Hukum Hijrah

Sebagian ulama mengatakan bahwa hijrah dengan segala keutamaannya sudah tidak ada lagi sebagaimana di masa Rasulullah SAW. Sebab ada salah satu hadits yang menyebutkan tentang tidak adanya hijrah setelah fathu mekkah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak ada hijrah setelah terjadinya Fathu Mekkah, melainkan jihad dan niat saja. Bila kamu dipanggil untuk jihad, berangkatlah (HR. Bukhari kitabul hajj – kitabul jihad wassair )

Mereka berpendapat karena Mekkah sendiri sudah menjadi Darul Islam, maka tidak ada lagi kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Karena itu ibadah hijrah hanya berlaku bagi kaum muslimin yang hidup di dalam negeri kafir yang menindas mereka sehingga tidak bisa menjalankan agama dengan baik. Lalu mereka berpindah ke dalam negeri Islam yang menjalankan syariat Islam dengan sepenuhnya. Namun kewajibannya tergantung dari kemampuan mereka untuk melakukan perpindahan, sebab Allah Subhanahu Wata`ala tidak akan membebani seseorang dengan kewajiban melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Namun para ulama mengatakan bahwa bila seorang masih sanggup untuk bisa menjalankan agamanya dengan baik di dalam negeri kafir, maka hijrah tidaklah menjadi kewajiban baginya. Bahkan dia dianjurkan untuk bisa menetap di negeri itu demi menegakkan dakwah dan memperbanyak jumlah musliminnya.

Maka hukum hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam ada tiga sesuai dengan kondisi masing-masing :

Mampu Hijrah Dan Terancam
Bila mampu melakukan hijrah dan agamanya terancam bila terus menetap di negeri kafir itu, maka para ulama mewajibkan hijrah baginya. Sebab menyelamatkan diri dari kemurtadan dan penyiksaan lebih utama dari pada tinggal di negeri kafir itu.

Tidak Mampu Dan Terancam
Ada juga orang yang terancam agamanya di dalam sebuah negeri kafir, namun dia tidak mampu untuk melakukan hijrah karena masalah biaya, keamanan dan masalah lainnya. Mereka ini termasuk orang-orang yang tidak mampu untuk melakukan hijrah tetapi tidak berdosa. Sebab Allah Subhanahu Wata`ala tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya. Biar bagaimana pun hijrah itu butuh biaya dan persiapan yang matang.

Mampu Dan Bisa Bertahan
Ada juga orang yang mampu untuk hijrah tetapi sebenarnya dia bisa bertahan menjadi muslim meski di negeri kafir. Keberadaannya di negeri kafir itu malah bisa menjadi agen dakwah Islam. Maka baginya tidak wajib hijrah, sebaliknya justru dia bisa bermanfaat dalam dakwah Islam.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Hijrah"

Post a Comment