Hukum Menunda Jumatan

Di Bashrah, ada seorang hakim bernama Abu Himyar yang berasal dari Syam. Suatu ketika di hari Jumat, ketika akan berangkat ke masjid, di tengah jalan dia bertemu dengan seorang dari Irak. Orang itu bertanya, ''Anda mau ke mana Pak Hakim?''

''Ke mana lagi,'' jawab Abu Himyar. ''Tentu saja mau ke masjid untuk Jumatan.''

''Lho apa Anda belum tahu?'' kata orang Irak itu, ''Walikota telah menunda Jumatan kali ini!''

Mendengar kata orang Irak itu, hakim Abu Himyar pun balik pulang menuju rumah. Esoknya ketika betemu walikota, Abu Himyar ditanya,'' Kemana kamu kemarin Abu Himyar. Kok tidak kelihatan Jumatan bersama kami.''

''Lho kemarin saya sudah akan ke masjid, tapi di tengah jalan bertemu orang Irak yang mengatakan bahwa tuan walikota menunda Jumatan kali ini. Jadi saya pulang.''

Karuan walikota dan semua yang hadir tertawa. 



Hukum Tak Pandang Bulu 

Di zaman Khalifah Harun al Rasyid ada seorang pejabat bernama Nashr bin Muqbil yang mempunyai prinsip menegakkan keadilan tidak hanya terbatas bagi manusia tapi juga terhadap binatang. Maka misalnya, ada kambing masuk ke ladang orang atau kancil mencuri mentimun, binatang -binatang itu harus dikenakan hukuman. 

Mendengar tentang Nashr ini, khalifah Harun al Rasyid pun memanggil pejabatnya itu untuk diklarifikasi.

''Saya ingin mendengar sendiri pendapat kamu tentang hukum,'' kata khalifah. ''Coba katakan sejujurnya kepadaku.''

''Menurut hamba, hukum tidak memandang bulu. Manusia dan binatang sama di depan hukum. Sebagaimana manusia, maka binatang yang bersalah harus dihukum. 

Seandainya pun binatang itu ibu atau mbakyu saya sendiri, apabila terbukti berbuat kesalahan, niscaya akan saya hukum. Saya tidak peduli9.''

Khalifah Harun pun memerintahkan untuk memecat pejabat yang 'terlampau adil' ini.


Biar Menjadi Rahasia 


Al Hajjaj, panglima Dinasti Umayah, yang terkenal bertangan besi, suatu hari duduk terpisah dari pasukannya. Kebetulan lewat seorang dusun setempat, maka dipanggil dan ditanyanya orang itu. ''Pak, bagaimana pendapatmu tentang Jenderal Al Hajjaj?

''Pendapatku,'' kata si orang dusun itu, ''Al Hajjaj itu benar-benar orang zalim yang sangat kejam.''

''Kalau demikian,'' tukas Al Hajjaj, ''Mengapa tidak kau laporkan saja dia kepada khalifah Abdul Malik.'' 

''Lapor kepada si laknat itu?'' sergah si orang dusun itu .''Abdul Malik lebih kejam dari Al Hajjaj.''

Ketika pasukan berdatangan menghadap Al Hajjaj, panglima ini pun berkata ''Kalian bawa orang dusun ini.''

Orang dusun itu pun bertanya kepada prajurit yang membawanya. ''Siapa orang itu?'' Ketika dijawab bahwa orang yang dari tadi berbincang dengannya itu adalah Al Hajjaj, buru-buru si orang dusun itu berlari menghampiri jenderal yang sangat ditakuti lawan dan kawan itu. ''Tuan, biarlah pembicaraan kita tadi menjadi rahasia di antara kita saja. Jangan sampai ada yang mengetahuinya.''

Bagaimanapun kerasnya Al Hajjaj, mendengar perkataan orang dusun itu, tak urung tertawa juga dan menyuruh anak buahnya melepaskannya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menunda Jumatan"

Post a Comment