Hak Waris Anak Satu Ibu Lain Bapak

Assalam mualaikum Wr wb

ada beberapa hal yang mau saya tanyakan sehubungan pembagian harta warisan orang tua saya. permasalahanya adalah sebagai berikut :

Ibu saya pernah menikah pertama (suami Pertama) mempunyai 2 anak yaitu 1 anak laki dan 1 anak perempuan. setelah itu suami pertama meningggal dunia dan Ibu saya menikah lagi (suami kedua) mempunyai 7 anak yaitu 5 laki2 dan 2 perempuan dan saya termasuk anak dari perkawinan ibu saya dengan ayah kedua (suami kedua), sekarang ayah saya dan ibu saya telah meninggal dunia dari hasil perkawinannya ibu saya telah meninggalkan harta warisan berupa 3 buah tanah berikut bangunannya, pertanyaanya adalah : 

1. Saya tidak tau apakah tanah dan bangunan yang dimiliki tersebut hasil dari perkawinan dari suami pertama atau suami kedua.? 

2. Bagaimana pembagian harta warisannya dari setiap anak laki2 dan perempuan dari suami pertama dan anak laki2 dan perempuan dari suami kedua? berapa besarnya atau Presentasenya? 

3. Menurut informasi harta warisan itu berasal dari hak waris yang diberikan orang tua Ibu saya (Kakek saya ) bagaimana pembagian warisannya ? 

4. apakah hasil penjualan harta warisan itu harus dikeluarkan zakatnya ? 

5. apabila para ahli waris sepakat memberikan salah satu harta kepada salah satu anak kandungnya apa boleh? dan bagaimana caranya? 

demikianlah pertanyaaan ini saya ajukan sehubungan saya masih ragu dan bingun untuk membagikannya. terimakasih dan saya menunggu jawaban secepatnya, 

wasalam mualaikum Wr-Wb 

Nurhayati - Jl Barkah I No 18 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Yang pertama harus dipastikan adalah status kepemilikan harta milik ibu Anda. Apakah memang telah diberikan secara syah dan sepenuhnya oleh ayahnya atau oleh suaminya atau tidak. Bila memang pernah diberikan secara syah, baik oleh ayahnya atau oleh suaminya, tentu sudah menjadi hak milik ibu Anda sepenuhnya. Dan barulah harta itu boleh dibagikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainnya kalau ada. 

Sebaliknya, bila harta itu dimiliki secara bersama, maka perlu dipastikan berapa perses nilai kepemilikan ibu Anda dan berapa persen nilai kepemilikan suaminya, baik suami pertama maupun suami kedua. 

Semua mungkin bisa didapatkan kepastiannya dengan melakukan musyawarat dengan keluarga, termasuk anak-anak dari kedua belah pihak. 

2. Setiap anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua kedudukannya sama dalam pembagian harta warisan. Yang membedakan hanyalah jenis kelamin mereka. Kalau dia anak laki-laki maka dia berhak mendapatkan warisan 2 kali lipat dari yang diterima anak wanita. Sedangkan apakah dia anak dari istri pertama atau istri kedua, tidak ada pengaruhnya. 

Anak-anak almarhum ini mendapatkan harta warisan dengan sistem ashabah. Yaitu sisa harta setelah diberikan dahulu sebelumnya kepada ahli waris dari kalangan ashhabul furudh. 

Siapakah ashhabul furudh ? Mereka antara lain adalah : 

Suami, jatahnya adalah ¼ dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak. Bila tidak ada ahli waris lainnya selain suami, maka anak-anak sebagai ashabah mendapatkan sisanya, yaitu ¾ dari total harta. 

Sedangkan bila almarhum tidak punya anak, jatahnya ½ dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak.

Ayah dan Ibu, masing-masing jatahnya adalah 1/6 dari total harta warisan. Bila ayah atau ibu ada, maka sebelum diberikan kepada ashabah, harta itu harus diberikan dulu kepada ibu atau ayah. 

Sedangkan bila almarhumah tidak punya anak, jatahnya adalah 1/3 dari total harta warisan bila almarhumah tidak punya anak.

Selain mereka masih banyak lagi anggota keluarga yang menjadi ashabul furudh. Yang kami sebutkan adalah yang paling sering muncul namanya saja dan kasus seperti ini.

3. Bila memang ada informasi sumber harta kekayaan almarhum berasal dari harta orang tuanya, maka semakin jelas status kepemilikan harta itu bukan berasal dari suami-suaminya. 

4. Pada dasarnya tidak ada kewajiban berzakat untuk harta warisan yang diterima. Kecuali ijtihad beberapa ulama di masa sekarang ini sebagai perluasan dari hukum zakat. Sehingga memang ada ijtihad yang demikian namun hukumnya paling tidak menjadi khilaf yang nyata. 

Namun bila kita telusuri kitab-kitab fiqih yang muktamad, umumnya memang tidak menyinggung-nyinggung masalah kewajiban membayar zakat tatkala seseorang menerima harta warisan. 

