ZAKAT TERNAK UNTA
Jumlah (ekor) | Zakat |
5-9 | 1 ekor kambing/domba |
10-14 | 2 ekor kambing/domba |
15-19 | 3 ekor kambing/domba |
20-24 | 4 ekor kambing/domba |
25-35 | 1 ekor unta bintu Makhad |
36-45 | 1 ekor unta bintu Labun |
45-60 | 1 ekor unta Hiqah |
61-75 | 1 ekor unta Jadz’ah |
76-90 | 2 ekor unta bintu Labun |
91-120 | 2 ekor unta Hiqah |
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.
Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.
Keterangan:
a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Keterangan:
Jumlah (ekor) | Zakat |
30-39 | 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a) |
40-59 | 1 ekor sapi betina musinnah (b) |
60-69 | 2 ekor sapi tabi’ |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ |
80-89 | 2 ekor sapimusinnah |
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah (ekor) | Zakat |
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan . Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
Ayam broiler 5600 ekor harga | Rp. 15.000.000,00 |
Uang Kas/Bank setelah pajak | Rp. 10.000.000,00 |
Stok pakan dan obat-obatan | Rp. 2.000.000,00 |
Piutang (dapat tertagih) | Rp. 4.000.000,00 |
Jumlah | Rp. 31.000.000,00 |
Utang yang jatuh tempo | Rp. 5.000.000,00 |
Saldo | Rp. 26.000.000,00 |
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00
Catatan:
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka 85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00
Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat
ternak.
ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
- Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah.
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Hasil panen 5 ton beras Pupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00 | 5.000 kg 200 kg |
Netto | 4.800 kg |
Besar zakat 10% x 4.800 kg | 480 kg |
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.
jazakallah khoir. info ini penting bgt...
ReplyDeleteafwan ana mw tnya...
ReplyDeletebagaimana hukum zakat bagi hewan ternak selain kerbau, unta dan kambing..???
contoh bagi peternak kuda.. atau peternak ayam/bebek dan tambang ikan..
apakah mereka dikenaka zakat...??
apabila d knkan zakat brp nisabnya...? dan tlng disertakan dalil"a atau ijma' atau fatwa yang ada..!!! syukron
coba juga di jelaskan tentang hewan ntrnak yang memelihara 2 org...bagaimana caranya berzakat klo sperti itu apakah sama dg yng diatas
ReplyDeleteini yang aku cari, makasih gan artikelnya.
ReplyDeletesharing juga ni, dengar-dengar blog jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia adalah blog baru yang cukup bagus menyediakan referensi seputar pertanian, sesuai dengan namanya jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia memang tidak hanya membahas teori saja, namun infonya juga bersifat aplikatif, karena itulah kadang juga saya mengunjunginya DISINI>> jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia