaf adalah masalah perbedaan pandangan atas derajat suatu hadits. Namun semua itu tidak pernah bermuara kepada saling menuduh fasik, zhalim, zindiq atau celaan-celaan yang tidak layak lainnya.
Hanya kalangan khalaf yang ilmunya terbatas saja yang di masa kini agak demam untuk menjelekkan sesama saudaranya yang muslim. Dan kita bisa maklum bila hal itu terjadi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "HARAKAH SALAFI"
Post a Comment