5. Yang penting warisan itu dibagi dulu berdasrkan ilmu hukum waris yang syar`i, barulah setelah jelas hak masing-masing, silahkan saja kalau satu sama lain ingin saling memberi hibah. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

17 Responses to "Hak Waris Anak Satu Ibu Lain Bapak"

  1. Assalam mualaikum wr wb..
    Saya mau tanya?murtua saya dapat earisan dari bapaknya bahkan orang tua murta saya udh meninggal.ibu nya orang bapaknya meruta saya saat itu menikah.satu (1) ibu beda bapak apa dapat hakwaris jga?harta itu dari bapak nya mertua saya?

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum,saya minta pencerahan masalah warisan
    Nenek saya dl prnh menikah dengan seorang tentara dan melahirkan satu anak perempuan yaitu ibu saya, setelah itu bercerai lalu menikah lagi dengan polisi status duda anak 3 lalu dari hasil perkawinan nanek saya yg kedua melahirkan 2 anak perempuan,dan hasil perkawinan mempunyai rumah dl kpr skrg sdh lunas,setelah itu ibu saya meninggal dan rmh trsbt di beli oleh bibi saya yg bungsu,skrg permasalahan nya nenek dan kakek saya yg polisi sudah meninggal,apakah ibu saya yg sdh meninggal mendapatkan bagian warisan atau tidak dikarenakan beda ayah tp satu ibu kandung,terima kasih

    ReplyDelete
  3. mf mo tny pak .. Kakek & nenek saya udh meninggaL .. Trs pny anak 2 perempuan . 1 Laki2 trs 1 Lagi beda kakek..
    Yg 1 laki2 beda kakek dlu prnah bilang g minta .. Tpi sekrang stLh d'bagi 3 tnah sdh d'sertifikat .. Dy ( anak beda kakek ) mnta jatah ..
    apkh dy dpt jtah trs brp jtah ny .. Terima kasih

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum.
    Mau tanya, saya dapat warisan berupa rumah itu hasil dari bapak dan ibu saya, trus sebelum ibu saya menikah dgn BPK dya ibu menikah dan mempunyai 2ank laki2 dan perempuan, yg saya tanyakan bapak dan ibu saya sudah meninggal dan saya menjual warisan berupa rumah dan hasil jual rumah dibelikan lagi berupa rumah beserta tanah,apakah itu tidak apa2??
    2.apakah anak ibu saya dari suami pertamanya berhak atas warisan ibu bapak saya yang sudah diwariskan kepada saya..
    Mohon jawabannya terima ksih

    ReplyDelete
  5. Bagaimana mekanisme pembagian hak waris dlm keluarga yg benar. Ibu saya menikah 2x,pernikahan dg suami pertama memiliki 3 putri,ayah meninggal swaktu usia sy 5 thn,ibu menikah lagi & memiliki 1 anak laki-laki.Sekaeang ayah tiripun sdh meninggal & ibu ingin menjual rumah&tanah yg dulu kami tempati kmudian ingin membagi kpd kami anak2nya. Rumah& tanah pembelian dg suami prtama tetapi smpat d rehab bangunannya oleh suami kedua.Akta tanah sdh dbalik nama ibu saya dg ahli waris anak2 dr suami pertama. Bagaimana pmbagian hak warisnya

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum,ibu saya menikah lagi dan punya 3 orang anak,tapi ibu saya yang bekerja keluar negeri untuk membeli rumah yang saya tinggali.pertanyaan nya apakah ayh tiri dan adik tiri saya dapat hak warisan jika ibu saya meninggal.trimakasih

    ReplyDelete
  7. saya anak laki waktu saya masih kecil saya ditinggal ayah meninggal dengan meninggalkan warisan kepada saya dan ibu saya berupa rumah dan mobil serta harta yang lainnya dan belum ada pembagian karena saya masih kecil hingga ibu saya nikah lagi dgn perjaka tapi setelah punya tambahan 4 anak perempuan dari suami kedua mereka bercerai dengan membawa harta bawaan masing2 setelah ibu meninggal apakah saya berhak mendapat waris bawaan ibu dari ayah kandung saya yang pertama?

    ReplyDelete
  8. saya anak laki waktu saya masih kecil saya ditinggal ayah meninggal dengan meninggalkan warisan kepada saya dan ibu saya berupa rumah dan mobil serta harta yang lainnya dan belum ada pembagian karena saya masih kecil hingga ibu saya nikah lagi dgn perjaka tapi setelah punya tambahan 4 anak perempuan dari suami kedua mereka bercerai dengan membawa harta bawaan masing2 setelah ibu meninggal apakah saya berhak mendapat waris bawaan ibu dari ayah kandung saya yang pertama? sedangkan harta waris sudah tercampur dipakai usaha oleh ibu saya tidak dapat menanyakan karena ibu sudah dipanggil Allah

    ReplyDelete
  9. Ass saya mau tanya.nenek saya menikah 2 x meninggalkan warisan 1340 m .. Dri pernikahan pertama mempunyai anak perempuan yaiti ibu saya tapi ibu saya sdh meninggal dan punya anak 2 laki2 dan 1 perempuan....dari pernikahan nenek saya yg ke 2 punya anak laki2 dan anak laki2 itu menikah lagi dan punya anak perempuan...yg saya mau tanya pembagian waris dari nenek saya itu bagaimana.mohon penjalasanx jatah waris dari suami pertama dan kedua

