Bunga Bank Untuk Biaya Administrrasi
Assalamu'alaikum Wr.wb.
Pak Ustadz, menabung di bank konvensional pasti ada biaya administrasinya tiap bulan. Apakah boleh kita menggunakan bunga yang diberikan untuk membayar biaya administrasi tersebut? yang biasanya langsung di debet oleh pihak bank. Saya membuka tabungan di bank tsb karena fasilitas-fasilitas nya untuk berbagai transaksi sangat memudahkan dan memang rekening saya di bank tsb hanya untuk pembayaran-pembayaran, jadi uang itu hanya numpang lewat saja. Saya bermaksud menyimpan uang di bank tsb sejumlah tertentu sehingga bunganya dapat menutupi biaya administrasi yang dipungut oleh bank tsb. Bagaimana tindakan saya tersebut dilihat dari hukum Islam? Terima kasih banyak atas penjelasan Ustadz.
Wasalamu'alaikum wr.wb
Ny. Alia I. Baehaqi, Bojonggede - BOGOR
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kalau mau konsekuen dengan haramnya bunga bank, maka uang itu tidak boleh dimanfaatkan untuk membayar biaya administrasi pada bank itu. Sebab biaya adminstrasi adalah biaya yang secara syah dan resmi menjadi hak pihak bank atas jasa mereka memberikan beragam pelayanan. Seperti ATM, transfer dengan mudah, termasuk untuk membeli hadiah undian. Jadi biaya itu harus Anda bayarkan dari uang Anda yang halal sumbernya.
Sedangkan uang bunga yang diberikan pihak bank adalah uang haram. Maka sebagai uang haram, uang itu tidak boleh digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk kepada pihak bank itu sendiri.
Namun uang itu harus diambil dari saldo tabungan Anda dan dikembalikan untuk khidmah publik. Seperti untuk pembangunan sarana jalan umum, penerangan, saluran air dan sejenisnya. Tidak atas nama Anda melainkan sebagai tindakan agar tidak terjadi pembuangan uang sia-sia.
Ini merupakan pendapat beberapa ulama yang memberikan jalan keluar atas uang riba dari bank.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Bunga Bank Konvensional"
Post a Comment