Bir Tanpa Alkohol: Haram Atau Halal

Pak Ustadz,
Di pasaran sekarang mulai ada tren minuman baru yaitu bir tanpa alkohol atau dengan kandungan alkohol 0%.

Terus terang saya ragu, apakah ini strategi merusak umat muslim atau benar-benar strategi marketing, karena menurut mereka (produsen): sangat berat meningkatkan penjualan bir di Indonesia mengingat keterbatasan ruang pemasaran/iklan.

Saya ingin kita umat muslim waspada. (berikut saya sertakan berita terkait ).

Wassalam,

Masnaid


Bir Hitam



MBI Alihkan Fokus Penjualan ke Minuman Nonalkohol
(www.sinarharapan.co.id/berita/0407/05/uang02.html)

Jakarta, Sinar Harapan
Melemahnya permintaan masyarakat terhadap minuman beralkohol menyebabkan produksi bir bintang PT Multi Bintang Indonesia (MBI) Tbk menurun 20 persen. Merosotnya permintaan konsumen itu mengakibatkan perseroan mulai mengalihkan fokus penjualan dari minuman beralkohol ke minuman ringan non alkohol. Demikian dikatakan Direktur Komunikasi MBI, Bobby H Noya, di Jakarta, Sabtu (3/7). Berdasarkan riset, konsumsi bir di Indonesia relatif kecil, hanya 0,6 liter per kapita per tahun. Jauh dibanding Malaysia yang sudah mencapai 10 liter per kapita per tahun. Sementara, minuman ringan non alkohol MBI Green Sand di dalam negeri justru mengalami kenaikan sebesar 50 persen. Bobby sebagaimana dikutip Antara menjelaskan, produksi bir bintang pada tahun 1996 hingga 1997 mencapai 1,5 juta kiloliter. Namun, volume produksi sebesar itu gagal dipertahankan di tahun-tahun berikutnya lantaran krisis ekonomi yang terjadi di dalam negeri.

Pertumbuhan Perusahaan “Bila MBI pada tahun ini mampu memproduksi bir bintang antara 1,1 juta hingga 1,2 juta kiloliter, pertumbuhan perusahaan bisa dikatakan sudah cukup baik,” tegasnya. Melihat peluang pasar sektor minuman tanpa alkohol yang cukup besar dan dalam upayanya memantapkan posisi di pasar, MBI. meluncurkan produk baru yang diberi nama Bintang Zero, minuman malt bebas-alkohol yang pertama kali di Indonesia. Presiden Direktur PT Multi Bintang Indonesia Mike Egeler mengatakan, pihaknya menyediakan pilihan alternatif kepada konsumen. ”Kami optimis produksi baru itu akan diminati masyarakat di dalam negeri karena Indonesia memiliki penduduk yang cukup besar dan memiliki keanekaragaman dalam mencoba minuman dan memilih yang disukai,” katanya. Peluncuran produk baru ini merupakan strategi perusahaan dalam berbisnis dan diharapkan akan mendorong portofolio perusahaan untuk terus berkembang. “Kami selalu mencari peluang pasar yang ada, karena konsumen di dalam negeri makin kreatif,” tandasnya. (dan)

Masnaid - Kedoya


Jawab:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.


Alkohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar itu tidak identik dengan alkohol. Maksudnya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung alkohol pasti merupakan khamar. Sebaliknya, tidak semua zat makanan atau minuman yang bebas alkohol pasti bukan khamar.

Semua nash syariah baik Al-Quran maupun As-Sunnah An-Nabawiyah telah jelas-jelas mengharamkan khamar. Dan khamar itu adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal serta kesadaran. Sehingga seseorang tidak bisa memahami apa yang dia lakuan atau apa yang dikatakannya. Bila suatu jenis makanan atau minuman sudah bisa berpengaruh seperti ini, maka termasuk khamar. Dan untuk itu, sedikit atau banyak dikonsumsi tetap haram.

Kalau sebuah produk khamar tiba-tiba menyatakan diri bebas dari alkohol, tidak lantas produk itu bukan khamar. Sebab ke-khamar-annya tidak ditentukan oleh semata-mata ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya. Tetapi pada terpenuhi tidaknya batasan sebagai khamar. Yaitu apakah minuman itu bisa mengakibatkan mabuk atau tidak. Mabuk yang dimaksud adalah mabuk dalam pengertian fiqih, yaitu berkurangnya atau hilangnya kesadaran peminumnya.

Untuk itu haruslah dilakukan serangkai test oleh para pakar baik dari ahli makanan dan maupun juga ahli syariah secara teliti. Tanpa serangkaian tes dan rekomendasi dari pihak yang memegang otoritas kehalalan sebuah produk, maka keraguan anda memang sangat beralasan. Sebab produk yang anda sebutkan itu selama ini memang dikenal sebagai khamar. Bila formulanya dirubah dan ingin disebut bukan khamar agar halal dikonsumsi orang Islam, tidak cukup hanya mengatakan bahwa produk itu bebas alkohol, tetapi harus dipastikan secara ilmiyah dan syariah tentang perubahannya.

Bila ada fatwa dari pihak yang berkompeten yang menjelaskan bahwa meski dengan merek dagang sama tapi sudah tidak menjadi khamar dan karena itu halal dikonsumsi, barulah anda bisa tenang meminumnya. Dan fatwa yang secara pasti menyebutkan hal itu harus segera dikeluarkan. Demikian juga pihak produsen minuman itu, bila ingin disebut produknya itu halal, semestinya meminta kepada para ulama dan pakar makanan untuk melakukan serangkaian penelitian secara seksama agar bisa dihasilakan sebuah rekomensi tentang kehalalannya.

Sedangkan bila semata-mata hanya menyebutkan bebas alkohol, ketahuilah bahwa ke-khamar-an sebuah produk tidak semata-mata karena ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Bir Tanpa Alkohol: Haram Atau Halal "

  1. bagaimna jika tidak tahu tetapi sudah terlanjur di minum??

    ReplyDelete
  2. ya kalau sudah terlanjur diminum ya tidak usah dipermasalahkan -_- kan tidak tahu. tidak ada hukum untuk ketidaktahuan.

    ReplyDelete
  3. bagaimana jika di minumannya tertera mengandung alkohol 4,5% tetapi tidak memabukan?

    ReplyDelete
  4. Kalo bintang zero tidak beralkohol haram atau halal??

    ReplyDelete