    ReplyDelete
  10. Saya mau tanya,ayah saya pernah menikah dan tidak punya anak, setelah itu menikah lagi dengan ibu saya janda anak 2 laki dan perempuan, dari pernikahan itu lahirlah saya dan memiliki rumah, bagaimana pembagian warisan nya

    ReplyDelete
  11. Assalamu'alaikum wr wb...
    Sy mau tanya. Begini;
    Ibu saya berniat ingin membagi warisan 1 buah rumah kepada 3 anak. Saya anak pertama perempuan dan anak kedua laki2 kami 1 bpk 1 ibu, sedangkan anak ke 3 laki2 adalah anak hasil dr pernikahan ibu sy yg kedua krn bpk sy sdh meninggal.
    Masalahnya adalah rumah yg akan ibu sy wariskan ini adalah hasil pembelian alm.bapak sy dan adik kedua sy, bukan pembelian suami br ibu sy / bpk dr anak no 3. Keinginan ibu sy dan beliau bersikeras semua anak mendapatkan bagiannya, sedangkan adik sy no 2 menolak dan menilai adik bungsu tidak berhak sama sekali atas rumah tsb, krn itu pembelian dr alm.bpk kami bkn dr suami kedua ibu sy. Yg ingin sy tanyakan adalah :

    1. Apakah anak no 3 punya hak warisan juga walaupun rumah itu bkn pembelian bpk nya melainkan pembelian alm.bpk sy?
    2. Klo anak no 3 memiliki hak juga, bagaimana pembagiannya?

    Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih
    Wasallam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamu'alaikum wr wb...
      Sy mau tanya. Begini;
      Ibu saya berniat ingin membagi warisan 1 buah rumah kepada 3 anak. Saya anak pertama (perempuan) ,anak kedua (perempuan) dan anak ketiga (laki") ,tapi masing" beda bapak
      Yang jadi masalah adalah rumah yang ibu saya wariskan adalah rumah yang di buat oleh bapak saya( anak pertama) ,yang ingin saya tanyakan apakah benar kedua anak dari pernikahan ibu saya yang lain juga punya hak atas harta yang di buat oleh bapak saya (anak pertama) kalau memang punya bagaimana pembagiannya?

      Delete
  12. Assalamu'alaikum wr wb...
    Saya mau bertanya tentang hukum waris;

    Almarhum Ibu saya pernah menikah 3 kali..
    Dengan almarhum suami 1 mempunyai 3 anak (2 perempuan..1 laki)..
    Dengan almarhum suami ke 2 mempunyai 3 anak (2 perempuan..1 laki)..
    Dengan almarhum suami ke 3 tidak memiliki anak..
    Ibu saya mewariskan sebidang tanah..
    Bagaimana cara membaginya?..
    Terima kasih..
    Andre
    Di Surabaya

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum....
    Aku anak tunggal (perempuan) dari ibu saya,ibu saya menikah lagi dan karuniai 2 putri.
    Pertanyaan saya apakah kedua adik perempuan (adik tiri) saya berhak dpt warisan,sedangkan harta warisan dari ibu saya.
    Nb.....
    ibu & bpk tiri sdh almarhum. Trims...

    ReplyDelete
  14. assalamu'alaikum
    saya mempunyai kakak dari ibu tetapi berbeda bapak, dan alm bapak kakak saya meninggalkan sebidang tanah lalu bersama ibu dan bapak saya dijadikan bangunan dan sekarang ibu bapak saya sudah alm.. bagaimana islam menanggapi pembagian tersebut?
    sekian wassalam

    ReplyDelete
  15. Assalammualaikum,
    Ibu saya menikah 2 kali, dari pernikahan pertama ibu punya anak 2, laki laki-perempuan,terus ibu cerai. lalu menikah lagi dan dari pernikahan kedua punya anak laki laki yaitu saya, lepas itu ibu cerai dan meninggal dunia, dan yang saya tanyakan adalah saudara saya dari pernikahan ibu yang pertama tiba tiba mengatakan bahwa saya tidak punya hak atas harta ibu saya? Padahal dari semua pernikahan ibu yang pertama maupun yang kedua,ibu yang kerja keras, dan apakah saya benar ada hak atau tidak?? Mohon penjelasannya,
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  16. Assalamualaikum wr. wb.

    Saya mau bertanya tentang hak waris.

    Ayah saya punya saudara kandung beda ayah satu ibu, untuk pembagian hak waris bagaimananya pak,
    Soalnya bapak saya tidak minta hak waris dr harta beda bapak n hanya minta hak waris dari ibunya, akan tetapi adik-adiknya malah mendahului bagi2 hak waris tanpa sepengetahuan ayah saya yang anak pertama beda ayah. Mohon penjelasan apakah ada hak waris dari harta ibunya yg bukan dr harta suami yg kedua. Soalnya sebelum menikah yg kedua ibu bapak saya susah punya harta dr warisan orang tuanya.

    Mohon bantuannya untuk pencerahan pak?

    Terimakasih.











    ReplyDelete