Haramnya Darah Seorang Muslim

Ibnu Umar RA menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga meraka mau bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan itu maka mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku, kecuali ada haq (hukum) Islam, sedang hisab mereka terserah kepada Allah SWT". (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Hadis ini demikian penting karena memuat perkara-perkara yang sangat prinsip dalam Islam, terutama dalam penetapan syahadat, perintah shalat, dan menunaikan zakat. Tak heran bila Imam Nawawi memasukannya ke dalam kelompok Hadis Arbain. Berkaitan dengan hadis ini terdapat beberapa riwayat hadis dalam redaksi yang berbeda. Ada riwayat yang berasal dari Anas bin Malik, Mu'adz bin Jabal. Walaupun demikian, semuanya merujuk pada satu bahwa di antara tujuan memerangi orang-orang fasik adalah agar mereka "mengucapkan" dua kalimah syahadat. Kalau mereka telah bersyhadat, maka mereka terjaga darah dan kehormatannya. 

Ada dua hal yang bisa kita perhatikan dari hadis ini. Pertama, tentang mengucapkan syahadatain. Syahadat berarti "persaksian" atau "perjanjian" dengan Allah. Syahadat dalam Islam terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syahadat kepada Allah dan syahadat kepada Rasul, sehingga diistilahkan dengan syahadatain atau dua syahadat. 

Syahadat kepada Allah berarti kita bersaksi untuk beribadah, meminta, atau bersandar hanya kepada Allah. Janji yang terucap lewat syahadat ini selalu kita ulang-ulang tatkala kita shalat. Syahadat kedua adalah syahadat kepada Rasulullah. Kita bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah abduhu, hamba Allah. Jadi beliau sama dengan kita, karena itu kita tidak boleh mendudukkannya seperti malaikat, walau beliau benar-benar utusan Allah. 

Lantas, apa bedanya kita dan Rasulullah? Dalam satu segi, Rasul adalah manusia seperti halnya kita, hanya saja beliau diberi wahyu. Karena itu, setiap gerak langkah Rasulullah SAW selalu dibimbing oleh wahyu, sehingga ucapan dan prilaku beliau terjamin kebenarannya. 

Kedua, penyataan untuk memerangi orang-orang kafir sampai mereka mengucapkan syahadat. Sepeninggal Rasulullah SAW, terjadi perdebatan antara Abu Bakar dan Umar bin Khathab tentang masalah ini. 

Saat itu Umar tidak setuju kalau Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Umar bin Khathab mengungkapkan alasannya dengan berpegang pada hadis ini. Ia berkata, "Kenapa engkau hendak memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, padahal Rasul menyuruh kita memerangi orang hanya sampai mereka mengucapkan syahadat." Abu Bakar menjawab, "Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan kewajiban zakat". Umar bin Khathab kemudian berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah melapangkan dada Abu Bakar." Abu Bakar melihat bahwa syahadat termasuk rukun Islam dan seorang Muslim tidak boleh membeda-bedakan antara satu rukun dengan rukun lainnya. 

Ketika seseorang bersyahadat, otomatis ia pun harus taat kepada rukun-rukun lainnya. Apa yang dilakukan Abu Bakar ada relevansinya dengan pernyataan pada akhir hadis, "kecuali dengan haq Islam". Artinya, apabila seseorang telah masuk Islam, konsekuensinya ia harus mengikuti apapun yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. 

Jadi hadis ini mengungkapkan bahwa siapa pun yang tidak melaksanakan rukun-rukun Islam, atau membedakan antara satu sama lainnya dapat dikatakan fahmul Islam al juj'i (memahami Islam secara parsial saja). Padahal, Islam adalah agama yang syamil al mutakamil. Karena itu, Allah SWT memerintahkan, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syetan (QS. Al-Baqarah: 208). Wallahu a'lam bish-shawab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Haramnya Darah Seorang Muslim"

Post a Comment