Hukum Seorang Muslim Ikut Kebaktian di Gereja

Hukum Seorang Muslim Ikut Kebaktian di Gereja 

Dengan hormat. Ustadz, saya ingin menanyakan, apakah seorang muslim diperbolehkan untuk melihat ibadah orang Nasrani di gereja dengan cara ikut didalammnya, walaupun hanya diam saja? Terimakasih atas perhatiannya

Regards, 

Permadi


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Menghadiri/ikut dalam acara ibadah non muslim itu berbeda hukum dan nilainya dengan sekedar masuk ke dalam rumah ibadah mereka. Hukum hadir atau ikut dalam ibadah agama lain hukumnya haram. Sedangkan hukum masuk ke dalam rumah ibadah agama lain bukan dalam rangka ibadah hukumnya boleh meski sebagian ulama ada yang melarangnya.

1. Hukum Ikut Dalam Ibadah Non Muslim

Memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang melakukan ritual agama atau sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Dalam hal ini ada keterangan dari Umar r.a. yang berkata,

"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Al-Adab Asy-Syar'iyyah 3/442).

Dan hukum hadir dalam perayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri Az-Zuur. (QS Al-Furqan: 72).

Para mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur adalah menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang musyrikin.

2. Hukum Masuk Rumah Ibadah Agama Lain

Para fuqaha (ahli hukum Islam) berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. Fuqaha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana' 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572).

Sedangkan fuqoha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/248)

Oleh karena itu, memasuki gereja pada dasarnya bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

Yang sering menjadi pertanyaan juga adalah hukum seorang muslim melaksanakan sholat di dalam gereja dan sebagainya?

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya'by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi'in.

Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy'ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata, "Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya".

Masih tentang Umar, beliau pernah akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi'yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak. 

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Hukum Seorang Muslim Ikut Kebaktian di Gereja"

  1. Assalamualaikum wr.wb.
    Ustadz saya mau bertanya,
    Seorang muslim ikut kebaktian di gereja dan ikut memakan roti dan minum sirup perjamuan kudus apa sydah termasuk murtadz?

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum,,sy mau nanya..Semalam sy ikut acara relasi kerja memperingati Natal,,sy kira hanya sekedar makan2 saja di restoran ternyata mereka jg melaksanakan ibadah dan memperingati malam kudus sy sudah terjebak dsna dan sungkan jika harus pergi..Apa sy sudah melakukan dosa besar?

    ReplyDelete
  3. Apakah bisa jadi murtad jika muslim masuk tmpat ibadah non muslim dan ikut mengrjakan ibadah mereka tapi hanya diam saja tidak berbicara

    ReplyDelete