Assalamu'alaikum wr. wb.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang sudah diberikan oleh ustads PKS atas pertanyaan saya terdahulu.
Saya masih ada pertanyaan yang mengganjal yaitu: Apa sebetulnya definisi "taruhan" secara syariah itu?
Sebentar lagi terkait dengan acara peringatan hari kemerdekaan, saya bermaksud akan mengadakan pertandingan (kompetisi) badminton antar RW (karang taruna) tingkat kelurahan untuk menjalin persaudaraan di antara para remaja (pemuda). Berhubung dengan keterbatasan dana, saya bermaksud menarik dana (uang) dari tiap peserta untuk biaya hadiah bagi pemenang. Apakah cara seperti ini dibolehkan secara syariah?
Sekali lagi terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Rifqi Amanullah - Jl HOS Cokroaminoto 44 Bantul Yogyakarta
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Sebaiknya dana yang Anda tarik untuk dibelikan hadiah itu bukan dari dana dari peserta lomba secara langsung, sebab akan menjadi sebuah bentuk perjudian meski tidak diniatkan. Dari peserta lomba boleh Anda tarik dana tapi bukan diperuntukkan sebagai hadiah pemenang, melainkan untuk keperluan lain seperti konsumsi dan hal-hal di luar hadiah.
Sedangkan untuk membeli hadiah, silahkan Anda ambilkan dari sumber lainnya entah sumbangan donatur, sponsor, dermawan atau tokoh masyarakat. Yang penting bukan dari peserta lomba.
Maka para peserta lomba itu tidak memperebutkan uang mereka sendiri yang seakan-akan menjadi taruhan. Tetapi memperebutkan hadiah yang disediakan panitia dari sumber dana selain dana peserta.
Uang kutipan dari peserta yang Anda tarik dan Anda kumpulkan untuk menjadi hadiah bagi pemenang diantara mereka sama saja dengan bentuk judi main gaple dan sejenisnya. Pada hakikatnya orang yang main judi dengan gaple itu masing-masing mengeluarkan uang untuk dipertaruhkan. Siapa yang menang dalam permainan itu, dia berhak mendapatkan uang taruhan dari semua peserta.
Maka bedanya hanya dalam masalah jenis lomba apa yang dilakukan. Esensinya sama saja yaitu merebut uang yang mereka kumpulkan sendiri sebagai taruhannnya.
Jadi silahkan cari uang dari sumber lain sebagai hadiah dan jangan dari uang tarikan mereka sendiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Definisi Taruhan"
Post a Comment