Wasiat Untuk Anak Angkat

Bila yang anda maksud dengan paman itu adalah saudara ayah kandung anda baik saudara seayah atau seayah seibu (syaqiq), maka anda sebenarnya termasuk ahli waris yang syah dari beliau. Sehingga tidak perlu diwasiat-wasiatkan, anda adalah termasuk salah satu orang yang berhak atas harta warisan beliau itu.

Apalagi bila informasi anda benar bahwa paman anda itu sudah tidak punya siapa-siapa lagi. Bila beliau saat meninggal sudah tidak punya istri, anak, ayah, kakek, ibu dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka anda sebagai anak laki-laki dari saudara laki-lakinya adalah pewaris tunggal beliau. Anda berhak 100 % atas harta paman seutuhnya. Tidak ada orang lain yang berhak atas warisan beliau. Selamat!!! Jangan lupa banyak berinfaq.

Beda Wasiat dengan Warisan


a. Wasiat adalah pembagian harta yang dilakukan ketika seseorang masih hidup dan baru berpindah kepemilikannya setelah pemilik harta itu meninggal. Wasiat boleh diberikan kepada siapa saja asal bukan ahli waris, sebaliknya ahli waris justru tidak boleh menerima wasiat. Sebab jatah untuk ahli waris memang sudah pasti. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak ada wasiat untuk ahli waris (HR Tirmizy dan Ahmad)

Besarnya wasiat itu maksimal hanya 1/3 dari total harta yang ditnggalkan, sedangkan yang 2/3 adalah hak para ahli waris.

Dari Saad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah SAW mengunjunginya saat sakit. Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah SAW, aku ingin mewasiatkan seluruh hartaku, bolehkah?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak". "Setengah hartaku?", beliau menjawab,"Tidak". "Sepertiga ?" Rasulullah SAW menjawab,"Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak..." (HR Bukhari Muslim)

b. Sedangkan warisan adalah pembagian harta milik seseorang yang sudah meninggal dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab dan Sunnah dan hanya kepada orang-orang yang terdaftar saja. Besarnya jatah masing-masing pun sudah ditetapkan dalam disiplin ilmu itu.

Pembagian Harta Sebelum Wafat

Seorang yang masih hidup tidak boleh membagi hartanya sebagai harta waris, apalagi bila pembagiannya tidak sama dengan aturan dalam hukum waris itu sendiri. Namun bila dia menghibahkan hartanya selama masih hidup, tentu tidak salah. Dan hibah itu tidak harus mengikuti aturan dalam hukum waris. Termasuk siapa yang berhak menerimanya dan berapa besarnya.

Hibah ini berbeda 180 derajat dengan waris. Sebab hibah itu adalah pemberian yang boleh kepada siapa saja, tanpa harus melihat apakah dia termasuk ahli waris atau bukan. Dan dilakukan pada saat si pemilik harta itu masih hidup segar bugar.

Dan amat penting untuk diperhatikan bahwa begitu harta dihibahkan oleh seseorang, maka hak kepemilikan atas harta itu 100 % berpindah kepada yang menerimanya. Si pemilik harta yang memberi hibah otomatis saat itu juga kehilangan hak kepemilikannya meski dia masih hidup lama sekalipun. Inilah yang membedakan antara hibah dengan wasiat. Wasiat itu adalah pemberian harta maksimal 1/3 kepada selain ahli waris namun baru menjadi syah kepemilikkannya setelah pemilik meninggal. Sedangkan hibah tidak mensyaratkan harus mati terlebih dahulu. Bahkan sebaliknya, bila memberi hibah menjelang kematian justru tidak boleh, sebab akan bertumpang tindih dengan wasiat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wasiat Untuk Anak Angkat"

Post a Comment