Assalamu'alikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan, bahwa ini adalah pertanyaan saya yang sama dengan beberapa minggu yang lalu, tetapi belum mendapatkan jawaban, karena hal-hal yang saya tanyakan tersebut sangat penting sekali, saya sangat mengharapkan tim pengurus untuk dapat memberikan jawabannya secepat mungkin, karena hasil/jawaban tersebut akan kami pakai sebagai dasar dalam rapat keluarga untuk membahas hal-hal tersebut. Adapun petanyaan-pertanyaan adalah sbb :
Ayah saya (almarhum), dahulu menikah dengan seorang janda beranak tiga (semua laki-laki) dan dalam perkawinan dengan ayah saya, mereka mempunyai tiga orang anak, yang tertua laki-laki (saya sendiri) dan dua adik perempuan saya. Ayah saya dulu bekerja sebagai pegawai negeri dan Ibu saya berdagang. Ayah meninggal dengan meninggalkan harta berbentuk 3 bidang tanah, dan menurut pengakuan Ibu saya, bahwa tanah-tanah tersebut sebagian dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya, dan sebagian lagi dibeli berdasarkan uang hasil kerja mereka (ibu dan ayah).
Pertanyaan-pertanyaan saya adalah sbb:
1. Bagaimanakah status hukumnya (syariat islam), tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu saya?
2. Bagaimanakan status hukumnya (syariat islam), tanah yang dibeli atas harta gono-gini (dari uang hasil kerja merek) ?
3. Apakah tiga saudara laki-laki saya (dari perkawinan ibu terdahulu), memiliki hak waris atas tanah-tanah tersebut ? Kalau Ya, bagaimana perhitungan pembagiannya ? dan kalau tidak apakah dalil-dalilnya ?
Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta jawaban segera, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaiku Wr. Wb.
Dede M. Moechtar
Komp. Permata Pamulang Blok H3/8, Sepong 115315, Tangerang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini, apalagi keluarga anda sudah menungu-nunggu sejak lama.
Untuk menjawab masalah anda, biarkan kami memastikan dulu sejauh mana kami bisa menangkap pertanyaan anda.
Status hukum tanah yang dihadiahkan oleh ayah kepada ibu
Bila seseorang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, maka sebenarnya dia telah kehilangan hak miliknya. Meskipun orang yang diberikan adalah istrinya sendiri. Kalau memang benar pemberian hadiah itu, maka pada saat membagi warisan, seharusnya tidak ikut dibagi-bagi, karena tanah itu bukan milik almarhum lagi, karena sudah berpindah pemilik.
Status hukum tanah yang dibeli dengan uang hasil kerja mereka
Kalau suami istri memiliki harta, haruslah jelas siapa pemiliknya. Apakah dimiliki oleh suami sepenuhnya, ataukah dimiliki oleh istri sepenuhnya ataukah dimiliki bersama. Dan kalau yang terakhir, juga harus jelas berapakah prosentase kepemilikan masing-masing, apakah 50:50 atau bagaimana. Ini semua harus jelas sejak pasangan suami istri itu masih hidup.
Sebab dalam kehidupan rumah tangga, selain ada kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, masing-masing punya hak kepemilikkan atas harta masing-masing.
Dalam kasus tanah yang dimiliki bersama oleh suami istri, bisa diperhitungkan berapa besar uang/jasa masing-masing yang digunakan untuk membelinya. Disini, kejujuran istri harus benar-benar bisa diandalkan, karena dialah barangkali satu-satunya orang yang tahu bagaimana status kedudukan harta yang dimiliki bersama itu.
Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Harta Warisan
Sejauh yang kami tangkap, ayah anda punya dua orang istri atau menikah dua kali. Sayangnya anda tidak menyebutkan apakah istri pertama beliau masih hidup saat ayah anda wafat.
Istri pertama janda yang sebelumnya sudah punya anak dari suaminya sebelumnya. Ini berarti ayah anda tidak mendapatkan anak dari istri pertamanya itu, sebab anak itu adalah anak dari mantan suaminya terdahulu. Sedangkan dari istri kedua yaitu ibu anda, barulah beliau punya anak yaitu anda dan dua orang adik perempuan anda.
Kalau apa yang kami tangkap dari anda ini benar, maka anak-anak istri pertama dari suaminya terdahulu tentu bukan anak ayah anda. Mereka jelas tidak mendapatkan hak warisan dari ayah ‘tiri’ mereka. Anda dan kedua adik anda itulah yang mendapatkan hak atas warisan dari ayah kandung anda.
Pembagian
Jatah Istri
Ibu anda adalah seorang istri yang berhak atas harta warisan dari suaminya, selama belum diceraikan dan belum habis masa iddahnya. Dan tentu saja selama masih hidup menjadi seorang muslimah. Sebab kalau sudah wafat, tentu tidak akan menerima harta warisan.
