HUKUM MURTAD

Bila Ayah Kembali ke Agama Lamanya 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pak Ustadz saya ingin menanyakan sebuah pertanyaan yang dulu jg pernah dibahas di sini, tetapi menurut saya belum begitu jelas. Yaitu mengenai orang tua yang beragama lain (dalam hal ini ayah saya beragama Nasrani).

1. Apakah pernikahan orang tua saya dihukumi zina karena ayah saya beragama lain. Lalu bagamana dengan status ibu saya yang memang saat dinikahkan beliau benar-benar awam masalah agama? Perlu diketahui saat menikah dulu ayah saya masuk Islam, tetapi tak lama setelah resmi beliau kembali memeluk agamanya yang lama.

2. Bagaimana status kami anak-anaknya? Apa kami juga dihukumi anak hasil perzinaan?

3. Haramkah nafkah yang diberikan oleh ayah kepada kami, sedangkan pekerjaan ayah saya adalah pekerjaan yang halal? Jika ya, lalu kami harus bagaimana?

Demikian Ustadz, mohon jawabannya karena saya benar-benar bingung dan sedih memikirkan ini semua.

Jazakumullah khairan katsir.

Wassalamu'alaikum Warahmatulllahi Wabarakatuh 

Tami


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

1. Karena ketika menikah, ayah anda dalam status beragama Islam, maka tidak ada yang salah dalam pernikahan itu. Meski anda mengatakan bahwa ibu anda awam, namun apa yang dilakukannya sudah benar, yaitu menikah dengan laki-laki yang saat itu beragama Islam. Maka pernikahan mereka syah secara syariat dan anak yang dilahirkan sama sekali bukan anak zina.

Bahwa kemudian ayah anda kembali kepada agama lamanya atau murtad, sama sekali tidak ada pengaruhnya dalam sah tidaknya perkawinan mereka sebelumnya. Hanya yang perlu dipahami adalah pernikahan mereka langsung batal dengan sendirinya tatkala ayah anda keluar dari agama Islam. Artinya, pasca kemurtadannya itu, mereka diharamkan untuk berlaku sebagai suami istri termasuk melakukan hubungan seksual.

2. Semua anak yang lahir dari pasangan ini adalah anak halal, selama ayah anda belum murtad. Sebaliknya, bila anak lahir setelah ayahnya murtad, maka gugurlah kewaliannya. Maksudnya, ayah itu tidak berhak untuk menjadi wali nikah bagi anak gadisnya.

Namun dalam Islam kita tidak mengenal istilah anak zina dalam arti bahwa anak itu berdosa. Yang berdosa adalah ayah dan ibunya, sedangkan anak itu sendiri tidak punya dosa, karena dia pada hakikatnya tidak bersalah.

Dan anda sendiri sebagai seorang wanita, ayah anda yang dalam posisi bukan sebagai muslim tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan anda. Sebagai ganti, wali anda adalah kakak laki-laki, atau adik laki-laki, paman (saudara laki-laki ayah), kakek (ayahnya ayah), anak laki-laki paman. Tentu saja bila mereka beragama Islam. Bila tidak ada satu pun dari mereka yang muslim, maka wali anda adalah hakim agama di wilayah anda tinggal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali."

3. Masalah nafkah yang diberikan ayah kepada anda dan ibu anda serta anak-anaknya, tentu saja hukumnya halal. Apalagi anda katakan bahwa nafkah itu dari sumber yang halal juga. Kekafirannya tidak berpengaruh kepada halal haramnya nafkah yang didapatnya.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MURTAD"

Post a Comment