Astrologi dalam Al-Quran

Tentang Astrologi 


Bagaimana hukum membaca, membeli dan menerbitkan koran/majalah yang memuat ramalan bintang? 

Mufid - Bondowoso 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, 

Hukum tentang masalah ramalan bintang atau sering juga disebut dengan astrologi sudah jelas haramnya, karena perbuatan itu termasuk syirik yang dapat menyeret pelakunya kepada kekufuran. 

Sehingga apa-apa yang terkait dengan hal yang haram itu bisa juga dihukumi haramnya. Namun masalahnya, bila seseorang bekerja sebagai penjual koran/majalah, lalu di dalam tulisan itu ada ramalan bintang, apakah menjual koran /majalah itu menjadi haram juga secara total ? bukankah dia kerjanya hanya menjual jasa dengan menjadi pengantar atau penjaja saja?

Disini paling tidak ada perbedaan pendapat. Diantara pendapat yang ketat akan mengatakan bahwa meski seorang penjual koran/majalah kerjanya hanya menjual saja, sedangkan dia sama sekali tidak tahu menahu dan tidak bertanggung-jawab atas isi tulisan itu, maka biar bagaimana pun dia tetap ikut andil menyebarkan kemusyrikan. Ada sekian banyak orang yang akan membaca koran/majalah yang dijualnya itu dan sekian orang itu bila terpengaruh dengan isi tulisan yang syirik itu pastilah berdosa. Dan si penjaja itu –biar bagaimanapun- punya andil dari kesyirikan yang terjadi, meski kadarnya berbeda. 

Tapi apakah kemudian menjadi haram hukumnya menjual koran/majalah yang ada ramalan bintangnya ? Ini pun tentu menjadi bahan perdebatan juga. Pertanyaannya, apakah bila di dalam koran/majalah itu ada kemungkaran yang lain seperti ada photo wanita tidak menutup aurat, maka bisa dikategorikan sebagai koran/majalah yang haram ? Atau ada iklan minuman keras, iklan wanita penghibur, iklan bank konvensional yang ribawi dan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya ? 

Kalau kita ingin jujur dengan idealisme dan kemurnian jiwa kita sebagai muslim, maka semau itu jelas-jelas memungkaran dan kebatilan. Dan menjualkan koran/majalah yang mengandung hal seperti itu tentu saja bisa dikategorikan sebagai ikut menyukseskan penyebaran kemungkaran dan kebatilan. Lepas dari seberapa besar nilai andilnya. 

Dalam kondisi ini, tentu akan jauh lebih baik buat kebersihan diri untuk tidak ikut mensukseskan kebatilan walau sekecil apapun. 

Tapi bagaimana bila tidak ada alternatif lain atau belum ada peluang lain untuk berdagang lainnya bagi seorang penjual koran/majalah ? Apakah tetap harus segera berhenti secara total atau boleh dengan proses ? 

Para ulama biasanya berbeda pendapat dalam menyikapinya. Mereka yang agak mutasyaddid biasa akan mengatakan bahwa WAJIB untuk SEGERA berhenti dari pekerjaan seperti itu. Karena lebih baik tidak makan dan tidak dapat rezeki dari pada makan dari hasil yang syubhat. 

Namun ada juga ulama yang lebih realistis yang mampu melihat kondisi kesulitan yang dialami oleh sesama manusia pada hari ini. Sehingga kalangan ini biasa memberikan toleransi dan keluasan. Paling tidak mereka mengatakan bahwa sebaiknya bila masih punya alternatif lainnya, maka seharusnya tidak dikerjakan. Sedangkan bila belum ada altenatif lainnya, maka harus segera dicari peluang untuk menggantikannya dengan produk lainnya yang lebih baik. Namun selama dia masih belum punya alternatif lainnya, masih bisa ditolelir untuk melakukannya namun harus selalu berusaha untuk mencari alternatif lainnya. 

Karena tidak semua isi dari koran/majalah itu haram semuanya. Ada juga yang bermanfaat dan bernilai positif. Sehingga kalau pun ada mungkarat yang diharamkan, masih ada juga hal lain yang positif dan baik. Sehingga tidak bisa dikatakan mutlak haramnya. 

Namun upaya untuk membersihkan diri dari hal yang haram dan syubhat itu jelas merupakan kewajiban. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Astrologi dalam Al-Quran"

Post a Comment