Istri mendapatkan jatah sebesar 1/8 dari total harta suaminya. Yang dimaksud dengan total harta suami adalah harta yang 100 % miliknya dan bukan yang dimiliki secara bersama. Sehingga sebelum membagi harta warisan, harus dipastikan dulu berapakah nilai harta yang dimiliki sepenuhnya oleh beliau.
Jatah Anak
Anda dan kedua adik anda adalah anak kandung almarhum yang akan menerima sisanya sebagai ashabah. Karena ibu anda sudah mendapat 1/8, maka buat anak-anak adalah 7/8 dari total harta almarhum. Namun karena ada ketentuan bahwa anak laki-laki harus mendapatkan 2 kali lebih besar dari anak wanita, maka anda mendapatkan 2 jatah sedangkan adik perempuan anda masing-masing mendapatkan 1 jatah. Perbandingannya adalah 2:1:1. Maka harta yang 7/8 itu dibagi 4.
Menghitungnya adalah 7/8 x ¼ = 7/32, jadi anda mendapat 2 jatah x 7/32 = 14/32 dan adik anda masing-masing mendapat 1 jatah x 7/32 = 7/32. Kalau angka ini mau disandingkan dengan angka yang didapat oleh ibu anda, seperti berikut ini :
Istri = 1/8 = 4/32
Anak Laki-laki ashabah = 14/32
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/32
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/32
Jadi nilai total harta ayah anda dibagi menjadi 32 bagian yang sama besar dan masing-masing mendapat jatah sesuai dengan perbandiangannya pada tabel di atas.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Assalamualaikum wr. wb Saya ingin bertanya., Nama saya siti barokah, Ibu saya memiliki anak dari pernikahan pertamanya yaitu 4 lalu bercerai dan menikah lagi dan mempunya anak yaitu saya dan kk saya, kemudian ayah dan ibu saya meninggal dan hanya meninggalkan satu rumah. dan rumah itu ibu saya dapatkan saat menikah dengan ayah saya., lalu siapakah yang berhak mendapatkan rumah itu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteAssalamualaikum wr.wb,saya ingin bertanya,nama saya Rijal,ayah saya mempunyai 3 anak laki-laki, kemudian ayah saya bercerai.kemudian ayah saya menikah dgn ibu saya dan mempunyai 3 anak saya dan 2 saudara perempuan saya, kemudian ayah saya meninggal, kemudian masalah mulai timbul karena anak ayah saya terdahulu ingin menguasai seluruh harta yg ada, sedangkan harta yg dimiliki ayah dan ibu saya,hasil kerja keras ibu dan bapak saya,Tampa ada membawa harta dari pernikahan yg terdahulu,yg jd pertanyaan saya apa kah mereka berhak atas harta yg dimiliki almarhum ayah saya dan ibu saya, sedang kan mereka sudah mendapatkan warisan dari almarhum ayah saya dan mantan istri ayah saya yg terdahulu.mohon pencerahan nya?
ReplyDeleteapak saya mau tanya, saya adik dari saudara kandung laki2 dan perempuan dari Ibu yang sudah bercerai dari Bapak Kakak saya dan saya anak dari suami kedua Ibu saya, dan Ibu saya serta Bapak saya sudah meninggl. Sekarang Rumah yang dulu saya tempati dengan Ibu saya menjadi masalah gono gini dari Ayah Kakak Laki2 dan Perempuan kandung saya, dikarenakan sekarang ditempati sudah selama 2 tahun oleh Kakak Perempuan Kandung saya. Yang saya mau tanyakan, apakah status saya (hak waris) terhadap rumah tersebut apa memang benar terhalang untuk mendapatkan hak waris?
ReplyDeleteAssalamualaikum saya mau nanya ibu istri saya dan istri mendapat hibah dari bude ibu istri saya kemudian ibu istri saya menikah dan punya anak perempuan , gmn pembagian harta waris dalam agama sedangakan surat tanah (sawah) a/n ibu istri dan istri sedangkan surat rumah a/n ibu istri, saya curiga surat rumah sdh dibalik nama a/n ibu tanpa sepengetahuan istri ,saya mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih (ibu istri sdh alm ,dan bpk sambung istri jg alm )
ReplyDeleteassalamualaikum saya mau tanya ?
ReplyDeleteibu saya punya warisan dari bapak nya (kakek saya). ibu saya ingin membagi warisan itu kepada anak-anaknya.
tapi ibu saya menikah 2kali yang pertama mendapatkan anak laki-laki 1.
yang kedua mendapatkan 5anak 3anak laki-laki 2anak perempuan.
sedangkan bapak saya juga demikian menikah 2kali yang pertama mendapatkan 1anak laki-laki.
pertanyaan saya apakah anak dari ibu yg beda bapak mendapatkan hak waris ?
dan anak dari bapak saya yang beda ibu mendapatkan hak waris ?
bagaimana menurut ajaran islam.
tapi ibu dan bapak saya memberikan jalan keluar tersendiri.
yaitu anak dari ibu yang beda bapak diberikan uang senilai 15jt dan untuk anak yang dari bapak tidak diberikan apa2 .
tp si anak yg dari ibu beda bapak setelah diberikan uang tersebut bahkan mau minta tambah nominalnya.
bahkan si anak yang dari ibu knk tidak mau menandatangani surat perjanjian.
bagaimanaolusi kepada masalah ini ?
apakah saya sebagai anak dari ibu dan bapak saya yg asli status ahli warisnya kuat menurut Islam dan menurut hukum Indonesia ?
terimakasih
wassalamu'alaikum .
