SURAT WASIAT

Dua Surat Wasiat Dan Warisan 

Assalammu'alaikum

Saya ingin menanyakan masalah wasiat dan warisan di keluarga saya, karena sampai sekarang menjadi masalah, dan saya ingin membantu untuk memberikan solusinya. 

Nenek saya memiliki 9 orang anak, terdiri 5 perempuan dan 4 laki-laki, anak laki-lakinya 1 telah wafat. Pada masa hidupnya pernah membuat surat wasiat dihadapan notaris, didalamnya tercantum siapa saja yang mendapat warisan yaitu hanya 3 anaknya (2 laki-laki , dan 1 perempuan yang sampai sekarang masih hidup) Kemudian beberapa tahun kemudian, karena sudah tua, beliau lupa tempat menyimpan surat wasiatnya, sehingga membuat surat wasiat baru sendiri dengan tulisan tangan diatas kertas bermaterai. Didalamnya ternyata berbeda dengan surat wasiat yang pertama. yaitu tercantum 2 orang anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki), 3 orang cucunya (ketiganya perempuan), dan 1 orang anak angkatnya (perempuan dan diasuh dari umur 6 th). 

Baik dalam wasiat yang pertama maupun yang kedua, dicantumkan seluruh warisannya untuk dibagi kepada yang tertulis tersebut. Yang ingin saya tanyakan : 

1. Bagaimana sikap yang harus diambil oleh anak-anaknya terhadap semua wasiat beliau tersebut. 

2. Saya tahu bahwa wasiat hanya boleh maksimal 1/3 dari harta warisan, sehingga bagaimana status dari wasiat tersebut dan bagaimana anak-anaknya harus menyikapinya. 

3. Bagaimana didalam islam tentang wasiat tersebut dan warisannya serta perhitungannya. 

4. Sepengetahuan saya wasiat hanya berlaku untuk bukan ahli waris dan berlaku untuk ahli waris apabila ahli waris yang lain ridha, bagaimana dengan situasi seperti diatas.

Mohon penjelasan, dengan disertai dengan dalilnya, Insya Allah bantuan yang diberikan bisa membantu memecahkan masalah ini dalam keluarga saya Terima kasih.

Wassalammu'alaikum 

Yusuf - Pangkalan Jati, Jakarta 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Apa yang dilakukan oleh nenek Anda itu memang sering kali terjadi di tengah masyarakat kita. Banyak yang sejak masih hidup sudah mengatur pembagian waris. Sebenarnya di dalam Islam tidak dikenal hal ini, sebab urusan pembagian harta waris itu tidak dilakukan ketika pemilik harta masih hidup. Hukum ini barangkali dipengaruhi oleh hukum Belanda. 

Kalau mau disikapi dengan cara Islam, maka apa yang telah dibagi-bagi oleh nenek Anda sebelum meninggalnya harus dimasukkan dalam kategori hibah, bukan waris atau wasiat. Sebab waris hanya dibagikan setelah wafatnya orang yang akan dibagi harta warisnya. Dan wasiat itu tiak diberikan kepada ahli waris, sesuai sabda Rasulullah SAW.

"Tidak ada wasiat buat ahli waris."

Sedangkan hibah adalah pemberian yang bisa juga disebut dengan hadiah. Tentu saja tidak ada ketentuan berapa besar hadiah itu dan bagaimana cara membaginya. Sebab setiap orang pada dasarnya berhak untuk memberikan haknya kepada siapa pun. Asalkan tidak dilakukan menjelang kematiannya, agar hak-hak ahli waris tidak terabaikan. 

Pembagian Waris 

Jadi untuk menentukan pembagian warisnya, silahkan dikumpulkan terlebih dahulu semua harta benda kekayaan milik si nenek. Lalu dikurangi dengan hutang-hutang yang masih ada. Kemudian kurangi lagi dengan wasiat kepada yang bukan ahli waris. Dan tidak lupa dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah hingga dikuburkan. Sisanya adalah harta yang akan dibagi waris.

Ahli Waris 

Cucu dan anak angkat tidak mendapatkan hak harta warisan dalam sistem hukum waris Islam.

Bila diasumsikan bahwa ahli waris yang ada hanyalah yang Anda sebutkan, punya 5 anak perempuan dan 3 anak laki (1 anak laki sudah meninggal lebih dahulu), tanpa suami, ayah, ibu dan lainnya, maka komposisi mereka hanyalah 5 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

Maka harta itu dibagi rata kepada anak-anaknya dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari anak perempuan. Jadi untuk memudahkan penghitungan, anggap saja anaknya ada sebelas orang, karena tiap anak laki dihitung seolah-olah dua orang anak perempuan. Jadi harta itu dibagi sebelas sama besar dan setiap anak laki-laki berhak atas dua bagian. Sedangkan anak perempuan berhak atas satu bagian. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT WASIAT"

Post a Comment