Assalamualaikum,,maaf saya mau bertanya ibu saya janda punya anak saya satu[saya perempuan] sebelum menikah lagi ibu saya punya harta rumah dan sawah, lalu ibu saya menikah dgn seorang laki2, dan suami ibu saya menikah tdk membawa apa2,dari pernikahan itu ibu saya punya anak laki2.udah 2 tahun ibu saya meninggal,yg ingin saya tanyakan itu rumah peninggalan ibu saya hak milik siapa,sedangkan bpk tiri saya ingin menyertifikatkan atas nama bpk tiri,apa ada hak bpk tiri menyertipikatkan rumah dan tanah ,sedangkan itu bukan harta gono gini,itu udah ada dari saya bayi dan waktu masih dgn bpk saya
ReplyDeleteAssalamualaikum pak.saya ingin bertanya..saya mempunyai Om..menikah dgn istrinya.istrinya sebelumnya sudah menikah.dan mempunyai ank perempuan dari hasil pernikahan sebelumnya.sedangkan Om saya memiliki anak dgn istrinya 2 perempuan.om dan istrinya memiliki sebuah rumah.yaang saya mau tanyakan.apakah ank tirinya yg perempuan itu berhak mendapatkan warisan tidak dari si Om.terima kasih
ReplyDeleteSalam sejahtera. Saya jelaskan tentang asal usul harta yang ingin saya tanyakan. Dulu almarhum ayah saya menikah dua kali. Dengan istri pertama ayah saya mempunyai seorang anak (laki-laki) dan saat menikah ke dua kalinya (ibu saya) ibu saya sudah mempunyai anak dengan suami pertamanya dua orang anak ( laki-laki dan perempuan) saya anak dari istri ke dua ayah saya. jadi Ayah dan Ibu saya sama-sama dua kali menikah. Dan sekarang kedua orang tua saya telah meninggal dunia. Pertanyaan saya siapa yang berhak atas peninggalan orang tua saya "sebidang tanah" ?
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSaya juga ingin bertanya.
Ibu saya dulu pernah nikah dengan suami pertama dan melahirkan 1 anak Laki2. Dan bercerai. Setelah itu menikah lagi dengan ayah saya dan melahirkan saya. Pertanyaan nya :
1. Status hubungan saya dengan anak pertama mamah saya dari pernikahan pertamanya dia itu saudara tiri kan ?
2. Status saya berarti anak pertama kan ? Atau anak kedua dari 2 bersaudara ?
Pertanyaan selanjutnya :
Mamah saya cerai juga dengan bapak saya. Tapi mamah saya punya tanah hasil dari kerja Beliau. (Bukan dari warisan bapaknya kakak maupun bapaknya saya). Untuk pembagian hak waris tanah tersebut apa saya mendapatkan bagian juga (ada hak saya tidak ya) di tanah itu ?
Karena di surat tanah hanya tertulis nama mamah dan kakak aja.
Mohon di jawab ya pertanyaan saya.
Jujur saya untuk perihal ini sangat bingung.
Terimakasih.
Saya mau tanya ibu saya menikah 3X dan mempunyai 5 anak. Suami pertama 1 anak laki2 dan anak ikut ayahnya, suami kedua mempunyai 2 anak perempuan dan laki2 yang perempuan ikut ayahnya yang laki2 diadopsi orang, suami ketiga saya dan kakak saya, setelah cerai kakak laki2 ikut ayah dan saya perempuan sejak kecil diasuh ibu. Ibu saya sekarang sudah meninggal dan rumah ditempati oleh saya.rumah warisan tersebut sekarang dioerebutkan oleh anak2 ibu saya yang beda ayah bagaimana hukumnya secara islam rumah tersebut dan bagaimana sebaiknya saya
ReplyDeleteAssalamualaikum...
ReplyDeleteNama Abdul Wahab
Dulu orang tua saya yg perempuan telah mempunyai anak 3 orang terdiri 2'laki2 & 1'perempuan lalu bercerai,lalu menikahlah dengan orang tua saya/bapak "Pada akhirnya dapat saya dan adik perempuan kami berdua bersaudara."Singkat cerita dulu orang tua saya membeli rumah hasil dari pekerjaan mereka berdua/patungan alhasil rumah tersebut diberikan atas Nama saya sendiri/Waris.
1'Ada yg ingin saya tanyak tentang warisan,apakah saudara tiri saya/Abang2 & kakak itu mendapatkan atau tidak?...
2. Kalau pun ada , untuk secara Agama pembagiannya bagai mana?...Tks
Mohon penjelasan!